Rabu, 20 Juni 2012

Nikah Lengkap



BAB II
PEMBAHASAN
1.                  Pengertian Nikah
Pengertian Secara Bahasa nikah berasal dari kata Az-zawaaj  adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya):
" Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)"[1]
dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :
 “Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli"[2]
Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga Al-Aqd, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan zawaaja.
Pengertian Secara Syar’i
Adapun secara syar’i perkawinan itu ialah ikatan yang menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan, dan tidak berlaku, dengan adanya ikatan tersebut, larangan-larangan syari’at.[3]
Lafadz yang semakna dengan “Az-Zuwaaj” adalah “An-Nikaah“ sebab nikah itu artinya saling bersatu dan saling masuk. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang maksud dari lafadz “An-Nikaah” yang sebenarnya. Apakah berarti “perkawinan” atau “jima[4]
Selanjutnya, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.
Menurut undang-undang,  pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorangwanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
ada beberapa pendapat ulama tentang hukum nikah, ada yang mengatakan nikah itu wajib, sunah, mubah, makruh  bahkan haram. menurut kelompok mazhab Hanafi,Maliki dan Hanbali, hukum melaksanakan perkawinan adalah sunat.[6]
Sedangkanmenurut Zahiri, hukum asal perkawinan adalah wajib bagi orang muslim walaupun hanya satu kaliseumur hidup.
Lebih dari itu, as-Sayyid Sa biq menyebutkan lima kategorihukum pelaksanaan pernikahan yaistu :
yaitu bagi orang yang telah mampu untuk melaksanakannya, nafsunya sudah meledak-ledak serta dikhawatirkanterjerumus dalam perbuatan zina. Karena memelihara jiwa danmenjaganya dari perbuatan haram adalah wajib, sedangkanpemeliharaan jiwa tersebut tidak dapat terlaksana dengan sempurna(baik) kecuali dengan pernikahan.
yaitu bagi orang yang sudah mampu dannafsunya telah mendesak, tetapi ia masih sanggup mengendalikan danmenahan dirinya dari perbuatan haram (terjerumus ke lembah zina).Dalam kondisi seperti ini, perkawinan adalah solusi yang lebih baik.
Nikah di katakana sebagai sunnah karena memang itulah yang di contohkan oleh Nabi junjunan kita Muhammad saw,  dan tentu saja beliau melakukan hal ini bukan karena kehendaknya sendiri melainkan Allah yang memerintahkanya untuk menikah , dengan turunya ayat Al-quran surah An-nisa ayat 30, dan bahkan di dalam ayat ini Allah mengizinkan seorang laki-laki menikahi  4 orang istri asal laki-laki tersebut  mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Surah An-nisa ayat 30 :
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً (النسا ٣)
‘’Maka nikahilah wanita-wanita )lain( yang kamu senangi dua, tiga, atau empat kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka, (nikahilah) seorang saja.[7]
Selain itu nikah sebagai sunah, karena di jelaskan juga di dalam sebuah hadist :
Dalam hadist di atas sudah jelas bahwa nikah itu di nyatakan sunah,  selain menikah sebagai sunah menikah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan  manusia. Karena menikah adalah salah satu asa pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Selain itu pernikahan ialah akad yang membatasi pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban, serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram Selain itu dengan pernikahan seorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya .
sabda Rasullulah saw.
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه الجماعة)
‘’Hai pemuda-pemuda, barang siapa di antarara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal di lihatnya. Dan akan memeliharanya dari godaan syahwat . Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka  hendaklah dia berpuasa, karena dengan berpuasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.’’  (Riwayat jamaah ahli hadist)[8]
Selain menikah sebagai sunah, menikah juga menjadi obat bagi orang yang jatuh cinta. Betapa tidak dengan menikahlah sesuatu yang di haramkan menjadi di halalkan.
 yaitu bagi orang yang tahu dan sadar bahwa dirinyatidak mampu memenuhi kewajiban hidup berumah tangga, baik nafkahlahir seperti sandang, pangan dan tempat tinggal, maupun nafkah batinseperti mencampuri istri dan kasih sayang kepadanya, serta nafsunyatidak mendesak.
 yaitu bagi orang yang tidak berkeinginan menggauliistri dan memberi nafkah kepadanya. Sekiranya hal itu tidak menimbulkan bahaya bagi si istri, seperti karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat (seks) yang kuat.
yaitu bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasanyang mewajibkan segera kawin dan tidak ada penghalang yangmengharamkan untuk melaksanakan perkawinan.Terlepas dari pendapat para mujtahid dan ulama di atas, makaberdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, Islam sangat menganjurkanbagi orang yang sudah mampu dan siap, baik secara moril maupun materi agarsegera melaksanakan perkawinan.[9]
Selain karena dasar hukum yang tertera diatas, nikah juga memiliki dampak yang luar biasa,
1.                  Sebagai wadah birahi manusia
Allah ciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi positif dan ada kalanya negatif.
Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak keturunan Adam.
2.                  Meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik.
Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang merupakan lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai merosotnya moral sebagian kawula muda dalam pergaulan.
Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)
3.                  Membangun rumah tangga islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga islami.
Layaknya perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini. Diriwayatkan tentang sayidina umar yang memperoleh cobaan dalam membangun rumah tangga.
Suatu hari, Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami mesti menyertakan prinsip kesabaran dan rasa syukur dalam mempertahankan ‘perahu daratannya’.
4.                  Memotivasi semangat ibadah
Risalah Islam tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah, diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan. Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya.
Lebih dari itu, hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)
5.                  Melahirkan keturunan yang baik
Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya, cerdas secara spiritual, emosional, maupun intelektual.
Dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan mampu melahikan generasi yang baik pula.
Lima hikmah menikah di atas, adalah satu aspek dari sekian banyak aspek di balik titah menikah yang digaungkan Islam kepada umat. Saatnya, muda-mudi berpikir keras, mencari jodoh yang baik, bermusyawarah dengan Allah dan keluarga, cari dan temukan pasangan yang beriman, berperangai mulia, berkualitas secara agama, lalu menikahlah dan nikmati hikmah-hikmahnya[10]
عن عبد اللله بن مسعو د قال قا ل لنا رسو ل ا لله ص يا معشر الشبب.من استطع منكم الباء فليتزوج , فانه اغض للبصر,واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه با لصوم,فانه له وجاء.متفق عليه وله شا هد عند ا بي داود والنسا اى وابن حبا ن من حد ىث معقل ابن يث
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Saw. Kepada kami : Hai golongan orang-orang muda ! siapa-siapa dari kamu mampu berkawin,hendaklah ia berkawin, karena yang demikian lebih menundukan pandangan mata dan memelihara kemaluan  dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bershaum, :  Karena,puasa itu dapat menjadi penghalang umtuk melawan gejolak nafsu. (HR.Al-Bukhari,Muslim,Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Imam At-Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini bersetatus hasan, shahih..( Riwayat Bukhari,)[11]

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ الطَّوِيلُ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amir Abu Maryam Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Abu Humaid Ath Thawil bahwa ia mendengar Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, "Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata, "Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya." Kemudian yang lain berkata, "Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka." Dan yang lain lagi berkata, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya." Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: "Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita . Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. "( HR. Bukhori) [12]
Perawi awal hadits ini adalah Anas Ibn Malik ra sedangkan Mukhorijnya, adalah Bukhori
Anas Ibn Malik (Tahtamil Sima’)
Humaid Ibn Abu Humaid (Ikhbar)
Muhammad Ibn Ja’far (Ikhbar)
Said Ibn Abu Maryam

َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu."  (HR. Muttafaq Alaihi)[13]
Menikah dalam  teks hadis yang pertama itu dikaitkan dengan kemampuan seseorang. Berarti bagi orang yang tidak memiliki kemampuan, atau mungkin kesiapan tertentu, dia tidak dikenai anjuran menikah. Dalam komentar Ibn Hajar terhadap teks hadis ini, orang yang tidak mampu menikah (misalnya, berhubungan seksual) justru disarankan untuk tidak menikah, bahkan bisa jadi menikah itu baginya menjadi makruh. Memang dalam bahasan fiqh, menikah tidak melulu dihukumi sunnah, sekalipun disebutkan dalam teks hadis di atas sebagai sesuatu yang sunnah. Menikah banyak berkaitan dengan kondisi-kondisi kesiapan mempelai dan kemampuan untuk memberikan nafkah atau jaminan kesejahteraan.
Imam al-Ghazali (w. 505H), misalnya, menyatakan bahwa bagi seseorang yang merasa akan memperoleh manfaat dari menikah dan terhindar dari kemungkinan penistaan dalam pernikahan, sebaiknya ia menikah. Sebaliknya, ketika ia justru tidak akan memperoleh manfaat, atau tidak bisa menghindari kemungkinan penistaan, maka ia tidak dianjurkan untuk menikah .[14]
Ibnu Mas’ud adalah Abdullah bin Mas’ud Abu Abdurrahman Al-Kufi Ibnu Ummi Ma’bad Al-Hadzali, seorang sahabat Rasulullah SAW yang juga pembantu beliau. Ibnu Mas’ud termasuk salah seorang As-Sabiquuna Al-Awwaluun. Dia telah menghafal alqur’an sebanyak 70 surat. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an sebagaimana diturunkannya, dia membaca sebagaimana halnya bacaan Ibnu Ummi Ma’bad. Dia menyaksikan banyak peperangan. Dia meriwayatkan 848 hadits yang kemudian sejumlah orang meriwayatkan darinya. Ibnu Mas’ud meninggal dunia tahun 32 H dalam usia 60 tahun lebih. 
Anjuran Nikah Berdasarkan Firman Allah SWT yang berbunyi, فا نكحوا ما طاب لكم من الساء, [an-Nisa’: 6]. Abu al-Waqt menambahkan bahwa asalnya ayat dan perintah merupakan kepastian anjuran. Sunnah itu sangat kecil derajatnya. Maka tetaplah anjuran itu. Adapun pendapat Daud dan yang mengikutinya bahwa nikah itu fardlu ain bagi orang yang mampu melakukan hubungan suami istri dan memberi nafkah karena ayat di atas.

Syari’at dengan tegas melarangnya, tapi sekte Syi’ah Imamiyah membolehkannya. Perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa, dan mereka menyebutnya sebagai "perkawinan eksperimen".[15]
Pernikahan seperti ini juga tersiar di kalangan kaum muslimin, dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syari’at. Itu terjadi karena kebodohan mayorits kaum muslimin tentangnya. Oleh karenanya, saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini.
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah bahwa ia mendengar Az Zuhri berkata; Telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari bapak keduanya bahwasanya; Ali radliallahu 'anhu berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang nikat Mut'ah dan memakan daging himar yang jinak pada zaman Khaibar."[16]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَرَخَّصَ فَقَالَ لَهُ مَوْلًى لَهُ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْحَالِ الشَّدِيدِ وَفِي النِّسَاءِ قِلَّةٌ أَوْ نَحْوَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Ghundar Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Jamrah ia berkata; Aku mendengar Ibnu Abbas ketika ia ditanya mengenai Mut'ah, lalu ia memberi rukhshah. Maka bekas budaknya pun berkata, "Sesungguhnya yang demikiannya itu hanya boleh pada saat seseorang memang berada dalam keadaan yang sangat memperihatinkan dan ketika wanita sangat sedikit." Maka Ibnu Abbas berkata, "Ya, benar."
َوَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رضي الله عنه قَالَ : ( رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk  nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.[17]
Mut’ah adalah pernikahan yang menetapkan batas waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan istri. Bila beliau masa yang di sepakati habis maka keduanya dapat memperpanjang atau mengakhiri pernikahan mereka sesuai kesepakatan semula. Ulama-ulama tafsir kelompok sunni menyatakan bahwa Allah SWT hanya membenarkan dua cara, cara untuk penyaluran nafsu seksual yaitu mulai pasangan-pasangan yang di nikahi tanpa batas waktu dan melalui kepemilikan budak perempuan. Dengan demikian tidak ada cara melalui nikah mut’ah karena perempuan yang di nikahi secara mut’ah di namai istri bukan juga termasuk budak perempuan yang dimiliki. Dan ulama sunnah Azzamakhsyari pakar tafsir yang beraliran Rasional dan Sunni menyatakan “ perempuan yang di nikahi secara mut’ah adalah istri yang sah, mereka juga dinamai pasangan-pasangan bahkan mereka pun mempunyai hak karena nikah mut’ah dibenarkan oleh Rasulullah SAW dan di praktekan oleh sahabat beliau dan di praktekan pada masa khalifah Abu Bakar ra. Dan Umar Ibnu Al-Khattab.
Pada masa inilah nikah mut’ah di dasari dengan syarat-syarat tertentu yang membedakan dengan perzinaan berdasarkan aneka riwayat datang pengharaman dengan demikian tidak di benarkan segala macam hubungan seks kecuali melalui pernikahan yang bertujuan langgeng. Pernikahan ini pada mulanya tidak di batasi jumlahnya sampai dengan turunnya izin berpoligami yang tidak boleh lebih dari empat orang wanita.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِى سَعِيْدُ بْنُ أَبِى سَعِيْدٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَ لِحَسَبِهَا وَ جَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (أخرجه البخاري فى كتاب النكاح باب الأكفاء فى الدين)[i] (رَوَاهُ الْخَمْسَةُ)[ii] (رواه الجماعة إلّا الترمذيّ)[iii]  (متفق عليه مع بقيّة السبعة)[iv]
Artinya :
...Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Rasulullah SAW bersabda : “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya karena kecantikannya, karena karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya karena jika tidak binasalah kedua tanganmu” (HR. Al-Bukhary pada kitab Nikah bab Orang-orang yang mampu beragama)  ...maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau berbahagia” (Riwayat Khamsah)...Maka pilihlah yang beragama, mudah-mudahan engkau memperoleh keberuntungan.”...Maka pilihlah wanita yang beragama (jika tidak), maka binasalah engkau” (H.R. Jama’ah ahli hadits kecuali Turmudzi)...Lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaq ‘Alaih beserta sisa As Sab’ah (perawi yang tujuh, selain Al Bukhari dan Muslim, yaitu Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah. Pent.)), yaitu mereka yang sudah disebutkan dalam pendahuluan kitab Subulus Salam I.[18]
Hadits tersebut, memberikan gambaran mengenai kriteria-kriteria yang menjadi bahan pertimbangan seorang lelaki dalam memilih seorang perempuan sebagai isterinya. Kriteria-kriteria tersebut adalah kecantikan, keturunan, kekayaan, dan agamanya. Orang yang mengutamakan kriteria agama, dijamin oleh Allah akan memperoleh kebahagiaan dalam berkeluarga.
Ada empat kepentingan yang disebutkan dalam hadits di atas, sebagai motivasi pemilihan istri.
Kriteria utama yang harus ditetapkan oleh para lelaki dalam memilih calon istri adalah agama, yaitu seorang perempuan yang salehah, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta berakhlak mulia. Tentu saja kepentingan yang lain tidak diabaikan, hanya haruslah berlandaskan kebaikan agama, bukan yang lain.
 “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, boleh jadi kecantikannya itu akan membinasakan mereka. Jangan kalian menikahi wanita karena hartanya, boleh jadi hartanya itu akan membuat mereka durhaka. Tapi nikahilah mereka atas dasar agamanya. Budak wanita yang cacat telinga lagi hitam kelam yamg memiliki agama, adalah lebih utama untuk dinikahi. “(HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar).
Secara umumnya, mereka yang baik agamanya dan lebih taqwanya adalah mulia dan dipandang tinggi di sisi Allah s.w.t.
...إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ...
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu…” [20]
Orang yang menikah hanya karena dilatar belakangi harta atau kecantikan, tidak akan pernah mendapatkan kebahagiaan dan kemuliaan. Harta, boleh jadi membuat wanita itu congkak dan sombong terhadap suami. Kecantikan, boleh jadi membuat dirinya lupa daratan, berselingkuh dan macam-macam tingkah yang dilakukan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda:

Adapun keriteria lain ketika memilih calon istri diantaranya :
عن أنس رضي الله عنه قال:  كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرنا بالباءة، وينهى عن التبتل نهيا شديدا، ويقول: "تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة.رواه أحمد ، وصححه ابن حبان[21] .
hendaklah kalian menikahi para gadis atau perawan. Sebab, mereka itu lebih manis mulutnya, lebih bersih rahimnya dan lebih rela terhadap yang sedikit.”(HR. Ibnu majah dan Baihaqi)

وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ 
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali ." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursa[23]
Wali adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada oranglain sesuai dengan bidang hukumnya.Wali ada yang umum dan yang khusus. Yang khusus , ialah berkenaan dengan dengan manusia dan harta benda. Disini yang dibicarakan wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian dalam perkawinan.
Jumhur ulama’ berpendapat seperti ; Malik .Tsauri Laits, dan Syafi’I berpendapat bahwa Wali dalam pernikahan adalah ahli waris, tetapi bukan paman dari ibu, bini dari ibu,saudara seibu dan keluarga dzawil arham(……………………).
Syafi’I berkata : (“nikah seorang wanita tidak dapat dilakukan , kecuali dengan pernyataan wali Qorib (dekat). Jika ia tidak ada , dengan wali yang jauh . dan jika ia tidak ada, dengan hakim.”2)Laki-laki boleh mengawini perempuan yang berada dalam perwaliannya tanpa menunggu persetujuan wali lainya, asal saja perempuan tersebut rela menjadi isterinya.
Syarat –syarat wali
Adapun syarat-syarat wali ialah;
1. merdeka,
2. berakal sehat
3. dewasa.
4. untuk menjadi wali adalah beragama islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang islam pula sebab yang bukan islam tidak boleh menjadi walinya orang islam . Allah telah berfirman:
Macam_macam wali
Bagi orang yang kehilangan kemampuannya, seperti orang gila, anak-anak yang masuh belum mencapai umur tamyiz boleh dilakukan wali mujbir atas dirinya , sebagaimana dengan orang –orang yang kurang kemampuannya, seperti anak-anak dan orang yang akalnya belum sempurna , tetapi belum tamyiz (abnormal). Yang dimaksud dengan wali mujbir yaitu seorang yang berhak meng’aqadkan orang yang diwalikan diantara golongan tersebut tanpa menanyakan pendapat mereka lebih dahulu. Dan aqadnya berlaku juga bagi orang yang diwalikan tanpa melihat ridho atau tidaaknya .
Wewenang wali berpindah ke tangan hakim , apabila;
1.   ada pertentangan di antara wali-wali
2. bilamana walinya tak ada dalam pengertian mereka meninggal atau hilang atau karma gharib.
Jika perempuan dan laki-lakinya tak mau menanti, tak ada alas an untuk mengharuskan mereka menanti. Dalam sebuah hadis disebutkan;
Jika wali terdekat memenuhi syarat-syarat hadir dalam upacara “aqad-nikah tersebut maka wali yang jauh yang juga sama-sama hadir pada waktu itu tidak berhak menjadi wali . misal ; ayah hadir maka saudara laki-lakinya tidak dapat menjadi wali.
Bila wali terdekatnya gharib sedang peminang tak mau menunggu lebihlama pendapatnya maka hak perwaliannya berpindah dengan wali berikutnya. Hal ini agar tidak menyebabkan terganggunya kemaslahatan dan apabila wali yangyang gharib telah datang kemudian, ia tidak mempunyai hak untuk membatalkan tindakan wali pengantinya yang terdahulu . karna keghoribanya dipandang sama dengan ia tidak ada. Karena itu hak perwalian berpindah ke tangan wali berikutnya .pendapat mahzab hanafi.
Dari pendapat syafi’i “bahwa apabila perempuan yang di’aqadkan oleh wali yang lebih jauh , sedang wali yang lebih dekat hadir , maka nikahnya batal . jika walinya yang lebih dekat gharib, wali berikutnya tidak berhak meng’aqadkannya dan yang meng’aqadkanya ialah hakim.
Dalam “Bidayatul Mujtahid” dikatakan bahwa mengenal masalah ini imam malik sendiri mempunyai beberapa pendapat .










