Selasa, 03 April 2012

Hukum sewa beli Ijarah Bit Tamlik


BAB I                                                         
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hukum Sewa Beli atau Ijarah al Muntaha Bit Tamlik (IMBT) adalah akad yang belum ada pada masa Rasulullah, Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik, dan yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris. Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi. Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada tahun 1962 masehi. Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.
Penggunaan akad ini semakin banyak digunakan pada masa sekarang ini sebagai salah satu pilihan akad yang dapat digunakan untuk melakukan pembiayaan yang berkenaan dengan sewa yang diakhiri dengan hak kepemilikan oleh nasabah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Sewa Beli atau Ijarah al Muntaha Bit Tamlik (IMBT)?
2.      Apa Dasar hukum, Tujuan serta Manfa’at dari Sewa Beli atau Ijarah al Muntaha Bit Tamlik (IMBT)?
3.      Bagaimana bentuk Sewa Beli atau Ijarah al Muntaha Bit Tamlik (IMBT)?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Sewa Beli (Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik)
Sewa Beli (Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Istilah ini tersusun dari dua kata:
a.       at-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
b.      at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara keseluruhannya.
Pertama: at-ta’jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan.
Sedangkan al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua: pertama sewa barang, kedua sewa pekerjaan.
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa.
Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
a.       Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
b.      Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
c.       Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
d.      Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
o   Ungkapan mereka: kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijaaroh/sewa menyewa.
o   Ungkapan mereka: diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli.
Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bit tamlik)
B.     Dasar Hukum
a.       Dasar hukum Negara
Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
§ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
§ prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah :
§ Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002:
§ harus laksanakan akad ijarah dulu;
§ akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
§ objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;
§ perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
C.     Prinsip IMBT
Transaksi IMBT dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna) yang nantinya akan terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik) bisa melalui akad hibah, atau melaui akad jual beli.
D.     Tujuan dan manfaat IMBT
IMBT bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
E.      Bentuk-bentuk IMBT
a.       Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.
Ilustrasi:
Bapak Ahmad hendak menyewa sebuah ruko selama satu tahun mulai dari 1 Agustus 2009 sampai 1 Agustus 2010 dan bermaksud membelinya di akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp.2 Miliyar (tanggal 1 Agustus 2009) dan Rp. 2 Miliyar di akhir masa sewa (tanggal 1 Agustus 2010) untuk membeli ruko tersebut. Dengan pola pembayaran seperti di atas, kemapuan keuangan Bapak Ahmad tidak memungkinkan. Bapak Ahmad hanya dapat membayar sewa secara cicilan sebesar Rp. 300 juta per bulan dan membeli ruko akhir masa sewa. Oleh karena itu, Bapak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp. 2 Miliyar di awal masa sewa (1 Agustus 2010). Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20% per tahun dari pembiayaan yang diberikan.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka)   : Rp. 2.000.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa sewa)        : Rp. 2.000.000.000,-
Keuntungan bank                                : Rp. 800.000.000,-
Total harga barang                              : Rp. 4.800.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan                    : Rp. 300 juta
Per bulan                                             : Rp. 3.600.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa    : Rp. 1.200.000.000,-
Total kemampuan membayar              : Rp. 4.800.000.000,-
b.      Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Ilustrasi:
Dengan semakin pesatnya kemajuan usaha Bapak Fadhil di bidang penjualan komputer, maka Bapak Fadhil memerlukan sebuah mobil untuk kegiatan operasional toko. Bapak Fadhil memerlukan mobil tersebut pada tanggal 1 April 2009 dengan cara menyewa selama 1 tahun kemudian membelinya di akhir masa penyewaan yaitu tanggal 1 April 2010. Penjual mobil menginginkan pola pembayaran sewa tunai di muka sebesar Rp. 60 juta (1 April 2009) dan Rp. 90 juta di akhir masa sewa(1 April 2010) untuk dapat memiliki mobil tersebut, dengan pola pembayarn seperti di atas, kemampuan keuangan Bapak Fadhil tidak memungkinkan. Beliau hanya dapat membayar cicilan sebesar Rp. 15 juta per bulan. Untuk itu Bapak Fadhil mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20 % per tahun.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka)               : Rp. 60.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa sewa)                    : Rp. 90.000.000,-
Keuntungan bank                                            : Rp. 30.000.000,-
Total harga barang                                          : Rp. 180.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan                                : Rp. 15 juta
Per bulan                                                         : Rp. 180.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa                : Rp. 0,-
Total kemampuan membayar                          : Rp. 180.000.000,-
F.     Posisi Bank dalam IMBT
Dalam IMBT bank bertindak selaku pihak yang menyewakan dalam akad pertama dan selaku pemeberi hibah atau penjual dalam akad kedua. Sedangkan nasabah bertindak selaku penyewa pada tahap pertama dan selaku penerima hibah/pembeli pada akad kedua.
Hal itu karena akad ijarah dan akad hibah / jual beli tidak bisa digabungkan pada waktu, asset dan pihak yang sama.
Tahapan IMBT di Bank Syariah:
·         Nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki
·         Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah
·         Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut
Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah
·         Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan
·         Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan
Bank melakukan penyusutan terhadap asset.
Biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi
·         Di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan
·         Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah.



BAB III
PENUTUP
a.      Simpulan
Berdasarkan hasil survey dan pengamatan lapangan, terlihat bahwa IMBT adalah akad yang dibutuhkan untuk beberapa penyelesaian akad pembiayaan di bank syariah. Akad IMBT adalah salah satu alternatif pilihan dari beberapa akad yang dapat diterapkan dalam pembiayaan tertentu. IMBT memberikan manfaat kepada semua pihak yang memerlukannya. Namun, disisi lain akad ini memiliki kelemahan berupa rumitnya proses yang terdapat didalam akad tersebut.
b.      Saran
Dalam pembuatan karya tulis ilmiah, berupa makalah dan sebagainya pasti tidak akan terlepas dari kesalahan baik dari segi tulisan, kata ataupun maksud. Oleh karena itu untuk tercapainya makalah yang berkualitas, penulis sangat berharap sekali saran ataupun kritik yang dapat membangun dari para pembaca sekalian.















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Yariah: dari teori ke praktik. Jakarta : Tazkia Cendekia
Karim, Adiwarman A. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqh dan keuangan. Jakarta: Rajawali Pers
Sjahdeini, Sutan Remi. 2007. Perbankan islam: dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Jakarta: Frafiti
Suhendi, Hendi.2010. Fiqih Mu’amalah, Jakarta: Rajawali Pers
Syafe’i, Rahmat. 2001. Fiqih Mu’amalah,Bandung: C.V. Pustaka Setia,
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pembiayaan-ijarah-di-bank-syariah
http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923100918.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar