A. PENGERTIAN
1.
Pengertian
Hiwalah
Kata Hawalah, huruf haa’ dibaca
fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil
yang berarti intiqal (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan).
Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari
tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah
pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Hiwalah merupakan
pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada
orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang
dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang
yang berkewajiban membayar hutang).
Secara etimologi Hiwalah bearti pengalihan,
pemindahan, perubhan warna kulit, memikul sesuatu diatas pundak. Dan
النقل من محل الى محل
secara terminologi hiwalah adalah:
نقل المطا لبة من ذمة المدين إلى ذمة
الملتزم
Pemindahan kewajiban membayar utang
dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya[2].
2.
Landasan Syariah
a.
Al-Qur’an
“Apabila kamu berutang piutang satu sama lain… untuk
waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengerjakannya… maka hendaklah ia
menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya…” (QS.
Al-Baqarah 282)
Semua jenis kredit dalam islam adalah bebas bunga (Allah
memperekenankan jual beli dan melarang riba)
“Allah menghapus berkah riba dan
menambah berkah shodaqoh” (QS. Al-Baqarah 276)
Karena riba adalah anti sosial dan
ini benar-benar merupakan pengisapan atas kebutuhan sesama saudara. Itulah
sebabnya tercantum dalam kitab suci Al-Quran
“Dan jika orang itu dalam kesukaran, maka berilah dia tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”
“Dan jika orang itu dalam kesukaran, maka berilah dia tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”
b.
Al-Hadits
Rasulullah bersabda
“Barang siapa berutang dengan
maksud akan membayarnya kembali, Allah akan membayar atas namaNya, dan barang
siapa berutang dengan maksud hendak memboroskannya, Allah akan menghancurkan
hidupnya”
Abu hurairah meriwayatkan bahwa
Rasulullah telah berkata
“Binatang yang digadaikan boleh dinaiki
bila ia digadaikan dengan jumlah yang dikeluarkan untuknya. Dan susu seekor
hewan perahan boleh diminum bila digadaikan, dan pengeluarannya akan ditanggung
oleh orang yang memiliki hewan itu dan meminum susunya”
c.
Kaidah Fiqih
.اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ
أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya:
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: Bahaya
(beban berat) harus dihilangkan
Sedangkan menurut beberapa madzhab yaitu sebagai berikut:
1.
Imam
Hanafi.
a. Pengertian Hiwalah adalah:
نقل المطا لبة من ذمة المديون الى ذمة
الملتزم
Memindahkan
penagihan penagihan saja dari tanggungan yang satu ke yang lainnya [3].
نقل المطا لبة ونقل الدين معا
b. Dasar Hukum Hiwalah.
Hiwalah sebagai salah satu bentuk katan atau transaksi antar
sesame manusia dibenarkan oleh rasulullah saw. melalui sabdanya yang
menyatakan:
مطل الغني ظلم وإذااتبع أحدكم على ملئ فا ليتبع (رواه الجمعة)
Artinya:
Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya
merupakan perbuatan zalim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang
mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih. (HR. Al-Jama’ah) [5]
c. Syarat:
1) Muhil (Orang yang
berhutang)
Berakal dan Baligh
2) Muhal (Orang yang
memberi hutang)
Berakal ,Ridha’ dan Ada ditermpat
3) Muhal
Alih (Orang yang diberi hutang)
Berakal, Baligh dan Ridho’
4) Muhal
bih (Barang yang dihutang)
Muhal harus punya hutang terhadap Muhil,
Hutangnya harus jelas danTetap/Pasti
d. Rukun: Ijab dan Qabul
e. Macam-macam Hiwalah:
Mazhab Hanafi membagi hiwalah
dalam beberapa bagian, ditinjau dari segi objek aqad maka hiwalah dapat
dibagi dua:
Apabila dipindahkan itu merupakan
hak menuntut hutang,maka pemindahan itu disebut hiwalah Al haqq
(pemindahan hak.)
Apabila dipindahkan itu kewajiban untuk
membayar hutang, maka pemindahan itu disebut hiwalah Al-Dain (pemindahan
utang)
Ditinjau dari sisi lain hiwalah
terbagi dua pula yaitu:
Pemindahan sebagai ganti dari
pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua yang disebut hiwalah
al-muqayyadah (pemindahan bersyarat)
Pemindahan hutang yang tidak
ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama kepada
pihak keduayang disebut hiwalahal- muthlaqah )pemindahan
mutlak(.
2.
Imam
Malik.
a. Pengertian Hiwalah adalah:
نقل الدين من ذمة الى ذمة أخرى
Memindahkan
hutang dari tanggungan orang lain kepada orang lain dengan hutang yang sama.[6]
b. .Dasar Hukum Hiwalah.
Hiwalah sebagai salah satu bentuk katan atau transaksi antar
sesame manusia dibenarkan oleh rasulullah saw. melalui sabdanya yang
menyatakan:
مطل الغني ظلم وإذااتبع أحدكم على ملئ
فا ليتبع (رواه الجمعة)
Artinya:
Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya
merupakan perbuatan zalim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang
mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih. (HR. Al-Jama’ah)
c. Syaratnya:
1.
Muhil dan Muhal harus sama-sama
ridho’
2.
Muhal
harus punya hutang terhadap Muhil
3.
Salah satu dari hutang tersebut harus
kontan
4.
Hutangnya
harus tetap/pasti
5.
Hutangnya
harus sama
d. Rukun: Muhil,
Muhalbih dan Sighat
3.
Imam
Syafii
a.
Pengertian
Hiwalah adalah:
نقل الدين من ذمة الى ذمة أخرى
Memindahkan hutang dari tanggungan orang lain kepada orang
lain dengan hutang yang sama
b.