DAFTAR PUSTAKA
Al-Bajuri, Ibrahim. hasytul bajuri. Jilid II. Penerbit Darul kitab al-islamiyyah. Beirut . 2007.
Al-Imam Syamsyud Din-Raudhatul Muhibbin:Irsyad Baitus Salam.2006
Al-Mahalli, Abu Iqbal, Muslim Modern Dalam Bingkai Al-Qur’an dan Al-Hadits, Penerbit LeKPIM Brajan, Yogyakarta, 2000.
Amru, Khoirul harahap, Ikhtiar Cinta,  Penerbit Qultum Media, Jakarta. 2009.
As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah II, Penerbit Pustaka Percetakan Offset, Bandung, 1993
Hamidy, Mu’ammal, A. M., Imron, dan Fanany, Umar, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadis-hadis Hukum, Penerbit PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1993.
Hasan, Ahmad, Terjemah Bulughulmaram, CV.Diponegoro, Bandung, 1989.
Helmy, Masdar, Tarjamah hadits Bulughul Maram, gema risalah press, bandung.
Ja’far, H. Abidin, dan Fuady, M. Noor, Hadits Nabawi Memuat 50 Hadits-hadits Nabi SAW Sesuai dengan Silabus Fakultas Tarbiyah, Antasari Press, Banjarmasin, 2006.
Muhammad, Abu Bakar, Terjemahan Subulus Salam III, Penerbit Al-Ikhlas, Surabaya, 1995.
Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Penerbit PT. Bulan Bintang, Jakarta, 1993.
Ja’far, H. Abidin, dan Fuady, M. Noor, Hadits Nabawi Memuat 50 Hadits-hadits Nabi SAW Sesuai dengan Silabus Fakultas Tarbiyah, Antasari Press, Banjarmasin, 2006
Junaedi, Didi, Mimbina Rumah Tangga Islam di bawah Ridho Illahi, PT.Pustaka Setia, Bandung, 2000.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, cet. ke-6, Bandung, Mizan, 1997.




[1] QS. At-Taqwir : 7
[2] QS. At-Thur : 20
[3] Musthafa, al-Khin dkk., Al-Fiqh al-Manhaji , IV: 11.
[4] M. Quraish Shihab,Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat,cet. ke-6 (Bandung: Mizan, 1997), hlm. 191
[5] UU no. 1 tahun 1974
[6] Pendapat ini dapat dilihat di ‘Abd ar- Rahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al- ’Arba‘ah,IV  8.
[7] Qs .An-nisa: 30
[8] Bulughul Maram 993
[9] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, II : 12-14.

[10] http://www.hidayatullah.com/read/17644/22/06/2011/lima-hikmah-menikah-.html
[11] Riwayat Bukhari, Kitab an-Nikah no. hadits 5066
[12] Kitab Shahih Bukhori No 4675
[13] Bulugul Maram no 993
[14] Fath al-Bari, X/139
[15] ‘Audatul Hijaab (II/60).
[16] Shahih Bukhori 4723
[17] Bulugul Maram 1023
[18] Bulughul Maram no 997
[19] Syeikh Ibrahim al-Bajuri, hasytul bajuri. Jilid II. Penerbit Darul kitab al-islamiyyah. Beirut . 2007. h. 179
[20] Al-Hujuraat 49: 13
[21]  Imam ahmad bin ismail Al amirul shonani, Subbulus Salam. Jilid III. Penerbit Maktabah Al ishriyah. 1990. Hal 195.
[22] Bulughul Maram No 995
[23] Bulughul Maram 1008
[24] An-Nisa’ : 141







Tidak ada komentar:

Posting Komentar