Dasar
Hukum Hiwalah.
Hiwalah sebagai salah satu bentuk katan atau transaksi antar
sesame manusia dibenarkan oleh rasulullah saw. melalui sabdanya yang
menyatakan:
مطل الغني ظلم وإذااتبع أحدكم على ملئ فا ليتبع (رواه الجمعة)
Artinya:
Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya
merupakan perbuatan zalim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang
mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih. (HR. Al-Jama’ah)
c.
Syaratnya
:
1. Ridho’nya Muhil
2. Rido’nya Muhal
3. Hutangnya harus diketahui jumlahnya
4. Hutangnya tetap/pasti
5. Hutangnya harus sama
6. Hutang dari keduanya tersebut harus
berupa sesuatu yang bisa dijual atau diganti dengan benda lain[8]
d.
Rukun
:
1)
Muhil
2)
Muhal
alaih
3)
Muhal
bih
4)
shighat
4.
Imam
Hambali.
a.
Pengertian
Hiwalah adalah:
نقل الدين من ذمة الى ذمة أخرى
Memindahkan hutang dari tanggungan orang lain kepada orang
lain dengan hutang yang sama
b.
Dasar
Hukum Hiwalah.
Hiwalah sebagai salah satu bentuk katan atau transaksi antar
sesame manusia dibenarkan oleh rasulullah saw. melalui sabdanya yang
menyatakan:
مطل الغني ظلم وإذااتبع أحدكم على ملئ فا ليتبع (رواه الجمعة)
Artinya:
Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya
merupakan perbuatan zalim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang
mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih. (HR. Al-Jama’ah)
c.
Syarat
:
1) Hutangnya sama
2) Harus diketahuui ukurannya
3) Harus tetap atau pasti
4) Harus bisa di mengerti
5) Ridho’nya Muhil
[9]
d.
Rukun
:
1) Muhil
2) Muhal bih
3) Muhal alaih
4) shighat
Pada dasarnya dari apa yang di definisikan oleh beberapa
madzhab diatas mengandung pengertian yang sama baik secara basa maupun istilah,
Hanya pada Imam Hanafi yang terdapat perbedaan dalam mendefinisikannya.
dan dasar hukumnya semuanya sama. Sedangkan macam-macamnya kami hanya menemukan
pendapatnya Imam Hanafi.
3.
Fatwa MUI hiwalah
Seiring dengan berkembangnya institusi
keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan
untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam
diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan
Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No:
12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah disebutkan bahwa pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka
dalam mengadakan kontrak (akad).
4.
Berahirnya
hiwalah
Akan
hawalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
a. Salah
satu pihak yang melakukan akan itu memfasakh (membatalkan) akad hawalah
b. Pihak
ketiga (muhal ‘alaih) melunasi hutang yang dialihkan itu pada pihak
kedua(muhal).
c. Apabila
pihak kedua (muhal) wafat, sedangkan pihak ketiga (muhal ‘alaih)merupakan
ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua (muhal).
d. Pihak
kedua (muhal) menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan
hutang dalam akad hawalah itu kepada pihak ketiga (muhal ‘alaih).
e. Pihak
kedua (muhal) membebaskan pihak ketiga (muhal ‘alaih) dari
kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan itu.
f. Hak
pihak kedua (muhal) menurut mazhab Hanafi, tidak dapat dipenuhi karena attawa
yaitu pihak ketiga (muhal ‘alaih) mengalami muflis (bangkrut)
atau wafat dalam keadaan muflis atau dalam keadaan tidak ada bukti
otentik tentang akad hawalah, pihak ketiga (muhal ‘alaih)
mengingkari itu.
g. mazhab
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, selama akad hawalah sudah berlaku tetap,
karena syarat yang ditetapkan sudah dipenuhi maka akad hawalah tidak
dapat berakhir karena at-tawa.
5.
Penerapan hawalah
Pada
praktiknya akad hawalah umum diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan
yang diantaranya
adalah pembiayaan pembiayaan factoring dan pembiayaan Letter of
Credit untuk
keperluan impor barang.
a) Penerapan
hawalah pada pembiayaan Factoring
Pembiayaan
factoring atau anjak piutang merupakan transaksi pembiayaan oleh suatu
lembaga keuangan
yang bertindak sebagai (Muhal Alaih) dengan cara mengambil alih
piutang dari
penjual/ pemberi jasa (Muhal) atas hutang pembeli / penerima jasa (Muhil).
Pada skema
diatas menggambarkan transaksi factoring dengan akad hawalah dengan
penjelasan
sebagai berikut :
1) Kontraktor
(Muhil) berhutang kepada supplier material (Muhal) atas pembelian
bahan-bahan bangunan.
2) Muhal
mengalihkan piutangnya (atas hutang muhil) kepada lembaga pembiayaan syariah (Muhal
Alaih) atas pengetahuan kontraktor (muhil)
3) Atas
pengalihan ini lembaga keuangan syariah membayar sejumlah uang sebesar hutang
muhil setelah dikurangi Ujrah.
4) Pada
sa’at jatuh tempo hutang kontraktor (muhil) melakukan pembayaran kepada
lembaga keuangan syariah (Muhal)
b) Penerapan
hawalah pada pembiayaan L/C dalam rangka Impor
Pembiayaan
dengan akad hawalah pada transaksi L/C dalam rangka impor, diawali
dengan
penerbitan L/C dengan akad wakalah atau kafalah dengan skema
sebagai berikut:
Akad hawalah dilakukan
antara importer (muhil) dan bank syariah (muha ‘alaihl) untuk
mengalihkan
hutang importer kepada eksportir (muhal) menjadi hutang importer kepada
bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar