Rabu, 20 Juni 2012

munakahat dan faraidh lengkap



TUGAS FIQIH







HIKMAH FATMAWATI
1210202073
Pendidikan Agama Islam
B / IV











Universitas Islam Negeri
Sunan Gunung Djati



PENGERTIAN SYARAT TUJUAN DAN RUKUN NIKAH
A.    Pengertian perkawinan atau nikah
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkawinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina.
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini tersurat dalam firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
21.  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Berikut uraian sedikit tentang rukun, syarat dan larangan dalam perkawinan menurut ajaran Islam:
a.       Setiap ibadah tentunya mempunyai rukun dan syarat, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ajaran islam. Dalam konteksnya dengan perkawinan, rukun dari sebuah pernikahan adalah:
a.        Adanya calon mempelai pria dan wanita
b.       Adanya wali dari calon mempelai wanita
c.        Dua orang saksi dari kedua belah pihak
d.     Adanya ijab; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
e.        Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
b.     Setiap rukun yang ada harus memiliki syarat-syarat tertentu. Hal ini demi sahnya sebuah pernikahan. Adapun syarat-syarat pernikahan tersebut adalah:
1.    Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2.      Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3.      Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi Saw : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud).  Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa) yang menjadi walinya.
4.      Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. Al-Baihaqi)
B.     Hukum dan Tujuan Menikah
Fuqaha menyebutkan bahwa pada nikah diberlakukan hukum yang lima. Sehingga bisa jadi dalam satu keadaan hukumnya wajib, pada keadaan lain hukumnya mustahab/sunnah atau hanya mubah, bahkan terkadang makruh atau haram. Adapun hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.
Nikah ini merupakan sunnah para rasul, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ‏‎ ‎قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ‏‎ ‎أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)
Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu, seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah, pent.). Akan tetapi beliau melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. Al-Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 3390)
C.     Tujuan Menikah
Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:
1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ‏‎ ‎اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ‏‎ ‎فَلْيَتَزَوَّج
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
2. Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ‏‎ ‎الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ‏‎ ‎بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”
3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا‎ ‎مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا‎ ‎فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ‏‎ ‎إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا‎ ‎يَصْنَعُونَ. وَقُلْ‏‎ ‎لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ‏‎ ‎أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ‏‎ ‎فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam surah yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ‏‎ ‎حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى‎ ‎أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ‏‎ ‎أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ‏‎ ‎مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu`minun: 5-6)
Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ‏‎ ‎وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Karena dengan nikah akan lebih menundukkan pandangan (dari melihat yang haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari melakukan zina),” juga terkandung tujuan nikah.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
[Faidah ini diambil dari artikel "Menikah dengan Aturan Islam" oleh Al-Ustadz Ishaq Muslim Al-Atsari.
D.    Rukun Nikah
A.    Rukun nikah adalah sebagai berikut:
a)      .Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
b)      Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
c)      .Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.” Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
d)     Wali adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Dalam hadits disebutkan: إِلاَّ بِوَلِيٍّ لاَ نِكَاحَ “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i) Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud)
e)      Dua orang saksi Saksi adalah orang yang menyaksikan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558) “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
E.      Syarat Nikah
1.      .Sarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a)      Beragama Islam
b)      Terang prianya (bukan banci)
c)      Tidak dipaksa
d)     Tidak beristri empat orang
e)      Bukan Mahram bakal istri
f)       Tidak mempunyai istri dalam yang haram dimadu dengan bakal isteri
g)      Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
h)      Tidak sedang dalam ihram atau umrah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
2.      Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
a)      Beragama Islam
b)      Terang wanitanya (bukan banci)
c)      Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya. \
d)     dak bersuami dan tidak dalam iddah
e)      Bukan mahram bakal suami
f)       Belum pernah dili'an ( sumpah li'an) oleh bakal suami
g)      Terang orangnya h)Tidak sedang dalam ihram haji atau umra.
3.      Syarat wali sebagai berikut :
a)      Beragama Islam
b)      Baligh
c)      Berakal
d)     Tidak dipaksa
e)      Terang lelakinya
f)       Adil ( bukan fasik )
g)      Tidak sedang ihram haji atau umrah
h)      Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i)        Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.
4.      Syarat saksi
a)       Beragama Islam
b)      Laki-laki
c)      Baligh
d)     Berakal
e)      Adil
f)       Mendengar {tidak tuli}
g)      Melihat (tidak buta)
h)      Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i)        Tidak pelupa ( mughhaffal)
j)        Menjaga harga diri ( menjaga muru'ah)
k)      Mengerti maksud ijab dan qobul l)Tidak merangkap menjadi wali
5.      .Ijab dan Qabul Ijab dan qabul harus berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut yang dalam bahasa Indonesia berarti "Menikahkan". Contoh : a. Ijab dari wali calon mempelai perempuan : Hai Wulan bin, saya nikahkan fulanah, anak saya dengan engkau, dengan ;mas kawin (mahar). b. kabul dari calon mempelai pria ; saya terima nikahnya fatimah binti........ dengan maskawin (mahar)............

MASALAH MAHRAM, KHITBAH DAN MAHAR PERNIKAHAN
A.    Mahram Nikah
                     Dalam ajaran Islam ada ketentuan hukum bahwa tidak setiap pasang laki-laki dan perempuan boleh dan syah melangsungkan pernikahan. Banyak diantara pasangan laki-laki dan perempuan karena sebab-sebab tertentu mereka haram menjalin akad pernikahan. Laki-laki yang tidak boleh menikah dengan perempuan tertentu disebut mahran perempuan. Sebaliknya perempuan yang tidak boleh menikah dengan laki-laki tertentu disebut mahram laki-laki. Jadi laki-laki maupun  perempuan yang haram dinikahi disebut mahram.
                        Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
           Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.
        Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram buat saudara wanitanya, dengan tidak boleh adanya pernikan sedarah.
          Contoh hubungan non muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.
           Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim, yang asal katanya sama-sama dari kata haram. Namun makna muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah ihram, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh bintangan atau berburu dan perbuatan lain.
           Sedangkan istilah muabbad bermakna abadi, berkesinambungan, terus-terusan, un-limtedatau selamanya. Dan makna ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu untuk sementara waktu, temporal, limited dan terbatas waktunya. Sewaktu-waktu bisa berubah keadaannya.
            Maka bila kedua istilah itu kita padukan menjadi mahram muabbad, artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya. Sedangkan mahram ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal,sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi.
            Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman yang muabbad dan yang ghairu muabbad sebagai berikut :
1.   Mahram Muabbad
             Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya bisa dibagi menjadi dua kategori. Pertama karena hubungan nasab . Kedua, karena hubungan persusuan.
a.   Mahram karena Nasab
1.      Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
2.      Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
3.      Saudara kandung wanita.
4.      `Ammat/ Bibi .
5.      Khaalaat/ Bibi .
6.      Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
7.      Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
b.   Mahram karena Mushaharah
           Sedangkan kemahraman yang bersifat sementara adalah kemahraman yang terjadi akibat adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan mushaharah . Mereka adalah:
1.      Ibu dari isteri .
2.      Anak wanita dari isteri .
3.      Isteri dari anak laki-laki .
4.      Isteri dari ayah .
c.   Mahram karena Penyusuan
1.      Ibu yang menyusui.
2.      Ibu dari wanita yang menyusui .
3.      Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya .
4.      Anak wanita dari ibu yang menyusui .
5.      Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
6.      Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
         Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah agama.
          Konsekuensi Hukum Sesama Mahram
         Hubungan kemahraman yang ada dalam daftar di atas, baik yang muabbad maupun yang ghairu muabbad, sama menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan, selain tidak boleh terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah:
Kebolehan berkhalwat antara sesama mahram
Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
  2.   Mahram Ghoiru Muabbadah
       Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu’abbadah adalah wanita-wanita untuk sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah:
1.   Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
2.   Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
3.   Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
4.   Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
5.   Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
6.   Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
7.   Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.
B.     KHITBAH
Pengertian Peminangan (Khitbah)
Kata "meminang" berasal dari kata "pinang", "meminang" adalah kata kerja. Yang dalam bahasa arab disebut dengan Khitbah.
Menurut ethimologi meminang adalah meminta untuk dijadikan istri (baik untuk diri sendiri ataupun orang lain). Menurut terminology peminangan ialah kegiatan upaya kea rah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanitaAtau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
Peminagan merupakan pendahuluan pernikahan, disyari'atkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki pernikahan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.
Adapun wanita yang boleh dipinang adalah memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Tidak dalam pinangan orang lain
b.   Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar'i yang melarang dilangsungkanya pernikahan.
c.       Tidak dalam masa iddah karena Thalak raj'i.
d.    Apabila wanita dalam masa iddah karena thalak ba'in, hendaklah meminang dengan cara sirri
Hukum Peminangan (Khitbah) Menurut Ulama' Madzhab
Mengenai khitbah nikah yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, maka jumhur fuqoha’ mengatakan bahwa hal itu tidak wajib, sedang Daud Ad-Dhoriri berpendapat bahwa hal itu tetap wajib.
Silang pendapat ini disebabkan, apakah pebuatan Nabi SAW, yang berkenaan dengan hal itu diartikan wajib ataukah sunnah.
Selanjutnya hukum melihat wanita waktu peminangan, dalam hal ini ulama; madzhab juga ada silang pendapat, imam malik berpendapat bahwa yang boleh dilihat pada waktu khitbah adalah bagian wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan fuqoha’ yang lain membolehkan melihat seluruh bagian tubuh kecuali dua kemaluan, sementara fuqoha’ yang lain melarang melihat sama sekali.
Sedang imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan kedua telapak tangan.
Silang pendapat ini disebabkan karena dalam masalah ini terdapat suruhan khitbah nisa’ secara mutlak, terdapat pula larangan secara mutlak dan ada pula suruhan yang bersifat terbatas, yakni pada muka dan telapak tangan, firman Allah :
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ( النور : 31)
Artinya : “Dan janganlah mereka (kaum wanita)menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa Nampak padanya (Q.S. An-Nuur : 31 )
Yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa Nampak adalah muka dan kedua dua telapak tangan. Di samping itu juga diqiyaskan dengan kebolehan membuka muka dan dua telapak tangan pada waktu berhaji, bagi kebanyakan fuqoha’.
Akan halnya fuqoha’ yang melarang melihat sama sekali, maka mereka berpegang dengan aturan pokok, yaitu larangan melihat wanita.
C.    MAHAR
A. Pengertian dan Hukum Mahar
Pengertian mahar secara etimologi berarti maskawin. Sedangkan pengertian mahar menurut istilah ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang isteri kepada calon suaminya dalam kaitannya dengan perkawinan. Pemberian itu dapat berupa uang, jasa, barang, ataupun yang lainnya yang dianggap bermanfaat oleh orang yang bersangkutan.
Kemudian menegnai depinisi mahar ini dalam Kompilasi Hukum Islam, juga dijelaskan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik bebentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. 
Dalam ilmu fiqih mahar atau maskawin mempunyai banyak nama. Demikian pula dalam al-Qur’an, maskawin sering disebut dengan sebutan yang berbeda-beda, kadangkala disebut dengan shadaq,nihlah, faridhah, atau ajrun. Dalam hadits, kata maskawin biasa disebut dengan dua kata saja, yaitu shadaq, dan maharDasar hukum mahar.
Firman Allah Artinya :
“Berikanlah kepada wanita-wanita yang kamu nikahi mahar mereka dengan kerelaan.”
( Q.S. An-Nisaa : 4)
Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mahar merupakan/sebagai rukun nikah, maka hukum memberikannya adalah wajib.
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 30 dikatakan bahwa “ Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”.
 B. Ukuran Mahar
Besarnya mahar tidak ditetapkan dalam Islam. Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara sesama manusia. Disamping itu, setiap masyrakat mempunyai adat kebiasaan yang berbeda. Oleh karena itu, menurut penulis besarnya mahar disesuaikan dengan kebiasaan suatu negeri disamping kondisi ekonomi kedua calon mempelai. Mengenai besarnya mahar, fuqaha sepakat bahwa mahar itu tidak ada batasnya, apakah sedikit atau banyak. Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan paling sedikitnya.
Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit sepempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut.
Dengan demikian, besarnya mahar antara satu dan lain tempat akan berbeda-beda. Hanya saja permintaan yang terakhir ini disindir Nabi dengan sabdanya :
“Wanita yang paling banyak membawa berkah adalah wanita yang paling sedikit maskawinnya.”
Dalam masyarakat kita, pemberian mahar itu dikompromikan antara kedua mempelai bahkan sejak jauh-jauh hari.
 C. Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon isteri, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.         Harta/bendanya yang berharga
Tidak sah mahar dengan yang tidak yang memiliki harga apalagi sedikit, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.
b.         Barangnya suci dan bisa diambil manfaat
Tidak sah mahar dengan khamar, babi atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
c.         Barangnya bukan barang gasab
Memberikan mahar dengan barang hasil gasab, adalah tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
d.         Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
 D. Macam-Macam Mahar
Adapun mengenai macam-macam mahar, ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu bisa dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.         Mahar Musamma
Yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Ulama fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila:
a).        Telah bercampur (bersenggama) Q.S An -Nisa : 20
b).        Apabila salah satu dari suami isteri meninggal. Demikian pendapat ‘ijma.
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampur dengan isteri, dan ternyata nikahnya rusak dengan sebab-sebab tertentu, akan tetapi kalau isteri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahya.Sebgaimana Firman Allah SWT Q.S Al -Baqarah : 237.
b.         Mahar Misil
Yaitu mahar yang tidak disebut kadarnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi perhnikahan. Bila terjadi demikian, mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude), apabila tidak ada maka misil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.
Mahar misil juga dapat terjadi apabila dalam keadaan sebagai berikut:
Bila tidak disebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan isteri, atau meninggal sebelum bercampur.
Kalau mahar musamma belum dibayar, sedangkan suami telah bercampur dengan isteri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Dalam hal ini, nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya, maka nikahnya disebut nikah tafwid. Hal ini menurut jumhur ulama dibolehkan. Dalam al-Qur’an syrat al-Bqarah : 236 dijelaskan.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM ISLAM
A.         Nash Sekitar Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Dalam Islam, untuk menentukan suatu hukum terhadap sesuatu masalah harus berlandaskan atas Nas al-Qur’an dan sunnah Nabi. Kedua sumber ini harus dirujuk secara primer untuk mendapatkan predikat absah sebagai suatu hukum Islam. Oleh karena itu, usaha untuk menemukan Nas yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas adalah bagian dari aktifitas penemuan hukum yang tidak kalah pentingnya dengan menentukan hitam putihnya sebuah hukum. Dalam al-Qur’an tidak semua permasalahan manusia bisa diketemukan ketentuannya, namun pada biasanya, dalam menyikapi masalah cabang (furu‘iyah) yang tidak ada penjelasan rincinya, al-Qur’an hanya memberikan ketentuan secara umum.
mengenai hak dan kewajiban bersama antara suami isteri, penyusun tidak menemukan ketentuan al-Qur’an yang mengatur secara khusus, bahkan Khoiruddin Nasution dan Ahmad Azhar Basyir misalnya, berbeda pendapat tentang dalil mana yang mengatur tentang hak dan kewajiban bersama tersebut. Namun sebagai pertimbangan dalam memperkaya dalil-dalil tentang hak dan kewajiban bersama antara suami isteri akan dikemukakan beberapa dalil yang dipakai Khoiruddin Nasution dan Ahmad Azhar Basyir yang antara lain sebagai berikut:
والمطلقت يتربصن بأنفسهن ثلثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كنّ يؤمنّ بالله واليوم الأخر وبعولتهن أحق بردهنّ في ذلك إن أرادوا إصلحا، ولهنّ مثل الذي عليهنّ بالمعروف وللرجال عليهنّ درجة، والله عزيز حكيم[14]
وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعفا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا

يأيها الذين أمنوا لايحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما أتيتموهنّ إلاّ أن يأتين بفحشة مبينة، وعاشروهنّ بالمعروف، فإن كرهتموهنّ فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Tiga ayat di atas menjelaskan tentang hak dan kewajiban bersama antara suami dan isteri. Selanjutnya mengenai ketentuan kewajiban memberi maskawin oleh suami yang menjadi hak isteri dalam al-Qur’an dijumpai di beberapa tempat antara lain:
والمحصنت من النساء إلا ما ملكت أيمنكم، كتب الله عليكم، وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأمولكم محصنين غير مسفحين، فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ أجورهنّ فريضة، ولا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة، إن الله كان عليما حكيما
Ayat di atas menjelaskan tentang kewajiban suami memberikan maskawin kepada isterinya. Tentang kewajiban suami dalam hal maskawin Allah berfirman juga dijelaskan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
يأيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك التي أتيت أجورهن وما ملكت يمينك مما أفاء الله عليك وبنات عمّك وبنات عمتك وبنات خالك وبنات خلتك التي هاجرن معك وامرأة مؤمنة إن وهبت نفسها للنبي إت أراد النبي أنيستنكححا خالصة لك من دون المؤمنين، قد علمنا ما فرضنا عليهم في أزواجهم وما ملكت أيمنهم لكيلا يكون عليك حرج، وكان الله غفورا رحيم
Sedangkan dalam sunnah Nabi, Nabi bersabda kepada salah seorang sahabat, “nikahlah kamu sekalipun dengan cincin dari besi.” Kemudian tentang kewajiban suami yang menjadi hak isteri dalam hal nafkah dijumpai dalam firman Allah:
لينفق ذوسعة من سعته، ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما أته الله، لا يكلف الله نفسا إلا ما أتها سيجعل الله بعد عسر يسرا
والولدت يرضعن أولدهنّ حولين كاملين، لمن أراد أن يتم الرضاعة، وعلى المولود له رزقهنّ وكسوتهن بالمعروف لاتكلف نفس إلاوسعها، لاتضارّ ولدة بولدها ولا مولود له بولده، وعلى الوارث مثل ذلك، فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلاجناح عليهما، وإن أردتم أن تسترضعوا أولدكم فلاجناح عليكم إذا سلمتم ما أتيتم بالمعروف، واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أمولهم، فالصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله، والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن، فإن أطعنكم فلاتبغوا عليهن سبيلا، إن الله كان علياّ كبيرا
Lebih lanjut dalam masalah hak-hak isteri yang ditalak, al-Qur’an memberikan ketentuan sebagai berikut:
أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّ لتضيقوا عليهنّ، وإن كنّ أولت حمل فأنفقوا عليهنّ حتى يضعن حملهنّ، فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف، وإن تعاسرتم فسترضع له أخرىa
لاجناح عليكم إن طلقتم النساء مالم تمسوهنّ أوتفرضوا لهنّ فريضة، ومتعوهنّ على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعا بالمعروف، حقا على المحسنين
C.     Hak dan Kewajiban Suami Isteri
dalam tradisi hukum Islam, untuk menunjuk asas dan tujuan suatu hukum, antara asas dan tujuan digunakan secara bergantian, walaupun untuk menunjuk objek yang khusus. Misalnya tentang asas hukum perkawinan dalam Islam yaitu salah satunya musyawarah dan demokrasi,[32] dan menciptakan rasa aman dan tenteram dalam keluarga.
Dalam asas hukum perkawinan terkandung juga asas pokok hukum Islam secara umum, misalnya asas untuk memelihara agama dan memperbaiki keturunan. Satu ketentuan hukum dalam Islam, disamping memiliki asas normatif temporalnya, juga memiliki asas universal.
Hukum Islam Tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai suatu perbuatan yang luhur dan suci. Perkawinan bukan hanya perbuatan akad biasa sebagaimana dikenal dalam perkawinan perdata,[34] lebih dari itu perkawinan merupakan perbuatan yang memiliki nilai keakhiratan (falah oriented). Sedangkan hukum melakukannya bergantung pada kondisi subyek hukumnya.
Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula.[36] Sesuai dengan fungsi dan perannya.
Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban suami isteri, al-Qur’an telah secara rinci memberikan ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan tersebut diklasifikasi menjadi:
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban bersama antara suami isteri
Ketentuan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak isteri
Ketentuan mengenai kewajiban isteri yang menjadi hak suami.
Secara teoretik, untuk menetapkan suatu hukum dalam Islam harus merujuk kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi sebagai sumber primer. Al-Qur’an digunakan sebagai petunjuk hukum dalam suatu masalah kalau terdapat ketentuan praktis di dalamnya. Namun apabila tidak ditemukan, maka selanjutnya merujuk kepada sunnah Nabi.
Sementara itu terkait dengan ketentuan praktis mengenai hak dan kewajiban antara suami dan steri, banyak ditemukan dalilnya dalam al-Qur’an. Dalil-dalil tersebut meliputi hak dan kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri, kewajiban isteri terhadap suami.
Al-Qur’an tidak menentukan secara khusus tentang hak dan kewajiban bersama suami isteri.[39] Namun Khoiruddin Nasution berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 228 dan surat al-Nisa>’ (4): 9adalah dalil untuk menetapkan hak dan kewajiban bersama.

Sedangkan Ahmad Azhar Basyir menggunakan surat al-Nisa>’ (4): 19sebagai dalil untuk menetapkan adanya hak dan kewajiban bersama antara suami isteri dalam keluarga atau rumah tangga.
Dari ketiga ayat al-Qur’an tersebut di atas, baik surat al-Baqarah (2): 228 dan surat al-Nisa>’ (4): 9 dan 19 diperoleh ketentuan hak dan kewajiban suami isteri sebagai berikut:
Bergaul dengan baik sesama pasangan
Adajaminan hak sesuai dengan kewajiban
Halal bergaul antara suami isteri, dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain.
 Sedangkan katentuan yang berhubungan dengan kewajiban suami terhadap isteri dalam keluarga dijelaskan dalam firman Allah:
والمحصنت من النساء إلا ما ملكت أيمنكم، كتب الله عليكم، وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأمولكم محصنين غير مسفحين، فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ أجورهنّ فريضة، ولا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة، إن الله كان عليما حكيما
Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban suami membayar kepada isterinya. Suami tidak boleh meminta mahar (pada hari-hari berikutnya) dengan jalan paksa, namun apabila isterinya memberikan dengan sukarela, maka suami dibenarkan untuk mengambilnya. Mahar untuk selanjutnya menjadi hak penuh isteri apabila telah dicampuri.
Rasulullah juga bersabda bahwa maskawin dan apa saja yang diberikan suami kepada isterinya adalah menjadi hak isteri sepenuhnya.
يأيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك التي أتيت أجورهن وما ملكت يمينك مما أفاء الله عليك وبنات عمّك وبنات عمتك وبنات خالك وبنات خلتك التي هاجرن معك وامرأة مؤمنة إن وهبت نفسها للنبي إت أراد النبي أنيستنكححا خالصة لك من دون المؤمنين، قد علمنا ما فرضنا عليهم في أزواجهم وما ملكت أيمنهم لكيلا يكون عليك حرج، وكان الله غفورا رحيما
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa kegunaan mahar adalah untuk menghalalkan hubungan badan antara suami dan isteri.
لينفق ذوسعة من سعته، ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما أته الله، لا يكلف الله نفسا إلا ما أتها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Sedangkan ayat ini menjelaskan tentang kewajiban suami untuk mencukupi nafkah isteri. Kadar nafkah yaitu disesuaikan dengan kemampuannya. Menurut Azhar Basyir bahwa batas minimal kewajiban nafkah yaitu meliputi keperluan makan, pakaian, perumahan dan sebagainya. Ketentuan ma‘ru>f dalam al-Qur’an juga berlaku untuk ketentuan nafkah, yaitu batas kewajaran (sedang, tengah-tengah, tidak kurang dari kebutuhan tetapi tidak pula berlebihan)
والولدت يرضعن أولدهنّ حولين كاملين، لمن أراد أن يتم الرضاعة، وعلى المولود له رزقهنّ وكسوتهن لاتكلف نفس إلاوسعها، لاتضارّ ولدة بولدها ولا مولود له بولده، وعلى الوارث مثل ذلك، فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلاجناح عليهما، وإن أردتم أن تسترضعوا أولدكم فلاجناح عليكم إذا سلمتم ما أتيتم بالمعروف، واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير
Ayat ini mengokohkan ayat sebelumnya yang memuat kewajiban suami untuk memenuhi nafkah isteri-isterinya. Sekali lagi dalam ayat ini ditegaskan bahwa kadar nafkah yaitu disesuaikan dengan kemampuan suami. Kata بالمعروف sebagai pembatas kadar nafkah yang tidak boleh berlebihan, apalagi memang tidak mampu untuk memberikan nafkah secara berlebihan.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أمولهم، فالصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله، والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن، فإن أطعنكم فلاتبغوا عليهن سبيلا، إن الله كان علياّ كبيرا
أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضsارّوهنّ لتضيقوا عليهنّ، وإن كنّ أولت حمل فأنفقوا عليهنّ حتى يضعن حملهنّ، فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف، وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى
Dua ayat di atas menjelaskan tentang hak isteri yang ditalak untuk mendapatkan tempat tinggal. Menjadi kewajiban suamilah untuk memberikan rumah tempat tinggal dan nafkah sampai masa persalinan.
            لاجناح عليكم إن طلقتم النساء مالم تمسوهنّ أوتفرضوا لهنّ فريضة، ومتعوهنّ على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعا بالمعروف، حقا على المحسنين
Ayat ini menjelaskan tentang hak mut’ah isteri. Sedangkan kadar ukurannya yaitu disesuaikan dengan kemampuan suami. Kalau suaminya tergolong orang kaya maka harus diberikan dengan ma‘ru>f.
Sedangkan kewajiban isteri terhadap suami diatur dalam firman Allah sebagai berikut:
            الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أمولهم، فالصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله، والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن، فإن أطعنكم فلاتبغوا عليهن سبيلا، إن الله كان علياّ كبيرا[56]
Menurut Azhar Basyir, berdasarkan dari penjelasansuratan-Nisa’ (4): 34 tersebut di atas dapat diperoleh ketentuan sebagai berikut:
Isteri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan
Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali melanggar larangan Allah
Suami berhak memberi pelajaran.
Selanjutnya dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah disebutkan bahwa akhlak isteri terhadap suami yaitu meliputi:
Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
Menjaga kehormatan dan harta suami.
Menjaga kemuliaan dan perasaan suami, yaitu berpenampilan di rumah dengan penampilan yang memikat suami, berbicara dengan tutur kata yang ramah dan selalu membuat perasaan suami senang dan bahagia.
Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak.
Tidak boleh menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
Tidak boleh melawan suaminya.
Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh suaminya.
Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti dan saksi-saksi.
Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang krja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih dan berhias.
Harus pandai mengatur urusan rumah tangga.
Setelah melihat ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an yang disebutkan di atas, secara keseluruhan dapat disebutkan hak-hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga menurut Islam yaitu sebagai berikut:
Kewajiban Bersama Suami dan Istri
Halal bergaul antara suami dan isteri dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain
Terjadi mahram semenda
terjadi hubungan waris mewarisi
bergaul dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan harmonis dan damai
Kewajiban Suami Terhadap Isteri
Memberi Maskawin (mahar)
Memberi nafkah sesuai kemampuannya
Kewajiban Istri Terhadap Suami
Taat kepada suami
Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali seizin suami
Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan al-Qur’an di atas dalam kaidah fikih dijelaskan:
الضرر يدفع بقدر الإمكان[59]
Dari kaidah ini dapat diketahui bahwa adanya kewajiban menghindarkan akan terjadinya suatu kemud{aratan atau dengan kata lain bahwa usaha agar jangan terjadi suatu kemud{aratan dengan segala upaya yang mungkin untuk diusahakan.
Tidak jarang dalam suatu perbuatan bergantung pada perbuatan yang lain. Dan tak jarang pula perbuatan inti sangat bergantung pada perbuatan perantara. Seperti dalam perkawinan, bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
PENDIDIKAN ANAK DALAM KELUARGA
Pendidikan Anak dalam Keluarga
Salah seorang tokoh bangsa Arab yang hidup tahun 106 H- 143 H yaitu Ibnu Muqaffa merupakan pengarang Kitab Kalilah dan Daminah yang mengatakan bahwa: “Pendidikan itu ialah yang kita butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang akan menguatkan semua indera kita seperti makanan dan minuman, dengan yang lebih kita butuhkan untuk mencapai peradaban yang tinggi yang merupakan santapan akal dan rohani.”
Peran orang tua memberikan banyak pengaruh bagi perkembangan anaknya. Berbagai macam pengaruh yang sengaja dipilih untuk membantu sang anak demi perkembangan jasmaninya, akalnya, dan akhlaknya, sehingga secara perlahan sampai kepada batas kesempurnaan maksimal yang dapat dia capai, sehingga anak merasa senang dalam kehidupannya sebagai individu dan dalam kehidupan kemasyarakatan (sosial) dan setiap tindakan yang ke luar daripadanya, menjadi lebih sempurna, lebih tepat, dan lebih baik bagi masyarakat.
Dalam hal ini pendidikan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.Pendidikan akal (intelektual)
2.Pendidikan jasmani
3.Pendidikan akhlak (moral)
Kata keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah sebuah wadah di mana terdapat beberapa orang yang memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ("nuclear family") terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Keluarga adalah suatu kelompok kecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan juga anak-anak yang senantiasa menjaga rasa aman dan ketentraman ketika menghadapi segala suka duka hidup. Dalam keluarga tersebut memiliki peranan penting setiap komponen. Menurut ajaran Islam, bahwasanya anak adalah amanat Allah. Amanat wajib dipertanggungjawabkan. Jelas, tanggung jawab orang tua terhadap anak tidaklah begitu mudah. Secara umum  Allah memerintahkan :
“Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksaan neraka”. [Al Ayah]
Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa telah datang kepada Aisyah seorang ibu bersama dua anaknya yang masih kecil. Aisyah memberikan tiga potong kurma kepada wanita itu. Diberilah oleh anak-anaknya masing-masing satu, dan yang satu lagi untuknya. Kedua kurma itu dimakan anaknya sampai habis, lalu mereka menoreh kearah ibunya. Sang ibu membelah kurma (bagiannya) menjadi dua, dan diberikannya masing-masing sebelah kepada kedua anaknya.
Nabi Muhammad SAW datang, lalu diberitahu oleh Aisyah tentang hal itu. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Apakah yang mengherankanmu dari kejadian itu, sesungguhnya Allah telah mengasihinya berkat kasih sayangnya kepada kedua anaknya”.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa: (1) kewajiban bagi orang tua menyelenggarakan pendidikan dalam rumah tangganya, dan (2) kewajiban itu hal yang wajar (natural) karena Allah menciptakan orang tua yang bersifat mencintai anaknya sejak lahir.
Secara jelas mengingatkan para orang tua bahwa berhati hatilah memberikan pola asuh dalam memberikan pembinaan keluarga sakinah, seperti yang termaktub dalam QS Lukman ayat 12 sampai 19. Jika ayat tersebut dikaji lebih lanjut, maka kita akan menemukan beberapa point-point penting diantaranya adalah :
1.    Pembinaan jiwa orang tua
2.    Pembinaan akidah anak
3.    Pembinaan jiwa social anak.
POLIGAMI
A .Pengertian
Poligami ialah memiliki istri lebih dari satu. Hal ini bukan merupakan masalah baru, poligami sudah ada seja dahulu, pada kehidupan manusia diberbagai kelompok masyarakat diberbagai penjuru dunia.
Seperti diketahui, biasanya para pelaku poligami membenarkan perbuatannya tersebut pada dua hal: Al-Quran surat Al-Nisa ayat 3 Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS.An-Nisa ayat 3)
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 juga menjelaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Dan sebenarnya turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.
B. Bagaimana Islam Memandamg Poligami
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/madharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogamy, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi  kezaliman dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Akan tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.Seperti contoh, apabila sang istri mandul dan sang suami tidak mandul berdasarkan keterangan medis hasil laboratoris, suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikahi istri untuk yang keempatnya. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya dua orang, maka ia haram menikahi istri untuk yang ketiganya, dan begitu seterusnya. Berkenaan dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi SAW bersabda :
عن ابي هريرة ان النبى صلى الله عليه و سلم قال: من كا نت له امر اتا ن فمال الى احداهما جاء يوم القيامه وشقه ما ئل (رواابودو والتر مذى والنسائ وابي حا ن)
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring.
Hadits diatas adalah sebagai penguat adanya wajib melakukan pembagian yang adil terhadap istri-istrinya yang merdeka, dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu daripada yang lainnya, karena masalah cinta berada di luar kesanggupannya.
C. Syarat-syarat dalam Berpoligami
Allah SWT telah mensyari’atkan poligami dan mengizinkan hamba-Nya untuk berpoligami dan syari’at islam telah membatasinya dengan syarat-syarat dimana seorang hamba tidak boleh berpoligami tanpa mememnuhi syarat-syarat dibawah ini, yaitu :
1.    Jumlah istri
Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri[6].
2.  Nafkah
Yang termasuk dalam nafkah adalah makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan yang lazim. Wajib bagi seorang laki-laki yang ingin menikah untuk segera menyiapkan kemampuannya agar dapat memberi nafkah kepada calon istrinya. Jika dia belum memeiliki pekerjaan yang dengannya dia menafkahi istrinya, maka secara syar’i dia belum bisa menikah. Hal ini secara jelas terlihat pada hadits Nabi SAW berikut :
“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, maka hendaklah dia menikah karena menikah dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat menahan nafsu[7].
3.     Adil kepada seluruh istri
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT) :
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (QS. An-Nisa ayat 3).
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandung arti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a)      Berlaku adil terhadap dirinya sendiri
b)      Adil di antara para isteri
c)      Adil memberikan nafkah.
d)     Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
e)      Adil dalam giliran
D. Hikmah Poligami
Mengenai hikmah diizinkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil) antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul
b)      Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri
c)      Untuk menyelamatkan suami dari hypersex ataupun dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
d)     Untuk menyelamatkan wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya misalnya akibat peperangan yang cukup lama.
NAFKAH
A.    Pengetian Nafkah
Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا) . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekuensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi : “Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .
Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :
“Nafkah Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”. Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.
B.     Dasar Hukum Nafkah
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah, kesepakatan para imam madzhab maupun UU yang ada di Indonesia, diantaranya adalah:
1.       Surat Ath-Thalaq ayat 6-7
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu (anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan menyusukannnya”(6) “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”(7)[5]
Dalam ayat dapat kita pahami bahwa:
a.       Suami wajib memberikan istri tempat berteduh dan nafkah lainnya.
b.      Istri harus mengikuti suami dan bertempat tinggal di tempat suami. Besarnya kewajiaban nafkah tergantung pada keleluasaan suami. Jadi pemberian nafkah berdasarkan atas kesanggupan suami bukan permintaan istri.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah (لينفق) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan  لينفق ذو سعة من سعته  adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayatلا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها  adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.
2.        Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A
عَنْ عَائِشَةَ قَالَت دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْر عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيك
“Dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.” (HR.Muslim)
            Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan.
3.       Kesepakatan Imam Madzhab
Empat Imam Fiqih madzhab sepekat menetapkan bahwa hukum memberikan nafkah keluarga adalah wajib bagi suami. Ketetpan ini bisa kit baca dalam kitab fiqih, antara lain dalam kitab Rahmatul Ummah Fikhtilafil A’immah  Juz II halaman 91
“Para Imam yang empat sepakat menetapkan wajibnya suami memberikan nafkah bagi anggota keluarga yang dikepalainya, seperti orang tua, istri dan anak yang masih kecil”
            Kalimat yang sama juga disebutkan dalam kitab Mizanul Kubra Juz II halaman 138. Keduamya sama-sama mencontohkan bahwa anggota keluarga tidak sekedar istri, melainkan juga anak yang masih kecil (belum mampu mencari nafkah sendiri) dan orang tua (yang sudah tidak mampu mencari nafkah lagi). Hal ini lebih menegaskan bahwa semua orang yang ada di dalam kekuasaan suami, termasuk pembantu ataupun buadk, adalah anggota yang nafkahnya menjadi tanggungan suami.
Sebagai kewajiban, maka setiap suami muslim harus mencukupi nafkah keluarga itu sesuai dengan kemampuannya. Jika dia menjalankannya dengan baik, maka Allah akan memberikan pahala. Dan jika dia meninggalkan atau melalaikannya maka dia berdosa dan akan mendapat siksa dari Allah .
4.       Undang-undang yang ada di Indonesia
Mengenai nafkah sudah tercantum dalam Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 Bab VI mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri Pasal 34 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:
1)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2)      Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3)      Jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
C.     Macam-macam Nafkah
Menurut jenisnya nafkah dibagi menjadi dua yaitu Pertama, nafkah lahir yang bersifat materi seperti sandang,pangan, papan dan biaya hidup lainnya termasuk biaya pendidikan anak. Kedua nafkah batin yang bersifat non-materi seperti hubungan intim, kasih sayang,perhatian dan lain-lain.
Menurut objeknya, Nafkah ada dua macam yaitu:
ü    Nafkah untuk diri sendiri. Agama Islam mengajarkan agar nafkah untuk diri sendiri didahulukan daripada nafkah untuk orang lain. Diri sendiri tidak dibenarkan menderita, karena mengutamakan orang lain.
ü    Nafkah untuk orang lain karena hubungan perkawinan dan hubungan kekerabatan. Setelah akad nikah, maka suami wajib memberi nafkah kepada istrinya paling tidak kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan papan.
D.    Kadar Nafkah
Kadar Nafkah yang paling ideal diberikan oleh para suami kepada segenap keluarganya adalah cukup, Tetapi, ketentuan cukup ini sangat bervariasi dan relatif apalagi jika dilihat dari selera pihak yang diberi yang notabene manusia itu sendiri memilliki sifat dasar tidak pernah merasa cukup.
Kaitannya dengan kadar nafkah keluarga, Islam tidak mengajarkan untuk memberatkan para suami dan juga tidak mengajarkan kepada anggota keluarga untuk gemar menuntut. Sehungga kadar cukup itu bukan ditentukan dari pihak keluarga yang diberi, melainkan dari pihak suami yang memberi. Kecukupan disesuikan dengan kemampuan suami, tidak berlebihan dan tidak terlalu kikir.
E.     Syarat-syarat Wajib Nafkah
Perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya istri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadis sebagaimana telah penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad nikah istri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau ketika istri telah pindah ke tempat kediaman suami.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah dan Hanabilah mengungkapkan bahwa istri belum mendapatkan hak nafkahnya melainkan setelah tamkin, seperti istri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sementara itu sebagian ulama muta’akhirin menyatakan bahwa istri baru berhak mendapatkan hak nafkah ketika istri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang istri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah istri. Oleh karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang istri mendapatkan nafkah.
Menurut jumhur ulama suai wajib memberikan nafkah istrinya apabila: Istri menyerahkan diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama; Istri tersebut orang yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama, perkawinan suami istri itu telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan; Tidak hilang hak suami untuk menahan istri disebabkan kesibukan istri yang dibolehkan agama.
Maliki membedakan syarat wajib nafkah istri setelah dan belum disenggamai. Syarat nafkah sebelum disenggamai adalah :
Mempunyai kemungkinan untuk disenggamai. Apabila suami mengajak istrinya melakukan hubungan suami isteri namun istri menolak, maka
a.       istri tidak layak untuk menerima nafkah.
b.      Istri layak untuk disenggamai. Apabila istri belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
c.       Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh. Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami istri secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
d.      Salah seorang suami atau istri tidak dalam keadaan sakratul maut ketika akan diajak bersenggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi istri yang telah disenggamai adalah pertama : Suami itu mampu. Apabila suami tidak mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah istrinya. Kedua : Istri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan istri dengan alasan kesibukan istri yang dibolehkan agama.
F.      Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut.
Berkaitan dengan gugurnya hak nafkah berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah isteri. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Nusyuz
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak ( plural ) dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau tanah bukit[17], sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas kepada pihak yang wajib dipatuhinya Kata nusyuz secara resmi telah dipakai dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti : perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suaminya (tanpa alasan) yang dibenarkan hukum (Islam).[18]
b.      Wafat salah seorang suami istri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka istri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika istri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya.[19]
c.       Murtad
Apabila seorang istri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya istri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan istri tersebut. Jika suami yang murtad, maka hak nafkah istri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya.
d.      Talak
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas istrinya. Hal ini bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami.
1.      Pengertian Harta
Harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya :"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".(Q.S.An Nisa' : 5)
Dari ayat di atas kami dapat memahami bahwa harta merupakan sesuatu yang sangat sakral demi berjalannya sebuah kehidupan karena sesungguhnya bukan hanya untuk kepentingan duniawi saja akan tetapi untuk kepentingan akhirat juga. Oleh karena itu harta tidak boleh diserahkan kepada orang yang belum mampu mengatur harta, walaupun orang tersebut telah dewasa. Atau secara ekonomika harta dapat didefinisikan dengan sesuatu yang dapat disimpan (iddikhar).
2.      Jenis Harta Dalam Perkawinan
A.    Harta Bawaan
Yang dimaksud harta / barang bawaan adalah segala perabot rumah tangga yang dipersiapkan oleh isteri dan keluarga, sebagai peralatan rumah tangga nanti bersama suaminya.
Dalam hal barang / harta bawaan antara suami dan istri, pada dasarnya tidak ada percampuran antara keduanya karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri  dan dikuasai penuh olehnya. Demikian juga dengan harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
untuk menyenangkan hati perempuan memasuki hari-hari pernikahan.
عن علي ر. ع. قا ل : جهز رسو ل الله ص.م:خميل و قر بة ووسا دة حشوها ادخر (رواه النسائى)
“Dari ‘Ali RA. berkata: Rasulullah SAW member barangbawaan pada Fatimah berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya.
  "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian . Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (Q.S. An- nisa' : 4 )
B.     Harta Bersama Suami Istri
1.      Pengertian
 Pasal 85 KHI: "Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri".
Dalam hal pertanggungjawaban utang, baik terhadap utang suami maupun istri, bias dibebankan pada hartanya masing-masing. Sedang terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, maka dibebankan pada harta bersama. Akan tetapi apabila harta bersama tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta suami. Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta istri.
Disamping Allah telah menjanjikan karunia-Nya yang banyak, tetapi tiap manusia mempunyai kewajiban untuk bekerja mengusahakan adanya penghasilan untuk memenuhi semakin banyaknya kebutuhan hidup, baik kebutuhan untuk masa kini dan persiapan untuk masa yang akan datang. Semua orang harus mencari harta benda sebanyak mungkin agar meperoleh kemulyaan yang banyak. Agar dapat memberi nafkah semua yang menjadi tanggung jawabnya. Juga untuk membantu orang lain yang wajib dibantu menurut jalan yang diridhai Allah.Tangan di atas ( orang yang memberi ) lebih mulya daripada tangan yang dibawah ( orang yang menerima pemberian). Dalam hal mengumpulakan harta benda sebagai sarana untuk keperluan dunia agar selamat di akhirat kelak manusia harus selalu berusaha ( ikhtiar).
Harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih berlangsung. Apabila suami isteri itu berpisah akibat kematian atau akibat perceraiain barulah dapat dibagi. Jika pasangan suami isteri itu waktu bercerai atau salah satunya meninggal tidak memiliki anak, maka semua harta besama itu dibagi dua setelah dikeluarkan biaya pemakamam dan pembayar hutang-hutang suami isteri. Jika pasangan ini mempunyai anak maka yang menjadi ahli waris adalah suami atau isteri yang hidup terlama dan bersama anak-anak mereka.
2.      Penghasilan Isteri Dalam Perkawinan
Salah satu tujuan perkawinan adalah mencari rezeki yang halal ( mengumpulkan harta benda). Mengenai harta yang diperoleh selama dalam perkawinan ini tidak dipertimbangkan apakah yang mempunyai penghasilan itu suami atau isteri. Menurut peraturan perkawinan Indonesia nomor 136 tahun 1946 pasal 50 ayat 4 menetapkan bahwa: Apabila isteri bekerja untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang mana seorang perempuan bernama Saudah akan keluar rumah untuk memenuhi hajat hidupnya,kemudian mengadu kepada Nabi,dan Nabi bersabda :
................... فقا ل ا نه قد ا ذ ن  لكن ان تخر جن لحختكن. متفق عليه
Artinya :
 ” …………kamu kaum wanita telah diizinkan keluar untuk memenuhi keperluanmu.”(Muttafaq Alaih)[20]
Pada saat kebutuhan hidup yang selalu meningkat dengan harga semua barang yang makin melambung tinggi, kalau sifatnya darurat dapat saja para isteri bekerja di luar rumah bila diberi izin oleh suaminya, bila pekerjaan itu layak, sesuai dengan ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kodratnya sebagai wanita dalam rangka menunaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 30 UU No. 1 tahun 1974 yang mengatakan bahwa sang isteri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
3.      Harta Gonogini
a.      Pengertian Harta Gonogini
Dalam situs Asiamaya gono -gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, gonogini diartikan sebagai harta perolehan bersama selama bersuami isteri. Dalam Kompilasi Hukum Islam  yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya (dalam pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawin berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.
Dikatakan juga harta gonogini adalah harta milik bersama suami  istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono gini atau harta bersama.[23] Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta gono-gini yang disebutkan di dalam pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, yaitu sebagai berikut :
“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. "
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh oleh suami isteri selama perkawinan dan menjadi hak kepemilikan berdua di antara suami isteri.
b.      Hak Istri atas Harta Gonogini
KUH Per pasal 125 : "Jika si suami tidak ada atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal itu dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dari harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh pengadilan negeri."
c.       Penggunaan Harta Gonogini
Ada dua macam hak dalam harta gonogini, yaitu hak milik dan hak guna. Harta gonogini suami dan isteri memang telah menjadi hak milik bersama, namun jangan dilupakan bahwa di sana juga terdapat hak gunanya. Artinya, mereka berdua sama-sama berhak menggunakan  harta tersebut dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pasangannya. Jika suami yang akan menggunakan harta gonogini, dia harus mendapat izin dari isterinya. Demikian sebaliknya.
d.      Harta Gonogini Dalam Poligami
KUH Per 180: "Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya, menurut hukum ada harta benda menyeluruh antara suami isteri, jika dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain." Artinya, ketentuan tentang harta gonogini juga berlaku untuk perkawinan secara poligami, asalkan tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan yang dibuat pasangan suami isteri tersebut.
e.        Pembagian Harta Gonogini
Pembagian harta gonogini sebaiknya secara adil, agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara harta suami dan isteri.
KHI Pasal 88 :"Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada  Pengadilan Agama."
Jika pasangan tersebut lebih memilih cara yang lebih elegan, yaitu dengan cara damai (musyawarah). Namun, jika memang ternyata keadilan itu hanya bisa diperoleh melalui pengadilan maka jalan itulah yang lebih baik.
Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gonogini. Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah :
Pembagian harta gonogini  tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “ Ash Shulhu “ yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak ( suami istri ) setelah mereka berselisih Allah swt berfirman :
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·—qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 [32]
Artinya :“ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). “ ( Q.S.An Nisa':128 )
Ayat di atas diperkuat dengan sabda Rasulullah saw :”Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan  yang haram. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi)
Begitu juga dalam pembagian harta gonogini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian haknya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang  suami mendapatkan 60 %, atau istri  55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.
Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yaitu : “ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri. Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri.
Secara umum  pembagian harta gonogini baru bisa dilakukan setelah adanya gugatan cerai. Keadilan tidak mendeskriminasikan salah satu pihak. Istri yang tidak bekerja tetap mendapat pembagian harta gono gini, karena pekerjaan istri bersifat domestic. Begitu juga suami, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain.
Menurut kami pembagian harta gonogini atau harta bersama tetap dengan cara musyawarah dengan memperhatikan factor-faktor lain seperti; masing-masing penghasilan suami dan istri ataupun ta'lik nikah sebelumnya, dll. Jadi aturan dalam KHI tidak wajib  dilaksanakan. Hanya saja bersifat mengikat bagi penduduk Indonesia karena telah di undangkan. Akan tetapi menurut kami kita mengikuti aturan tersebut hukumnya mubah.
f.       Harta Gonogini Dalam Islam
Ada yang memandang diperbolehkan dan ada yang memandang sebaliknya. Konsep harta gonogini beserta segala ketentuannya memang tidak ditemukan dalam kajian fikih (Hukum Islam) klasik. Fikih Islam klasik adalah produk hokum yang dihasilkan oleh Ulama-ulama terdahulu. Masalah harta gonogini sesungguhnya merupakan wilayah hukum yang belum disentuh (Ghoir al Mufakkar Fih), sebab lebih banyak berkembang dan urgent untuk dibicarakan pada masa modern ini.
Secara umum, hukum Islam tidak melihat adanya harta gonogini. Dengan kata lain, Hukum Islam pada umumnya lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan istri merupakan harta miliknya, demikian juga apa yang dihasilkan suami adalah harta milikny
Pasal 86 KHI
1)      Pada dasaranya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
2)      Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya,demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuaai penuh olehnya.
Zahri Hamid memandang bahwa Hukum Islam mengatur system terpisahnya antara harta suami dan harta istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan). Hukum Islam juga memeberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan mereka berdua, dan perjanjian tersebut akhirnya mengikat mereka secara hukum.
Hal senada dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir bahwa Hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak. Pandangan Hukum Islam yang memisah harta kekayaan suami istri sebenarnya memudahkan pemisahan mana yang termasuk harta suami atau harta istri yang diperoleh secara sendiri selama perkawinan, mana yang harta gonogini. Pemisahan antara harta suami atau istri jika terjadi perceraian dalam perkawinan mereka. Masalah harta gonogini merupakan masalah keduniawian yang belum pernah tersentuh oleh Hukum Islam kontemporer tentang masalah ini diteropong melalui pendekatan ijtihad, yaitu bahwa harta benda yang diperoleh suami istri bersama-sama selama masa perkawinan merupakan harta gonogini.[43] Oleh karena itu, hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan mereka. Termasuk masih harta benda, menjadi milik bersama.
Menurut kami pada dasarnya mengenai gonogini tidak terdapat pada hukum Islam klasik. Akan tetapi, modernisasi dan globalisasi yang membawa Islam harus menjawab tentang hukum gonogini. Islam sesungguhnya hanya membagi  harta suami dan harta istri secara terpisah. Akan tetapi menurut kami Islam memperbolehkan adanya harta bersama (syirkatul maal) atau yang dikenal dengan harta gonogini.
g.      Pewarisan Harta Benda Milik Bersama.
Apabila meninggal salah seorang suami atau isteri , maka yang menjadi ahli warisnya adalah yang hidup terlama atau suami / isteri yang masih hidup dan kedua orang tuanya. Jika keduanya meninggal dunia dengan meninggalkan anak, maka yang menjadi ahli waris keduanya adalah anak-anak mereka dan kedua orang orang tua mereka dan kerabat lainnya dengan porsi pembagian masing-masing yang telah ditentukan besarnya porsi masing-masing ahli waris.
NUSYUZ SYIQAQ Dan ILA’
A. NUSYUZ
1. Pengertian Nusyuz
Menurut Hamid ( 1977 : 250 ) nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya. Dan penolakan tersebut bukanlah sifat nusyuz ( durhaka ).
Sementara menurut Rasyid ( 1994: 398 ) nusyuz adalah apabila istri menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hukum syara’, tindakan itu dipandang durhaka.seperti hal-hal dibawah ini :
a. Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tangga tanpa izin suami.
b. Apabila suami istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena minta pindah kerumah yang disediakan oleh suami.
c. Umpamanya istri menetap ditempat yang disediakan oleh perusahaanya, sedangkan suami minta supaya istri menetap dirumah yang disediakannya, tetapi istri berkeberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.
d. Apabila istri bepergian dengan tidak beserta suami atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta suami atau mahram terhitung maksiat.
2. Cara Mengatasi Nusyuz
Firman allah Swt dalam Q.s An-Nissa : 34
وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
“wanita-wanita yang khawatirkan kedurhakaanya (nusyuz), maka nasihatilah mereka, dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka danpukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk memisahkan mereka. Sesungguhnya Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Tindakan yang harus dilakukan suami terhadap istri yang durhaka yaitu :
a. Suami berhak memberi nasihat kepada istrinya bila tanda-tanda kedurhakaan istri sudah tampak.
b. Sesudah nyata durhakanya,suami berhak berpisah tidur dari istrinya.
c. Sesudah dua pelajaran tersebut ( nasihat dan berpisah tidur ), kalau istri masih terus juga durhaka, suami berhak memukulnya.
Akibat kedurhakaan itu maka hilanglah hak istri yaitu menerima uang belanja, pakaian dan pembagian waktu.berarti dengan adanya durhaka istri., maka ketiga perkara tersebut menjadi tidak wajib atas suami dan istri tidak berhak menuntut.
Firman allah Swt dalam Q.s Al-Baqarah : 228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya :
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban (terhadap suaminya) menurut cara yang ma’ruf.”
Menurut Hakim dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam (2000 : 108) cara untuk mengatasi nusyuz adalah dengan mengadakan perundingan antara suami istri untuk membereskan serta menghilangkan kesalahpahaman dan memecahkan masalah tersebut bersama. Usaha ini menurut islam disebut dengan istilah ishlah, yaitu upaya perdamaian yang diusahakan oleh kedua belah pihak. Upaya ishlah ini divisualkan dalam bentuk musyawarah. Dengan musyawarah serta keinginan yang baik, maka tidak ada masalah yang sulit yang tidak dapat dipecahkan.
Al-quran memperingatkan wanita untuk berbuat sesuatu manakala terjadi ketidakberesan, ketidakserasian, atau miskomunikasi antara istri dan suaminya. Jadi, wanita dituntut untuk berperan aktif dalam mengatasi kemelut dalam keluarga, mengajak suaminya untuk merundingkan problema yang menjadi ganjalan diantara mereka, dalam upaya memperbaiki hubungan mereka, seperti dijelaskan dalam al-quran surat An-nisa : 128
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرُ
Artinya :
“Apabila wanita ( istri-istri ) terjadi pembangkangan ( nusyuz ) dan pertentangan ( sikap acuh tak acuh ) dengan suaminya. Maka tidaklah mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian, dan perdamaian adalah sesuatu yang baik”.
Apabila salah satu pihak benci terhadap yang lain, hendaklah jangan mengharapkan atau melihat kesalahan sedikit pun diantara mereka. Padahal bisa saja satu atau dua hari saja sudah hilang kesalahannya bahkan mungkin hanya beberapa saat saja. Selanjutnya, yang timbul justru suatu sebaliknya, yaitu kerinduan. Oleh karena itu, masalah didalam rumah tangga janganlah terlalu dianggap serius, anggap saja sebagai bumbu perkawinan. Dalam hal ini Al-quran Q.s An-nisa 19, memberi peringatan yaitu.
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya :
“Apabila kamu tidak senang kepada istri, maka boleh jadi apa yang kamu tidak senang tadi justru Allah SWT membuat kebaikan yang banyak”.
Perkawinan sebagai sesuatu yang suci hendaklah dipertahankan keutuhan serta keharmonisan. Ini merupakan tugas mereka yang terlibat didalamnya. Terciptanya kebahagiaan dan ketenteraman rumahtangga sangat bergantung pada apakah suami istri telah melaksanakan peran dan kewajibannya masing-masing. Disamping itu apakah mereka telah berusaha menyelami tabiat, kebiasaan, temperamen, watak, dari pasangan hidupnya. Apabila semua itu telah mereka lakukan, dapat dipastikan bahwa kehidupan perkawinan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Apabila kemelut keluarga diakibatkan oleh suami, maka istri harus mempunyai strategi yang handal dalam meluluhkan nusyuz suami. Menurut Ghanim ( 1993 : 63 ) cara untuk mengatasi nusyuz suami yaitu dengan cara membaikinya. Misalnya, dilakukan dengan mengurangi tuntutan - tuntutan material atau hal - hal lain yang menjadi hak dari suaminya. Sebab, kebanyakan yang menjadi penyebab kejengkelan dan kesulitan seorang suami adalah tingginya tuntutan istri terhadap hal - hal yang tidak mungkin diupayakan ( diluar jangkauan ) oleh sang suami.
Dalam menghadapi hal semacam ini, diharapkan istri dapat mengurangi atau menyederhanakan tuntutan - tuntutan tersebut demi menjaga keutuhan keluarga dan keselamatan anak - anak ( jika memang ada ). Hal ini adalah salah satu bentuk pengorbanan sang istri untuk menjaga keutuhan keluarganya. Jika dia telah berusaha kearah sana, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika dia memilih pisah dari suami tanpa ada upaya untuk berkorban, berarti dia telah melakukan suatu kesalahan. Padahal damai ( istilah ) adalah jalan yang paling baik. Demikian juga, sang suami pun dituntut untuk bisa menjembatani jurang kesenjangan antara keduanya.
Disisi lain, Al-quran juga menyinggung bahwa manusia itu mempunyai tabiat kikir, baik kikir harta maupun kikir perangai. Dan sebagai jalan keluarnya Al-quran menawarkan pendekatan keimanan kepada para suami agar mereka mampu mengalahkan tabiat kikir dalam hal beri - memberi terhadap sang istri. Firman Allah SWT dalam Q.S An-nisa : 128.
وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya :
“Dan jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memerihara dirimu ( dari nusyuz dan sikap tak acuh ), maka sesungguhnya allah SWT maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Jika usaha-usaha tersebut tidak mampu untuk bisa mengokohkan hubungan keduanya, maka jalan ( talaq ) adalah jalan baik. Islam tidak ingin membelenggu perkawinan dengan rantai dan tali - tali yang menyulitkan. Akan tetapi islam juga mengikatnya dengan cinta kasih dan pertolongan. Firman allah SWT dalam Q.S An-nisa. : 130,
وَإن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Artinya :
“jika keduanya bercerai, maka allah SWT akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunianya. Dan adalah maha luas ( karunianya ) lagi maha bijaksana.

B. SYIQAQ
1. Pengertian Syiqaq
Menurut Rahman dalam bukunya perkawinan dalam syariat islam ( 1996 : 85 ). Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh perilaku dari salah satu pihak. Bila salah satu pihak dari pasangan suami istri itu bersifat butuk, atau salah satunya bersikap kejam kepada yang lainnya, atau seperti yang kadang kala terjadi, mereka tak dapat hidup rukun dalam satu keluarga. Maka dalam kasus ini syiqaq lebih mungkin terjadi, namun ia tetap akan tergantung pada kedua belah piha, apakah mereka akan memutuskannya ataukah tidak. Perceraian akan selalu terjadi bila salah satu pihak merasa mustahil untuk mempertahankan ikatan perkawinan itu dan terpaksa memutuskannya.
2. Sebab-sebab timbulnya syiqaq
Adapula kemungkinan timbulnya kasus dimana suami dipenjarakan seumur hidup dalam jangka waktu yang lama, atau dia hilang dan tidak diperoleh kabar apapun tentangnya, atau dia dipasung sepanjang hayatnya, sehingga tak mampu memberi napkah pada istrinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq kalau istri menginginkan perceraian, tetapi kalau tidak maka ikatan perkawinan itu tetap berlangsung. Sebaliknya, kalau dengan cara yang serupa itu, suami merasa tersinggung dan sakit hati, maka dia berhak untuk mengawini istri yang lain.
Bila salah seorang dari pasangan itu murtad, keluar dari islam maka secara hukum perkawinan itu dapat dipisahkan dengan perceraian. Tetapi berdasarkan pendapat para ulama lain, perkawinan itu secara otomatis ada perceraian. Sedangkan jika suatu pasangan bukan muslim, lalu memeluk islam maka perkawinanan mereka dapat diteruskan. Namun hanya seorang dari mereka yang menerima islam, maka perkawinannya dapat dipisahkan walau tanpa perceraian.
Bila istri yang memeluk islam lalu perkawinannya batal dan dia mulai melakukan masa iddah, kemudian andaikan bekas suaminya itu ikut memeluk islam selama masa iddahnya itu, maka suaminya lah yang berhak menikahinya. Jika suaminya memeluk islam, sedangkan istrinya seorang yahudi atau nasrani, maka suaminya boleh mengizinkan istrinya untuk tetap menganut agamanya. Tetapi bila suami menerima islam sedangkan istrinya seorang tukang sihir, lalu dia juga segara memeluk islam mengikuti suaminya, maka mereka dapat terus berdampingan sebagai suami istri, namun wanitanya tidak menerima islam, maka segera saja pernikahan mereka bubar.

C. Ila.
1. Pengertian Ila.
Ila’ menurut bahasa artinya bersumpah takkan melakukan sesuatu, sedangkan menurut syara’ yang dimaksud ila’ ialah bersumpah takkan menyetubuhi istri.
Menurut Rijal ( 1997 : 250 ) ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu selama empat bulan atau tanpa ditentukan.
Menurut Hakim dalam bukunya hukum perkawinan islam ( 2000 : 180 ) ila adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Perbuatan ini adalah kebiasaan jaman jahiliyah untuk menyusahkan istrinya selama satu tahun atau dua tahun. Perbuatan ini tentu akan menyiksa istrinya dan menjadikan statusnya menjadi tidak jelas, yaitu hidup tanpa suami, namun juga tidak dicerai.
Menurut Rasjid dalam bukunya fiqih islam ( 1996 : 410 ) ila artinya sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih dari empat bulan atau tidak menyebutkan jangka waktunya.
Apabila seorang suami bersumpah sebagaimana sumpah tersebut, hendaklah ditunggu selama empat bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya, sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah ( kaparat ) saja. Tetapi sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruhnya memilih dua perkara, yaitu membayar kaparat sumpah serta berbuat baik pada istrinya, atau menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau menjalani salah satu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan mereka secara terpaksa.
Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali ( tidak campur ), maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak bain, tidak perlu dikemukakan kepada hakim.
Firman allah SWT dalam Q.S Al-baqarah ayat 226-227
.لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُوَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ
Artinya :
“ Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh empat bulan ( lamanya ) kemudian jika mereka kembali ( kepada istrinya ), maka sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berazam ( bertetap hari untuk ) talak, maka sesungguhnya Allah SWT maha mendengar lagi maha mengetahui.

2. Cara kembali dari sumpah Ila’
Mengenai cara kembali dari sumpah ila’ yang tersebut dalam ayat di atas ada tiga pendapat :

· Kembali dengan mencampuri istrinya itu, berarti mencabut sumpah dengan melanggar ( berbuat ) sesuatu yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya. Apabila habis masa empat bulan ia tidak mencampuri istrinya itu, maka dengan sendirinya kepada istrinya itu jatuh talaq bain.
· Kembali dengan campur jika tidak ada halangan. Tetapi jika ada halangan boleh dengan lisan atau dengan niat saja.
· Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.
Ila’ ini pada jaman jahiliyah berlaku menjadi talak, kemudian diharamkan oleh agama islam.
Menurut sebuah riwayat dari asy-sya’bi yang dia terima dari masruq dari aisyah, kata beliau :
“Rasulullah SAW pernah juga mengila’ dan mengharamkan ( diri ) terhadap istri-istrinya, lalu yang haram beliau jadikan halal, sedang untuk ( menembus ) sumpahnya beliau membayar kiparat.
Dijaman jahiliyah laki-laki sudah terbiasa bersumpah untuk tidak menyentuh istrinya setahun atau bahkan dua tahun. Dan kebanyakan dengan tujuan menyiksa Istri mereka dibiarkan begitu saja tidak diurusi. Jadi bersuami tidak, diceraikan juga tidak. Maka dengan rahmat-Nya, Allah SWT hendak membatasi perbuatan ini yang tidak peri kemanusiaan, lalu diberikan tempo selama empat bulan. Biarlah selama empat bulan itu laki-laki melampiaskan kejengkelannya sepuas-puasnya, barang kali dia kemudian malah menjadi sadar kembali. Kalau ditengah itu atau diakhir masa penangguhan itu dia sadar, maka boleh dia melanggar sumpahnya dengan menggauli istrinya, lalu bayarlah kiparat buat penembus sumpahnya. Kalau tidak, maka ia wajib menceraikan istrinya.
Apabila seorang suami telah bersumpah takkan mendekati istrinya. Akan tetapi selagi belum habis masa empat bulan, dia telah menyetubuhinya, maka dengan sendirinya ila’ pun selesailah urusanya. Laki-laki itu tinggal membayar kiparat sumpah.
Beberapa pendapat jikalau masa empat bulan itu telah lewat, dan laki-laki itu tetap tidak menggauli istrinya, maka menurut
· Jumhur ulama, istrinya menuntut untuk bersetubuh atau diceraikan. Akan tetapi suaminya menolak maka jumhur ulama berpendapat bahwa hakim diperkenankan menceraikan laki-laki itu dari istrinya, demi menjaga wanita itu dari bahaya.
· Ulama ahmad, asy-syafi’I dan para ulama ahlu zhahir, hakim itu tetap belum boleh menceraikan mereka, tapi suami itu boleh didesak dan ditahan sampai dia menceraikan sendiri istrinya.
· Ulama hanafi, apabila masa empat bulan itu lewat, sedangkan suami belum juga mengumpuli istrinya, maka dengan sendirinya istri itu telah dicerai secara bain, begitu masa penangguhan habis. Dan suami itu tidak berhak lagi rujuk kepadanya, karena dia telah menyia-nyiakan haknya sendiri kenapa tidak mau menggauli istrinya tanpa udzur yang berarti dia tidak menghargai haknya sendiri sebagai suami, disamping dzalim terhadap istrinya.
THALAK
1.      Pengertian dan Hukum Thalak
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalnya suami mengatakan kepada isterinya; “saya thalak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.
            Thalak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT.
Sabda Nabi SAW:
Yang Artinya: Perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah adalah talak” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
2.      Lafaz dan Bilangan Talak
Lafas talak itu dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas dan kata-kata sindiran. Talak dengan kata yang jelas misalnya : “saya ceraikan engkau”. Talak dengan kata-kata yang jelas seperti itu tidak memerlukan niat. Sedangkan talak dengan kata-kata sindiran, misalnya: “pulanglah engkau ke rumah orang tuamu”. Talak dengan menggunakan kata-kata sindiran tersebut memerlukan niat. Jika suami berniat mentalak, maka jatuh talak, tetapi jika ia tidak berniat, maka tidak jatuh talaknya.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, artinya suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sampai tiga kali. Pada talak satu dan talak dua, suami berhak rujuk (kembali) kepada istrinya sebelum habis masa iddahnyaatau nikah lagi apabila iddahnya sudah habis. Pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah kembali, sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta sudah ditalak olehsuami keduanya itu.
Menurut  Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang “perkawinan”, perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karena itu talak merupakan ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dinyatakan, “seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan prmohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alas an serta memeinta diadakan siding untuk keperluan. Dan prceaian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan siding “pengadilan”.
3.      Macam-Macam Talak
a.       Talak menurut bentuknya
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu: ila’, lian, dzihar, dan fasakh.
·         Ila’
Ila’ ialah sumpah suami bahwa tidak akan mencapuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Mereka bersumpahtidak akan menggauli istrinya dengan maksud menyakitinya dan membiarkan ia menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian dicerai atau tidak.
Jika seorang laki-laki tidak senang lagi kepada istrinya, dan iapun tidak suka pula kalau nanti istrinya dikawini orang lain, maka ia melakukan ila’ yaitu bersumpah tidak akan menggauli istrinya itu.
Setelah Islam dating, adat tersebut dihapus, dengan cara membatasi waktu sumapah tersebut, selama-lamanya 4 bulan. Dalam masa 4 bulan tersebut suami harus mencabut sumpahnya dan kembali kepada istrinya dengan membayar kifarat sumpah. Jika masa 4 bulan itu sudahh lewat, maka ia wajib memilih antara kembali kepada istrinya atau menceraikannya. Jika kembali, maka ia hharus membayar kifarat sumpah, dan jika memilih menceraikan, maka jatuh talak ba’in sughra yang tidak boleh rujuk lagi. Perhatikan surat Al Baqarah 226 dan 227.
Artinya:
226. kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.                .
·         Lian
Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/isteri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilann Agama untuk diadakan sumpah dihadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa “Demi Allah, engkau (suami/isteri) telah berbuat zina”. Yang kelima bersumpah bahwa “Aku (suami/isteri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.
Untuk itu perhatikan surat An Nur ayat 6 – 9 :Artinya:
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030].
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.

·         Dzihar
Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti kata suami; Engkau seperti punggung ibuku. Pada zaman jahiliah, Dzihar dianggap sebagai salah satu cara menceraikan istri. Kemudian islam melarangnya, dan menyatakan haram hukumnya. Suami yang terlanjur mendzihar istrinya sebelum mencampuri membayar kifaratnya adapun kifarat dzihar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak kuat puasa, wajib memberi makan 60 orang miskin.untuk dzihar ini perhatikan surat Al Mujadalah ayat 2 – 4
Artinya:
2. orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
·         Fasakh
Fasakh adalah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau isteri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Pada dasarnya, fasakh adalah hak suami dan isteri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak talak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak  isteri.
Alas an yang dapat digunakanuntuk mengajukan fasakh, antara lain:
 a) suami cacat tubuh yang serius;
b) suami tidak memberi  nafkah kepada isteri;
c) suami berselingkuh dengan wanita lain;
d) suami murtad atau pindah agama.
b.      Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan isteri, thalakitu dibagi dua macam, yaitu talak sunni dan talak bid’i.
·         Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya, ketika isterinya sedang suci sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hhukumnya bolehh dilakukan.
·         Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan suami, ketika isterinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak dua/tiga sekaligus.thalak bid’I hukumnya haram.
c.       Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya talak itu terbagi dua, yaitu talak sarih dan talak kinayah
·         Talak sarih adalah talak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas, yaitu ucapan talak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas).talak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut  dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.
·         Talak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraian. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang  atau ucapan yang  bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka talaknya jatuh.karena itu untuk menghindari terjadinya talak kinayah, sebaliknya suami berhati-hati  dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya, nabi bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulllah bersabda: Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi, yaitu nikah, talak, dan rujuk”.
d.      Talak menuruk hak rujuk suami isteri
Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka talak terbagi dua, yaitu talak raj’I dan talak bain.
·         Talak raj’i adalah talak dimana suami bisa kembali kepada bekas isterinyadengan tidak memerlukan nikah kembali, yaitu talak satu dan talak duayang dijatuhkan  oleh suami kepada isterinya.
·         Talak bain adalah talak dimana suami tidak boleh merujuk kembalibekas isterinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, talak bain ada dua macam, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
Ø  Talak bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada isteri yang belum dicampuri dan talak khuluk atau tebus. pada talak ini suami tidak boleh merujuk kembali kepada bekas isterinya, kecuali menikahinya dengan pernikahan baru. Sedangkan talak khuluk adalah talak yang dijatuhkan suami atas permintaan isteri dengan alasan tertentu. Dalam hal ini suami tidak perlu memperhatikan keadaan isterinya, apakah sedang haid atau suci, semuanya itu ditanggung isteri karena permintaannya sendiri. Talak khuluk disebut juga talak tebus karena isteri wajib membayar ‘iwad atau tebusan ke pengadilan.
Ø  Talak bain kubra adalah talak tiga di mana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas ieterinya, kecuali bekas isterinya itu telah dinikahi oleh laki-laki laindan telah dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya, maka bekas suami pertama boleh mengawininya kembali.
Pernikahan dan perceraian kedua dengan suami barunya tidak boleh direkayasa. Semuanya harus terjadi secara kebetulan.

B.     IDDAH
1.      Pengertian Iddah
Secara bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’” yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan (istri) dari hari-hari dan haid atau hitungan dari haid atau suci, atau hitungan bulan.
      Secara istilah , “Iddah” berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah denganya. Dikalangan para ulama fiqh terdapat banyak pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah, iddah berarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perkawinan. dengan kata lain saat menunggu bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa. Sedangkan menurut ulama jumhur, Iddah berarti saat menunggu bagi perempuan (istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinanya, yang berakhir.
2.      Masa Iddah
Lamanya masa iddah bagi seorang perempuan sebagai berikut:
Ø  Wanita yang dicerai suaminya, kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS At-Thalaq ayat 4:
Artinya:
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Ø  Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung (hamil),  maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 234:
Artinya:
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
                    
Ø  Wanita yang dicerai oleh suaminya. Sedangkan ia masih dalam keadaan haid, maka iddahnya tiga quru’ (3 kali suci). Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 228:
Artinya:
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ø  Wanita yang tidak pernah datang haid lagi, misalnya karena ia masih kecil atau sudah manupause ( usia yang sudah lanjut), maka iddahnya tiga bulan.  Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS At-Thalaq ayat 4:
Artinya:
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Ø  Wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri maka baginya tidak ada iddah, dalam arti begitu heri itu cerai, maka hari itu pula ia boleh menikah dengan laki-laki lain. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT Al-Ahzab ayat 49:
Artinya:
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.

3.      Hak isteri selama masa iddah
Wanita yang dalam masa iddah raj’iah (iddah talak satu atau talak dua berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan belanja dari suaminya. Karena pada hakekatnya mereka masih belum putus tali perkawinannya, dan masih berstatus suami isteri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya (H.R. Ahmad dan An Nasa’i)”
Ø  Wanita dalam iddah ba’in (talak tiga atau khuluk) tetapi tidak hamil hanya berhak mengambil tempat tinggal saja. Berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS At-Thalaq ayat 6:
Artinya:
6. tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Ø  Wanita dalam iddah wafat tidak mendapat hak seperti wanita dalam iddah li”an tetapi ia dan anak kandungnya mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia. Rasusullah SAW Bersabda yang artinya: “ wanita hamil yang kematian suaminya tidak berhak mengambil nafkah” (H.R. Muslim).

C.    RUJUK
1.      Pengertian Rujuk
Rujuk dan segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu.
Ø   Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada bekas isteri  terlebih dahulu.
Ø  Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
      Rujuk digalakkan oleh Islam. Firman Allah
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

2.      Hukum rujuk
a.        Wajib — Suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan  pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
b.      Haram — Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
c.        Makruh — Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
d.       Harus — Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belahpihak.
e.        Sunat — Sekiranya mendatangkan kebaikan.
Suami boleh merujuk isteri yang ditalakkannya dengan syarat-syarat berikut:
Ø  Belum habis iddah.
Ø  Isteri tidak diceraikan dengan talak tiga.
Ø   Talak itu setelah persetubuhan.
3.      Rukun Rujuk
a.        Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
Ø  Berakal.
Ø  Baligh.
Ø   Dengan kemahuan sendiri.
Ø  Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.
b.       Isteri yang dirujuk. 
Syarat isteri yang sah dirujuk:
Ø  Telah disetubuhi.
Ø   Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
Ø  Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khuluk.
Ø  belum dijatuhkan talak tiga
c.        Ucapan yang menyatakan rujuk.
 Syarat-syarat lafaz:
Ø  Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
Ø  Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mau.
Ø   Tidak terbatas waktu - seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.
 Isteri yang telah habis tempoh iddahnya atau diceraikan dengan Talak Bain termasuklah Talak Tiga tidak boleh dirujuk semula. Sekiranya ingin bersatu semula hendaklah dengan akad yang baru.
4.      Syarat-syarat sah kawin semula selepas talak tiga ialah:
a.        selesai iddah dari suami pertama.
b.       bekas isteri berkawin dengan lelaki lain.
c.       suami kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.
d.       bercerai dengan suami kedua, fasakh, atau mati (habis iddah)
e.       Setelah tamat iddahnya, suami pertama boleh kembali bekas isterinya itu dengan akad nikah yang baru mengikut syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan
f.        Rujuk secara bengurau dianggap sah walaupun dilakukan secara main-main dan tanpa saksi.
5.      Hikmat rujuk
a.       Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan   kerukunan numah tangga.
b.       Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.        Dapat menimbulkan kesadaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.
RUKUN, SYARAT DAN SEBAB WARISAN
Rukun, Syarat dan Sebab Warisan
1. Rukun Waris
Untuk terjadinya sebuah pewarisan harta, maka harus terpenuhi tiga rukun waris. Bila salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan.
Ketiga rukun itu adalah al-muwarrits, al-waarist dan al-mauruts. Lebih rincinya :
1.1. Al-Muwarits
Al-Muwarrits (المُوَرِّث) sering diterjemahkan sebagai pewaris, yaitu orang yang memberikan harta warisan. Dalam ilmu waris, al-muwarrits adalah orang yang meninggal dunia, lalu hartanya dibagi-bagi kepada para ahli waris.
Harta yang dibagi waris haruslah milik seseorang, bukan milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk pewaris.
1.2. Al-Warits
Al-Warits (الوَارِث) sering diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan, karena adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
1.3. Harta Warisan
Harta warits (المَوْرُوث) adalah benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya. Sedangkan harta yang bukan milik pewaris, tentu saja tidak boleh diwariskan.
Misalnya, harta bersama milik suami istri. Bila suami meninggal, maka harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan mana yang milik suami dan mana yang milik istri. Barulah harta yang milik suami itu dibagi waris. Sedangkan harta yang milik istri, tidak dibagi waris karena bukan termasuk harta warisan.
2. Syarat Waris
Selain rukun, juga ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk sebuah pewarisan. Bilamana salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan. Syarat pewarisan ada tiga:
2.1. Meninggalnya Muwarrits
Ada dua macam meninggal yang dikenal oleh para ulama ahli fiqih, yaitu meninggal secara hakiki dan meninggal secara hukum.
a. Meninggal secara hakiki
Meninggal secara hakiki adalah ketika ahli medis menyatakan bahwa seseorang sudah tidak lagi bernyawa, dimana unsur kehidupan telah lepas dari jasad seseorang.
b. Meninggal secara hukum
Meninggal secara hukum adalah seseorang yang oleh hakim ditetapkan telah meninggal dunia, meski jasadnya tidak ditemukan.
Misalnya, seorang yang hilang di dalam medan perang, atau hilang saat bencana alam, lalu secara hukum formal dinyatakan kecil kemungkinannya masih hidup dan kemudian ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah telah meninggal dunia.
Bagi Waris Sebelum Meninggal
Ada fenomena lucu yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu membagi-bagi harta waris sebelum muwarritsnya meninggal dunia. Malah, justru si muwarrits itulah yang membagi-bagi.
Padahal dalam hukum waris Islam, tidak terjadi ahli waris mendapat harta warisan, manakala seorang muwarrits belum lagi meninggal dunia.
Seorang tidak mungkin membagi-bagi warisan dari harta yang dimilikinya sendiri kepada anak-anaknya, pada saat dia masih hidup segar bugar.
Sebab syarat utama dari masalah warisan adalah bahwa pemilik harta itu, yaitu al-muwarrist, sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Jadi memang tidak mungkin seseorang membagi-bagikan sendiri harta warisan miliknya kepada keturunannya.
Bila hal tersebut dilakukannya, maka sebenarnya yang terjadi adalah hibah (pemberian), bukan warisan. Dan hibah itu sendiri memang tidak ada aturan mainnya. Dan siapapun pada hakikatnya boleh menghibahkan harta miliknya kepada siapa saja dengan nilai berapa saja.
Tapi konsekuensinya, harta yang sudah dihibahkan itu sudah pindah kepemilikan. Bila seseorang telah menghibahkan harta kepada anaknya, maka pada hakikatnya dia sudah bukan lagi pemiliknya, sebab harta itu sudah menjadi milik anaknya sepenuhnya. Bahkan bila kepemilikan itu ditetapkan dengan surat resmi, si anak berhak melalukan perubahan surat kepemilikannya.
Misalnya seorang ayah menghibahkan sebidang tanah berikut rumah kepada anaknya, maka si anak berhak untuk mengubah surat kepemilikan tanah dan rumah itu begitu dia menerimanya. Dan konsekuensi lainnya, berhubung si anak telah menjadi pemilik sepenuhnya tanah dan rumah itu, dia pun berhak untuk menjualnya kepada pihak lain. Meski si ayah masih hidup.
Sedangkan bila si ayah masih ingin memiliki sebidang tanah dan rumah itu selama hidupnya, tapi berpikir untuk memberikannya dengan jumlah yang dikehendakinya kepada anaknya setelah kematiannya, maka hal itu namanya washiyat.
Dalam hukum Islam, seorang ahli waris seperti anak tidak boleh menerima washiat berupa harta dari ayahnya (pewaris), sebab Rasulullah SAw bersabda bahwa tidak ada washiyat bukan ahli waris. Maka bila hal itu dilakukan juga, hukumnya haram.
Jadi yang dibenarkan hanya dua kemungkinan, yaitu harta diberikan ketika ayah masih hidup dan namanya hibah. Atau diberikan setelah dia meninggal dan namanya warisan. Dan ketika dibagi secara warisan, aturan pembagiannya telah baku sesuai dengan nash Al-Quran dan As-Sunnah. Maskudnya, si ayah yang dalam hal ini sebagai pemilik harta, tidak lagi berhak membagi-bagi sendiri harta warisan untuk para ahli warisnya. Semua harus diserahkan kepada hukum warisan, setelah dia meninggal dunia.
2.2. Hidupnya Ahli Waris
Hidup yang dimaksud adalah hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Ini adalah syarat yang kedua, yaitu orang yang akan menerima warisan haruslah masih hidup secara hakiki ketika pewaris meninggal dunia.
Seorang anak yang telah meninggal lebih dulu dari ayahnya, tidak akan mendapatkan warisan. Meski anak itu telah punya istri dan anak. Istri dan anak itu tidak mendapatkan warisan dari mertua atau kakek mereka. Sebab suami atau ayah mereka meninggal lebih dulu dari kakek.
Jalan keluar dari masalah ini ada tiga kemungkinan. Pertama, dengan washiyah wajibah, yaitu si kakek berwashiyat semenjak masih hidup agar cucu dan menantunya diberikan bagian harta. Bukan dengan jalan warisan melainkan dengan cara washiat.
Kedua, bisa juga dengan cara kesepakatan di antara para ahli waris untuk mengumpulkan harta dan diberikan kepada saudara ipar atau kemenakan mereka.
Ketiga, dengan cara hibah, yaitu si kakek sejak masih hidup telah menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya atau menantunya, sebab dikhawatirkan nanti pada saat membagi warisan, cucu dan menantunya akan tidak mendapat apa-apa.
Dan jika ada dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup.
Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
2.3. Ahli Waris Diketahui
Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima.
Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
3. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
3.1. Kerabat hakiki
Yaitu hubungan yang ada ikatan nasab, seperti ayah, ibu, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Seorang anak yang tidak pernah tinggal dengan ayahnya seumur hidup tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang ayah meninggal dunia.
Demikian juga dengan kasus dimana seorang kakek yang telah punya anak yang semuanya sudah berkeluarga semua, lalu menjelang ajal, si kakek menikah lagi dengan seorang wanita dan mendapatkan anak, maka anak tersebut berhak mendapat warisan sama besar dengan anak-anak si kakek lainnya.
3.2. Pernikahan
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.
Tapi berbeda dengan urusan mahram, yang berhak mewarisi disini hanyalah suami atau istri saja, sedangkan mertua, menantu, ipar dan hubungan lain akibat adanya pernikahan, tidak menjadi penyebab adanya pewarisan, meski mertua dan menantu tinggal serumah. Maka seorang menantu tidak mendapat warisan apa-apa bila mertuanya meninggal dunia.
Demikian juga sebaliknya, kakak ipar yang meninggal dunia tidak memberikan wairsan kepada adik iparnya, meski mereka tinggap serumah. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Misalnya pernikahan tanpa wali dan saksi, maka pernikahan itu batil dan tidak bisa saling mewarisi antara suami dan istri.
3.3. Al-Wala
Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
GOLONGAN AHLI WARIS DAN HALANGANNYA
Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
(1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan kakek, dan seterusnya.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan seterusnya.
. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN
JUMLAH bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang berhak ia terima.
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:
1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki, penj.).
Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah: "dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo, dengan tiga syarat:
Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki).
Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu tunggal).
Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firman-Nya "yushikumullahu fi auladikum", mencakup anak dan anak laki-laki dari keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
4. Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan, dengan tiga syarat:
Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya ...'" (an-Nisa': 176)
5. Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan empat syarat:
Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
Apabila ia hanya seorang diri.
Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Dalilnya sama dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan hal ini telah menjadi kesepakatan ulama.
B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:
1. Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)
2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu-- tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.
C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Dari sederetan ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"... Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu ..." (an-Nisa': 12)
D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita:
Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti berikut:
1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna "fauqa itsnataini" bukanlah 'anak perempuan lebih dari dua', melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana diungkapkan dalam bab sebelum ini.
Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah 'dua anak perempuan atau lebih'. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah "anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi ijma' para ulama. Wallahu a'lam.
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:
Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai berikut:
Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah:
"... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176)
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:
Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per tiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama bahwa ayat "... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176) mencakup saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut. Wallahu a'lam.
  E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..." (an-Nisa': 11)
Juga firman-Nya:
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam..." (an-Nisa': 11)
Catatan:
Lafazh ikhwatun bila digunakan dalam faraid (ilmu tentang waris) tidak berarti harus bermakna 'tiga atau lebih', sebagaimana makna yang masyhur dalam bahasa Arab --sebagai bentuk jamak. Namun, lafazh ini bermakna 'dua atau lebih'. Sebab dalam bahasa bentuk jamak terkadang digunakan dengan makna 'dua orang'. Misalnya dalam istilah shalat jamaah, yang berarti sah dilakukan hanya oleh dua orang, satu sebagai imam dan satu lagi sebagai makmum. Dalil lain yang menunjukkan kebenaran hal ini adalah firman Allah berikut:
"Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) É" (at-Tahrim: 4)
Kemudian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:
Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakak.
Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.
Adapun dalilnya adalah firman Allah:
"... Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu ..." (an-Nisa': 12)
Catatan
Yang dimaksud dengan kalimat "walahu akhun au ukhtun" dalam ayat tersebut adalah 'saudara seibu'. Sebab Allah SWT telah menjelaskan hukum yang berkaitan dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung dalam akhir surat an-Nisa'. Juga menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki dan perempuan seayah dalam ayat yang sama. Karena itu seluruh ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan "akhun au ukhtun" dalam ayat itu adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
Selain itu, ada hal lain yang perlu kita tekankan di sini yakni tentang firman "fahum syurakaa 'u fits tsulutsi" (mereka bersekutu dalam yang sepertiga). Kata bersekutu menunjukkan kebersamaan. Yakni, mereka harus membagi sama di antara saudara laki-laki dan perempuan seibu tanpa membedakan bahwa laki-laki harus memperoleh bagian yang lebih besar daripada perempuan. Kesimpulannya, bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu bila telah memenuhi syarat-syarat di atas ialah sepertiga, dan pembagiannya sama rata baik yang laki-laki maupun perempuan. Pembagian mereka berbeda dengan bagian para saudara laki-laki/perempuan kandung dan seayah, yang dalam hal ini bagian saudara laki-laki dua kali lipat bagian saudara perempuan.
Masalah 'Umariyyatan

Pada asalnya, seorang ibu akan mendapat bagian sepertiga dari seluruh harta peninggalan pewaris bila ia mewarisi secara bersamaan dengan bapak --seperti telah saya jelaskan--- berdasarkan pemahaman bagian ayat (artinya) "jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga".
Akan tetapi, berkaitan dengan ini ada dua istilah yang muncul dan dikenal di kalangan fuqaha, yakni 'umariyyatan dan al-gharawaini. Disebut 'umariyyatan sebab kedua hal ini dilakukan oleh Umar bin Khathab dan disepakati oleh jumhur sahabat ridhwanullah 'alaihim. Sedangkan al-gharawaini bermakna 'dua bintang cemerlang', karena kedua istilah ini sangat masyhur. Dalam kasus ini, ibu hanya diberi sepertiga bagian dari sisa harta warisan yang ada, setelah sebelumnya dikurangi bagian suami atau istri. Agar lebih jelas, saya sertakan contohnya.
Contoh Pertama
Seorang istri wafat dan meninggalkan suami, ibu, dan ayah. Suami mendapat bagian setengah (1/2) dari seluruh harta warisan yang ada. Ibu mendapat sepertiga (1/3) dari sisa setelah diambil bagian suami. Kemudian ayah mendapat seluruh sisa yang ada. Untuk lebih jelas lagi saya berikan tabelnya:

Dalam contoh kasus ini ibu mendapatkan bagian sepertiga dari sisa setelah diambil bagian suami pewaris, sebab bila ia memperoleh sepertiga dari seluruh harta yang ada maka ia akan mendapat bagian dua kali lipat bagian ayah. Hal ini tentunya bertentangan dengan kaidah dasar faraid yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an dalam bagian ayat "lidzdzakari mitslu hazhzhil untsayain". Karenanya untuk tetap menegakkan kaidah dasar tersebut, ibu mendapat bagian sepertiga dari harta warisan setelah diambil hak suami pewaris. Dengan demikian, hak ayah menjadi dua kali lipat dari bagian yang diterima ibu.
Contoh Kedua
Seorang suami meninggal dunia dan ia meninggalkan istri, ibu, dan ayah. Istri mendapat bagian seperempat (1/4) dari seluruh harta peninggalan suaminya, sedangkan ibu mendapat bagian tiga per empat dari sisa setelah diambil hak istri. Sedangkan bagian ayah adalah sisa harta yang ada sebagai 'ashabah.
Dari kedua contoh tersebut tampak oleh kita bahwa pada hakikatnya bagian ibu pada tabel pertama adalah seperenam (1/6), sedangkan pada tabel kedua adalah seperempat (1/4). Adapun penyebutannya dengan istilah sepertiga dari sisa setelah diambil hak suami atau istri adalah karena menyesuaikan adab qur'ani.
Masalah 'umariyyatan ini pernah terjadi pada masa sahabat, tepatnya masa Umar bin Khathab r.a.. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang terkenal. Pendapat pertama dintarakan oleh Zaid bin Tsabit r.a. yang kemudian diambil oleh jumhur ulama serta dikokohkan oleh Umar bin Khathab dengan menyatakan bahwa bagian ibu adalah sepertiga dari sisa setelah diambil hak suami atau istri.
Sedangkan pendapat yang kedua diutarakan oleh Ibnu Abbas r.a.. Menurutnya, ibu tetap mendapat bagian sepertiga (1/3) dari seluruh harta yang ditinggalkan suami atau istri (anaknya). Bahkan Ibnu Abbas menyanggah pendapat Zaid bin Tsabit: "Apakah memang ada di dalam Al-Qur'an istilah sepertiga dari sisa setelah diambil hak suami atau istri?" Zaid menanggapinya dengan mengatakan: "Di dalam Kitabullah juga tidak disebutkan bahwa bagian ibu sepertiga dari seluruh harta peninggalan yang ada bila ibu bersama-sama mewarisi dengan salah satu suami atau istri. Sebab yang disebutkan di dalam Al-Qur'an hanya "wawaritsahu abawahu".
Jadi, menurut hemat saya, apa yang dipahami Zaid dan dipilih oleh jumhur ulama serta ditetapkan oleh Umar bin Khathab itulah pendapat yang sahih. Wallahu a'lam.
F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam
Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
1. Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah (artinya): "... Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (an-Nisa': 11)
2. Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak --dengan syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan demikian salah seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah, kecuali dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab tersendiri.
3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan dua syarat:
Bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
Bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..." (an-Nisa': 11).
4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa al-Asy'ari r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: "Bagi anak perempuan mendapat bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian saudara perempuan."
Merasa kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya pergi mendatangi Ibnu Mas'ud. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku akan memutuskan seperti apa yang pernah diputuskan Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta peninggalan pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara perempuan pewaris."
Mendengar jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya kembali menemui Abu Musa al-Asy'ari dan memberi tahu permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di tengah-tengah kalian."
Catatan
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.
5. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.
6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing seperenam (1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya) "jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta". Dan persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok (yakni kakek) dan tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau perempuan).
7. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits sahih dan ijma' seluruh sahabat.
Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw." Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengatakan kepada Abu Bakar: "Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)." Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6).
PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)
A. Definisi al-Hujub
Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna 'penghalang' atau 'penggugur'. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
"Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka" (al-Muthaffifin: 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna 'tukang atau penjaga pintu', disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.
Jadi, bentuk isim fa'il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf'ul (objek) ialah mahjub. Maka makna al-hajib menurut istilah ialah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan, dan al-mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
B. Macam-macam al-Hujub
Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).
Al-hujub bil washfi berarti orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.
Sedangkan al-hujub bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua: hujub hirman dan hujub nuqshan. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang. Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.
Adapun hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak). Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.
Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuqshan.
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu, suami, dan istri. Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semuanya harus mendapatkan warisan.
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Sederetan ahli waris yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut:
Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris.
Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi 'ashabah ma'al Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara laki-laki seayah.
Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki).
Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).
Sedangkan lima ahli waris dari kelompok wanita adalah:
Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan adanya sang ibu.
Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada 'ashabah.
Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi 'ashabah ma'al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali bila adanya 'ashabah.
Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.
Saudara Laki-laki yang Berkah
Apabila anak perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Kecuali bila ia mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki) yang sederajat ataupun yang lebih rendah dari derajat cucu perempuan, maka cucu laki-laki dapat menyeret cucu perempuan itu sebagai 'ashabah, yang sebelumnya tidak mendapat fardh. Keadaan seperti ini dalam faraid disebut sebagai kerabat yang berkah atau saudara laki-laki yang berkah. Disebut demikian karena tanpa cucu laki-laki, cucu perempuan tidak akan mendapat warisan.

Kemudian, apabila saudara kandung perempuan telah sempurna mendapat bagian dua per tiga (2/3), gugurlah hak waris para saudara perempuan seayah, kecuali bila ada saudara laki-laki seayah. Sebab saudara laki-laki seayah itu akan menggandengnya menjadi 'ashabah. Keadaan seperti ini dinamakan sebagai saudara yang berkah, sebab tanpa keberadaannya para saudara kandung perempuan itu tidak akan menerima hak waris mereka.
Saudara Laki-laki yang Merugikan
Kalau sebelumnya saya jelaskan tentang saudara laki-laki yang membawa berkah, maka kini saya akan menjelaskan kebalikannya, yakni saudara laki-laki yang merugikan. Disebut saudara laki-laki yang merugikan karena keberadaannya menyebabkan ahli waris dari kalangan wanita tidak mendapatkan warisan. Padahal, apabila saudara laki-laki itu tidak ada, ahli waris wanita itu akan mendapatkan waris. Agar lebih jelas saya berikan beberapa contoh kasus.
Pertama:
Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami seperempat (1/4) bagian, ibu seperenam (1/6) bagian, ayah juga seperenam (1/6) bagian, anak perempuan setengah, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3) karena merupakan bagian wanita.
Seandainya dalam kasus ini terdapat cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, maka gugurlah hak cucu perempuan tersebut. Oleh sebab itu, keberadaan saudara laki-laki dari cucu perempuan keturunan anak laki-laki itu merugikannya. Inilah rahasia mengapa ulama faraid mengistilahkannya sebagai "saudara laki-laki yang merugikan".
Kedua:
Untuk lebih memperjelas, dalam contoh berikut saya sertakan saudara laki-laki yang merugikan. Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, serta cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: suami memperoleh seperempat (1/4) bagian karena istri mempunyai anak (keturunan), ibu seperenam (1/6) bagian, ayah seperenam (1/6) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian karena tidak ada pen-ta'shih, sedangkan cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.
Itulah contoh tentang saudara laki-laki yang merugikan. Contoh pertama tidak merugikan karena memang tidak ada cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, sehingga cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna saham dua per tiga (2/3). Sedangkan dalam contoh kedua, cucu perempuan dirugikan --tidak mendapat waris-- karena ia mempunyai saudara laki-laki yang sederajat, yakni adanya cucu laki-laki keturunan dari anak laki-laki.
Ilustrasi seperti itu dapat kita ubah susunan ahli warisnya, misalnya posisi cucu perempuan keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara perempuan seayah dan posisi cucu laki-laki keturunan anak laki-laki diganti dengan saudara laki-laki seayah. Maka, saudara perempuan seayah akan mendapat waris bila tidak mempunyai saudara laki-laki seayah yang masih hidup. Namun, bila mempunyai saudara laki-laki seayah, maka saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian apa-apa.      
            MASALAH AL 'AUL DANAR-RADD
A. Definisi al-'Aul
Al-'aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:
"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)
Al-'aul juga bermakna 'naik' atau 'meluap'. Dikatakan 'alaa al-ma'u idzaa irtafa'a yang artinya 'air yang naik meluap'. Al-'aul bisa juga berarti 'bertambah', seperti tampak dalam kalimat ini: 'alaa al-miizaan yang berarti 'berat timbangannya'.
Sedangkan definisi al-'aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin banyaknya ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9). Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.
B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."
Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
Pokok masalah yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-'aul-kan, sedangkan yang empat tidak dapat.
Ketiga pokok masalah yang dapat di-'aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat, yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Sebagai contoh pokok yang dapat di-'aul-kan: seseorang wafat dan meninggalkan suami serta seorang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua (2). Bagian suami setengah berarti satu (1), dan bagian saudara kandung perempuan setengah, berarti mendapat bagian satu (1). Maka dalam masalah ini tidak menggunakan 'aul.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan ibu. Pembagiannya: ibu mendapat sepertiga (1/3) bagian, dan sisanya menjadi bagian ayah. Dalam contoh ini pokok masalahnya tiga (3), jadi ibu mendapat satu bagian, dan ayah dua bagian.
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara kandung laki-laki, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari empat (4), bagian istri seperempat (1/4) berarti satu (1) bagian, sedangkan sisanya (yakni 3/4) dibagi dua antara saudara kandung laki-laki dengan saudara kandung perempuan, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Contoh kasus yang lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari delapan (8), bagian istri seperdelapan (1/8) berarti satu bagian, anak setengah (1/2) berarti empat bagian, sedangkan saudara kandung perempuan menerima sisanya, yakni tiga per delapan (3/8).
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pokok masalah dalam contoh-contoh yang saya kemukakan semuanya tidak dapat di-'aulkan, sebab pokok masalahnya cocok atau tepat dengan bagian para ashhabul furudh.
Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
Sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya, angka-angka pokok masalah yang dapat di-'aul-kan ialah angka enam (6), dua belas (12), dan dua puluh empat (24). Namun, ketiga pokok masalah itu masing-masing berbeda dan mempunyai sifat tersendiri. Sebagai misal, angka enam (6) hanya dapat di-'aul-kan hingga angka sepuluh (10), yakni dapat naik menjadi tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh. Lebih dari angka itu tidak bisa. Berarti pokok masalah enam (6) hanya dapat dinaikkan empat kali saja.
Kemudian pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan hingga tujuh belas (17), namun hanya untuk angka ganjilnya. Lebih jelasnya, pokok masalah dua belas (12) hanya dapat dinaikkan ke tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Lebih dari itu tidak bisa. Maka angka dua belas (12) hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja.
Sedangkan pokok masalah dua puluh empat (24) hanya dapat di-'aul-kan kepada dua puluh tujuh (27) saja, dan itu pun hanya pada satu masalah faraid yang memang masyhur di kalangan ulama faraid dengan sebutan "masalah al-mimbariyyah".
Untuk lebih menjelaskan dan memantapkan pemahaman kita terhadap pokok-pokok masalah yang di-'aul-kan, perlu kita simak contoh-contohnya.
Beberapa Contoh Masalah 'Aul
Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian ayah seperenam (1/6) berarti satu bagian, bagian anak perempuan tiga per enam (3/6) berarti tiga bagian, sedangkan bagian cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua per tiga-- berarti satu bagian. Dalam contoh ini tidak ada 'aul, sebab masalahnya sesuai dengan fardh yang ada.
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, bagian saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan bagian saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Dalam contoh kasus ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalah, karenanya pokok masalah enam harus dinaikkan menjadi tujuh (7). Dengan demikian, jumlah bagian (fardh-nya) cocok dengan pokok masalahnya.
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, saudara kandung perempuan, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu seperenam (1/6) berarti satu bagian, saudara kandung perempuan setengah (1/2) berarti tiga, sedangkan saudara perempuan seibu seperenam (1/6) berarti satu bagian. Bila demikian, jumlah bagiannya telah melebihi jumlah pokok masalah, yaitu delapan per enam (8/6). Oleh karena itu, asal pokok masalah enam dinaikkan menjadi delapan. Masalah ini oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah al-mubahalah.
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami, dua orang saudara kandung perempuan, dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagianya seperti berikut: pokok masalahnya enam (6). Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga bagian. Sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti empat bagian, dan bagian dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh ini jumlah bagian yang ada melebihi pokok masalahnya, karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi sembilan, sehingga jumlah bagian sesuai dengan pokok masalahnya. Masalah ini dikenal dengan sebutan masalah marwaniyah.
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, ibu, dua orang saudara perempuan seayah, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya enam. Bagian suami setengah (1/2) berarti tiga, ibu seperenam (1/6) berarti satu, bagian dua orang saudara seayah dua per tiga (2/3) berarti empat, sedangkan bagian dua orang saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) berarti dua bagian.
Dalam contoh tersebut jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu enam banding sepuluh (6:10). Karena itu kita harus menaikkan pokok masalahnya yang semula enam menjadi sepuluh. Masalah ini oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah syuraihiyah.
Contoh 'Aul Pokok Masalah Dua Belas (12)
Seperti telah saya kemukakan bahwa pokok masalah dua belas hanya dapat di-'aul-kan tiga kali saja, yaitu menjadi tiga belas (13), lima belas (15), atau tujuh belas (17). Berikut ini saya berikan contoh-contohnya:
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dan dua orang saudara kandung perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dari dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, bagian ibu seperenam (1/6) berarti dua bagian, sedangkan bagian dua orang saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3) berarti delapan bagian.
Dalam contoh ini tampak jumlah bagiannya telah melebihi pokok masalahnya, yaitu tiga belas. Karena itu harus dinaikkan menjadi tiga belas (13) sehingga tepat sesuai dengan jumlah bagian yang ada.
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ibu, seorang saudara kandung perempuan, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya sebagai berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian istri seperempat (1/4) berarti tiga, ibu mendapat seperenam (1/6) berarti dua bagian, saudara kandung perempuan memperoleh setengah (1/2) berarti enam bagian, sedangkan saudara perempuan seayah seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua pertiga-- berarti dua bagian, dan bagian saudara perempuan seibu juga seperenam (1/6) berarti dua bagian.
Jumlah bagian dalam contoh ini telah melebihi pokok masalah, yaitu lima belas bagian. Karena itu pokok masalahnya di-'aul-kan menjadi lima belas (15).
Seseorang wafat dan meninggalkan tiga orang istri, dua orang nenek, delapan orang saudara perempuan seayah, dan empat orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dua belas (12). Bagian ketiga orang istri adalah seperempat (1/4) berarti tiga bagian, sedangkan bagian kedua nenek adalah seperenam (1/6) yang berarti dua bagian, bagi kedelapan saudara perempuan seayah dua per tiga (2/3)-nya, berarti delapan bagian, dan bagian keempat saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) yang berarti empat bagian.
Dalam contoh ini tampak dengan jelas bahwa jumlah bagian ashhabul furudh telah melampaui pokok masalahnya, yakni tujuh belas berbanding dua belas. Karena itu pokok masalahnya harus di-'aul-kan dari dua belas menjadi tujuh belas.
Contoh 'Aul Dua Puluh Empat (24)
Pokok masalah dua puluh empat (24) --sebagaimana telah saya jelaskan-- hanya dapat di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh (27). Selain itu, pokok masalah ini hanya ada dalam kasus yang oleh ulama faraid dikenal dengan masalah al-mimbariyah. Mereka menyebutnya demikian karena Ali bin Abi Thalib ketika memvonis masalah ini sedang berada di atas mimbar (podium).
Contoh masalah ini seperti berikut: seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, anak perempuan, dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti ini: pokok masalahnya dua puluh empat (24). Ayah mendapat seperenam (1/6) berarti empat bagian, ibu memperoleh seperenam (1/6) berarti empat bagian, istri mendapat seperdelapan (1/8) berarti tiga bagian, anak perempuan mendapat setengah (1/2) berarti dua belas bagian, sedangkan cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) --sebagai penyempurna dua per tiga (2/3)-- berarti empat bagian.
Dalam contoh tersebut tampak sangat jelas bahwa jumlah bagian yang diterima atau yang menjadi hak ashhabul furudh melebihi jumlah pokok masalahnya. Karena itu kita harus meng-'aul-kan pokok masalahnya hingga sesuai dengan jumlah bagian yang harus diberikan kepada para ashhabul furudh. Sekali lagi ditegaskan, dalam masalah al-mimbariyyah ini pokok masalah dua puluh empat hanya bisa di-'aul-kan menjadi angka dua puluh tujuh.
Catatan
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak dapat di-'aul-kan.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada 'aul.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada 'aul.
Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul.
Contoh kasus lain :
Seseorang meninggal dunia, harta warisannya sebesar Rp. 60.000,- ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, 2 saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing adalah :
>> jika diselesaikan dengan apa adanya :
Ahli Waris
Bag.
AM (12)
HW Rp. 60.000.000,-
Penerimaan
Istri
1/4
3
3/12 x 60.000.000
Rp. 15.000.000
Ibu
1/6
2
2/12 x 60.000.000
Rp. 10.000.000
2sdr pr skd
2/3
8
8/12 x 60.000.000
RP. 40.000.000
saudara seibu
1/6
2
2/12 x 60.000.000
Rp. 10.000.000
15
Jumlah
Rp. 75.000.000
Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-
>>jika diselesaikan dengan cara ‘aul, maka akan diperoleh hasil sebagai berikut :
Ahli Waris
Bag.
AM (12)
HW Rp. 60.000.000,-
Penerimaan
Istri
1/4
3
3/15 x 60.000.000
Rp. 12.000.000
Ibu
1/6
2
2/15 x 60.000.000
Rp. 8.000.000
2sdr pr skd
2/3
8
8/15 x 60.000.000
RP. 32.000.000
saudara seibu
1/6
2
2/15 x 60.000.000
Rp. 8.000.000
15
Jumlah
Rp. 60.000.000
 Asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena jika tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-

D. Definisi ar-Radd
Ar-radd dalam bahasa Arab berarti 'kembali/kembalikan' atau juga bermakna 'berpaling/palingkan'. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64)
"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan ..." (al-Ahzab: 25)
Dalam sebuah doa disebutkan "Allahumma radda kaidahum 'annii" (Ya Allah, palingkanlah/halaulah tipu daya mereka terhadapku).
Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
E. Syarat-syarat ar-Radd
Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat seperti di bawah ini:
adanya ashhabul furudh
tidak adanya 'ashabah
ada sisa harta waris.
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus ar-radd tidak akan terjadi.
F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada.
Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:
anak perempuan
cucu perempuan keturunan anak laki-laki
saudara kandung perempuan
saudara perempuan seayah
ibu kandung
nenek sahih (ibu dari bapak)
saudara perempuan seibu
saudara laki-laki seibu
Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya --ayah atau kakek-- -maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai 'ashabah.
G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
Adapun ahli waris dari ashhabul furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami dan istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi karena kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu mereka (suami dan istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka hanya mendapat bagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari harta waris, suami atau istri tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.
H. Macam-macam ar-Radd
Ada empat macam Ar-radd, dan masing-masing mempunyai cara atau hukum tersendiri. Keempat macam itu:
adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Hukum Keadaan Pertama
Apabila dalam suatu keadaan ahli warisnya hanya terdiri dari sahib fardh dengan bagian yang sama --yakni dari satu jenis saja (misalnya, semuanya berhak mendapat bagian setengah, atau seperempat, dan seterusnya)-- dan dalam keadaan itu tidak terdapat suami atau istri, maka cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Hal ini bertujuan untuk menghindari sikap bertele-tele dan agar lebih cepat sampai pada tujuan dengan cara yang paling mudah.

Sebagai misal, seseorang wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan, maka pokok masalahnya dari tiga, sesuai jumlah ahli waris. Sebab, bagian mereka sesuai fardh adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya mereka terima secara ar-radd. Karena itu pembagian hak masing-masing sesuai jumlah mereka, disebabkan mereka merupakan ahli waris dari bagian yang sama.
Contoh lain, bila seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan, maka pokok masalahnya dari sepuluh. Dan pembagiannya pun secara fardh dan ar-radd.
Misal lain, seseorang wafat dan meningalkan seorang nenek dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari dua, disebabkan bagiannya sama.
Hukum Keadaan Kedua
Apabila dalam suatu keadaan terdapat bagian ahli waris yang beragam --dan tidak ada salah satu dari suami atau istri-- maka cara pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya, bukan dari jumlah ahli waris (per kepala). Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu seperenam (1/6), untuk kedua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3). Di sini tampak jumlah bagiannya tiga, dan itulah angka yang dijadikan pokok masalah, yakni tiga.
Contoh-contoh keadaan kedua
Seseorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan serta seorang cucu perempuan keturunan anak lak-laki. Maka pokok masalahnya dari empat, karena jumlah bagiannya ada empat.
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu, saudara kandung perempuan, serta saudara laki-laki seibu. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang nenek, anak perempuan, serta seorang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Maka jumlah bagiannya adalah lima, dan itulah pokok masalahnya.
Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan serta saudara perempuan seayah. Maka pokok masalahnya empat, karena jumlah bagiannya empat.
Seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya lima, karena jumlah bagiannya adalah lima.
Begitu seterusnya, yang penting tidak ada salah satu dari suami atau istri.
Hukum keadaan Ketiga
Apabila para ahli waris semuanya dari sahib fardh (bagian) yang sama, disertai salah satu dari suami atau istri, maka kaidah yang berlaku ialah kita jadikan pokok masalahnya dari sahib fardh yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala.

Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Maka suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian, dan sisanya (tiga per empat) dibagikan kepada anak secara merata, yakni sesuai jumlah kepala. Berarti bila pokok masalahnya dari empat (4), suami mendapatkan seperempat (1/4) bagian berarti satu, dan sisanya (yakni 3/4) merupakan bagian kedua anak perempuan dan dibagi secara rata.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, dua orang saudara laki-laki seibu, serta seorang saudara perempuan seibu. Maka pokok masalahnya dari empat, karena angka itu diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri, yang bagiannya dalam keadaan demikian seperempat (1/4).
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri, serta lima orang anak perempuan. Pokok masalahnya adalah delapan, angka ini diambil dari sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan (tidak berhak untuk ditambah). Maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, berarti mendapat satu bagian, sedangkan sisanya tujuh per delapan (7/8) merupakan bagian kelima anak perempuan dan dibagi secara merata di antara mereka. Hitungan ini perlu pentashihan, dan setelah ditashih pokok masalahnya menjadi empat puluh, hitungan (bagiannya) sebagai berikut: ibu mendapatkan seperdelapan dari empat puluh, berarti lima bagian, sedangkan sisanya --tiga puluh lima bagian-- dibagikan secara merata kepada kelima anak perempuan pewaris, berarti masing-masing menerima tujuh bagian.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan seorang istri dan empat anak perempuan. Dalam hal ini pokok masalahnya dari empat, diambil dari istri sebagai sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan. Pembagiannya: istri mendapatkan seperempat (1/4) bagian, sedangkan sisanya --tiga per empat (3/4)-- dibagi secara merata untuk keempat anak perempuan pewaris.
Dalam contoh ini juga harus ada pentashihan pada pokok masalahnya. Oleh karena itu, pokok masalah yang mulanya empat (4) naik menjadi enam belas (16). Sehingga pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4) dari enam belas berarti empat bagian. Sedangkan sisanya dua belas bagian dibagikan secara merata kepada keempat anak perempuan pewaris. Dengan demikian, setiap anak memperoleh tiga bagian.
Hukum keadaan Keempat
Apabila dalam suatu keadaan terdapat ashhabul furudh yang beragam bagiannya, dan di dalamnya terdapat pula suami atau istri, maka menurut kaidah yang berlaku kita harus menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Kemudian kita buat diagramnya secara terpisah. Setelah itu barulah kita lihat kedua ilustrasi tersebut dengan salah satu dari tiga kriteria yang ada, mana yang paling tepat. Sedangkan ketiga kriteria yang dimaksud ialah tamaatsul (kemiripan), tawaafuq (sepadan), dan tabaayun (perbedaan).
Contoh I :
Seseorang meninggal dunia, ahli  warisnya terdiri dari : anak perempuan dan ibu. Harta warisannya sebesar Rp. 12.000.000,- bagian masing-masing adalah :
            >> Jika tidak ditempuh cara radd :
Ahli Waris
Bag.
AM (6)
HW Rp. 12.000.000,-
Penerimaan
Anak pr
1/2
3
3/6 x 12.000.000
Rp. 6.000.000
Ibu
1/6
1
1/6 x 12.000.000
Rp. 2.000.000
4
Jumlah
Rp. 8.000.000
 Terdapat sisa harta sebesar Rp. 4.000.000,- 

            >> Jika diselesaikan dengan cara radd :
Ahli Waris
Bag.
AM (6-4)
HW Rp. 12.000.000,-
Penerimaan
Anak pr
1/2
3
3/4 x 12.000.000
Rp. 9.000.000
Ibu
1/6
1
1/4 x 12.000.000
Rp. 3.000.000
4
Jumlah
Rp. 12.000.000
Anak perempuan yang semula menerima bagian Rp. 6.000.000,- berubah mendapat bagian Rp. 9.000.000,- dan ibu yang semula menerima bagian Rp. 2.000.000,- mendapat bagian Rp. 3.000.000,-
Contoh II :
            Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya tediri dari : saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Harta warisannya sejumlah Rp. 30.000.000,- bagian masing-masing adalah :
  >> Jika tidak diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris
Bag.
AM (6)
HW Rp. 30.000.000,-
Penerimaan
Sdr pr skd
1/2
3
3/6 x 30.000.000
Rp.15.000.000
Sdr pr seayh
1/6
1
1/6 x 30.000.000
Rp. 5.000.000
Sdr pr seibu
1/6
1
1/6 x 30.000.000
Rp. 5.000.000
5
Jumlah
Rp. 25.000.000,-
Jadi ada kelebihan harta sebanyak Rp. 5.000.000,-
>> Jika diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris
Bag.
AM (6-5)
HW Rp. 30.000.000,-
Penerimaan
Sdr pr skd
1/2
3
3/5 x 30.000.000
Rp.18.000.000
Sdr pr seayh
1/6
1
1/5 x 30.000.000
Rp. 6.000.000
Sdr pr seibu
1/6
1
1/5 x 30.000.000
Rp. 6.000.000
5
Jumlah
Rp. 30.000.000,-

Untuk lebih memperjelas masalah yang rumit ini perlu saya sertakan contoh kasusnya:
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu. Maka pembagiannya seperti berikut:
Ilustrasi pertama tanpa menyertakan suami dan istri:
Pokok masalahnya dari enam, dengan ar-radd menjadi dari lima (yakni dari jumlah bagian yang ada).
Bagian nenek seperenam (1/6) berarti satu bagian.
Bagian kedua saudara perempuan seibu sepertiga (1/3) = 2 bagian.
Ilustrasi kedua menyertakan suami atau istri:
Pokok masalahnya dari empat, yaitu diambil dari bagian sahib fardh yang tidak dapat di-radd-kan, yaitu istri.
Bagian istri seperempat (1/4) berarti memperoleh satu bagian.
Sisanya, yakni tiga bagian, merupakan bagian nenek dan kedua saudara perempuan seibu.
Dengan melihat kedua ilustrasi tersebut, kita dapati bagian yang sama antara bagian nenek dan bagian dua saudara perempuan seibu, yakni tiga bagian. Angka tiga tersebut berarti tamaatsul (sama) dalam kedua ilustrasi.
Kemudian bila istri mendapat bagiannya, yakni seperempat (1/4), maka sisa harta waris tinggal tiga bagian. Ilustrasi ini juga merupakan tamaatsul (sama) dengan masalah ar-radd. Karenanya tidak lagi memerlukan tashih, dan cukuplah kita jadikan ilustrasi masalah kedua itu sebagai pokok masalah.
Contoh lain: seseorang wafat meninggalkan istri, dua orang anak perempuan, dan ibu.
Pada ilustrasi pertama --tanpa menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari enam, dan dengan ar-radd menjadi dari lima, karena itulah jumlah bagian yang ada.
Sedangkan dalam ilustrasi kedua --menyertakan suami/istri-- asal pokok masalahnya dari delapan, karena merupakan fardh orang yang tidak dapat di-radd-kan, yakni istri.
Apabila istri mengambil bagiannya, yakni yang seperdelapan, maka sisanya tujuh per delapan (7/8), dan sisa ini merupakan bagian dua anak perempuan dengan ibu, secara fardh dan radd.
Seperti kita ketahui bahwa antara tujuh dan lima itu tabaayun (berbeda). Kemudian langkah berikutnya kita kalikan pokok masalah kedua (delapan) dengan pokok masalah pertama (lima). Maka hasil perkalian antara kedua pokok masalah itu adalah pokok masalah bagi kedua ilustrasi tersebut.
Kini, setelah kita kenali pokok masalah dari kedua ilustrasi masalah tersebut, maka bagian istri adatah seperdelapan dari empat puluh bagian yang ada, berarti ia mendapat lima (5) bagian.
Bagian kedua anak perempuan dan ibu adalah sisa setelah diambil bagian istri --yang tersisa tiga puluh lima (35) bagian. Maka pembagiannya sebagai berikut: bagian kedua anak perempuan adalah hasil perkalian antara empat (bagiannya dalam ilustrasi pertama) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian pada ilustrasi kedua) berarti dua puluh delapan (28) bagian.
Adapun bagian ibu adalah hasil perkalian antara bagiannya dalam ilustrasi pertama (satu bagian) dengan tujuh (yang merupakan sisa bagian dalam ilustrasi kedua) berarti tujuh (7) bagian.
Jadi, dari jumlah keseluruhan antara bagian istri, ditambah bagian kedua anak perempuan, ditambah bagian ibu adalah 5 + 28 + 7 = 40:

GHARAWAIN
Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara  penyelesaiannya yaitu :
Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu dan bapak
Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak
A. Al-Gharawain (umariyatin) dan penyelesaiannya
Gharawain, bentuk tasniyah dari lafadz ghara (binatang cemerlang). Itu disebut demikian karena kemasyhurannya bagaikan bintang yang cemerlang. Nama lain dari gharawain adalah Umariyatin karena cara penyelesaiannya tersebut diperkenalakan oleh Umar bin Khattab r.a.[1]
Masalah gharawain adalah salah satu bentuk masalah dalam kewarisan yang pernah diputuskan oleh Umar dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama. Masalah ini terjadi waktu penjumlahan beberapa furudh dalam satu kesus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak.[2]
Masalah gharawain terjadi hanya dalam dua kemungkinan, yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang yang meninggaldunia memiliki ahli waris suami, ibu, dan ayah
2. Jika seorang meninggal memiliki ahli waris istri, ibu, dan ayah
Yang dimaksud ahli waris disini adalah ahli waris yang tidak terhijab karena boleh jadi ahli waris lain masih ada tetapi terhijab oleh ayah.
Dengan demikian, untuk menentukan apakah suatu kasus warisan itu merupakan kasus gharawain atau tidak, terlebih dahulu harus ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris orang yang meninggal, kemudian siapa yang terhijab, dan ternyata ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan, yaitu suami, ibu, dan ayah, atau istri, ibu, dan ayah.
Apabila ahli waris yang berhak untuk mendapatkan bagian warisan hanya terdiri atas suami, ibu, dan ayah, atau istri, ibu, dan ayah, dapat dipastikan bahwa persoaln warisan tersebut adalah persoalan yang khusus yang diistilahkan dengan gharawain.[3]
Penyelesaian kasus gharawain tidaklah seperti penyelesaian kasus-kasus kewarisan pada umumnya. Apabila diselesaikan secara biasa, hasilnya sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/3 1/3 x 6 = 2
Ayah ¼ ¼ x 6 = 1 (asabah: 6-5 = 1)

Apabila penyelesaian dengan seperti diatas, terlihat bahwa hasilnya untuk ibu adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan ayah hanya memperolah 1. Padahal semestinya pendapatan ayah harus lebih besar daripada pendapatan ibu. Disamping itu, ayah selain sebagai ashabul furud juga merupakan ahli waris yang berhak menerima bagian dengan asabah.
Jadi, persoalan gharawain ini terletak pada penerimaan ibu yang lebih besar daripada penerimaan ayah. Untuk menghilangkan kejanggalan ini, haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu penerimaan ibu bukanlah 1/3 harta peninggalan, melainkan hanya 1/3 dari sisa harta peninggalan.
Ada perbedaan pendapat diantara para ulama faradiyun dalam masalah ini.
1. Menurut Umar r.a, yang kemudian diikuti pleh para sahabat, seperti Usman, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, serta para ahli ra’yi dan para ahli fuqaha, seperti Al-Hasan, As-Saury, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, ibu menerima bagian 1/3 sisa. Dengan demikian, penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/3 sisa 1/3 x (6-3) = 1
Ayah Asabah 6-4 = 2
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ¼ ¼ x 4 = 1
Ibu 1/3 sisa 1/3 x (4-1) = 1
Ayah Asabah 4-2 = 2
Mereka berpendapat demikian dengan mengemukakan alas am sebagai berikut:
1. Rangkaian kalimat فلأ مه الثلث dalam firman Allah SWT. Surat An-Nisa ayat 11, maksudnya adalah sepertiga peninggalan, baik seluruh harta peninggalan atau sebagiannya. Andaikan tidak mengacu pada pengertian demikian, niscaya firman Allah SWT. وورثه ابوه tidak berarti apa-apa. Ketika menerangkan bahwa jika yang mewarisi hanya ibu dan ayah saja, Allah menjelaskan bagian ibu, yaitu 1/3 nya, yang berarti 1/3 harta yang diwarisi oleh ibu dan ayah. Jadi, sekiranya ibu dan ayah tidak bersama-sama dengan suami atau istri, mereka mendapat hak atas seluruh harta penunggalan sehingga bagian ibu pun, adalah 1/3 seluruh harta peninggalan. Apabila ibu dan ayah mewarisi bersama-sama denagn salah seorang suami istri, bukan seluruh harta peninggalan yang dijadikan hak oleh keduanya, melainkan sisa setelah diberikan kepada salah seorang suami istri, ibu hanya menerima 1/3 sisa harta peninggalan.

Sesuai dengan nash Al-Qur’an, bila ahli warisnya hanya ibu dan ayah saja, ibu mendapat bagian 1/3 secara fard dan ayah menerima sisanya, yaitu 2/3, dengan perbandingan 1:2. ketentuan ini tidak berlaku bila ibu-ayah mewarisi bersama-sama dengan salah seorang suami istri. Kalau ini dijalankan, bagian ibu tentumelebihi dari separuh bagian ayah.
Dalam maslah pertama, ibu mendapat 1/3 dari asal masalah 6 = 2, sedangkan ayah hanya mendapat sisanya, yaitu 6-3-2 = 1.
Dalam masalah kedua, ibu menerima 1/3 dari asal masalah 12 = 4, sedangkan ayah hanya menerima 12-3-4 = 5.
Jadi, perbandingan penerimaan saham ibu dengan ayah dalam masalah pertama
= 2:1, dan perbandingan penerimaan saham ibu dengan ayah dalam maslah kedua = 4:5, yang demikian ini bertentangan dengan nash.
2. Ibnu Abbas r.a, berpendapat bahwa ibu dalam kedua masalah tersebut mendapat bagian 1/3 harta peninggalan. Oleh karena itu, penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/3 1/3 x 6 =2
Ayah Asabah 6-5 =1
Ahli Waris Fard Asal masalah: 12 sahamnya
Suami ¼ ¼ x 12 = 3
Ibu 1/3 1/3 x 12 = 4
Ayah Asabah 12-7 = 5
3. Ibnu Sirin dan Abu Tsaur mengatakan bahwa dalam masalah pertama, suami bersama-sama dengan ibu dan ayah maka ibu mendapat 1/3 sisa harta peninggalan. Adapun dalam masalah yang kedua, istri bersama-sama ibu dan ayah, maka ibu mendapatkan 1/3 harta peninggalan, seperti pendapat Ibnu Abbas r.a, sehingga penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/3 sisa 1/3 x (6-3) = 1
Ayah Asabah 6-4 =2
Ahli Waris Fard Asal masalah: 12 sahamnya
Suami ¼ ¼ x 12 = 3
Ibu 1/3 1/3 x 12 = 4
Ayah Asabah 12-7 = 5
dua masalah tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Kemudian  disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika di bagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil dari pada ibu. Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana dibawah ini :
untuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak ‘ashobah. Misalkan harta peninggalannya adalah Rp. 30.000.000,-. Maka cara pembagiannya dalah sebagai berikut :
suami 1/2 x Rp. 30.000.000,-      = Rp. 15.000.000,- sisanya adalah Rp. 15.000.000,-
ibu 1/3 x Rp.15.000.000,-           = Rp. 5.000.000,-
Bapak (‘ashobah)                        = Rp. 10.000.000,-
Jumlah                                      = Rp. 30.000.000,-
(dan begitu pula untuk pembagian pada masalah ke-2 yakni dengan ahli waris istri 1/4, ibu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak ‘ ashobah )
MUSYARAKAH
Musyarakah atau Musyarikah ialah yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian.
Masalah ini terjadi pada ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung, yang jika dihitung menurut perhitungan semestinya mengakibatkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh warisan. Dalam masalah ini. Menurut Umar, Utsman, dan Zaid yang diiuti oleh Imam Tsauri, Syafe’i dan lain-lain, pembagian tersebut tidak adil.
Al-Musyarakah dan penyelesaiannya
Persoalan musyarakah juga merupakan persoalan yang khusus untuk menyelesaikan persoalan warisan antara saudara-saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki sekandung. Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris terdiri atas:
1) Suami
2) Ibu atau nenek
3) Saudara laki-laki sekandung
4) Saudara seibu lebih dari seorang
Untuk menyelesaikan masalah musyarakah, perhatikanlah contoh berikut:
a. Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas suami, ibu, dua saudara perempuan seibu, dan lima saudara laki-laki sekandung.
Dalam kasus tersebut, fard masing-masing adalah :
Suami ½
Ibu 1/6 (ada saudara lebih dari seorang)
2 sdri pr seibu
4 = 1/3 (karena lebih dari seorang)
2 sdr lk seibu
5 sdr lk sekandung asabah binafsih
Kalau didasarkan pembagian secara biasa, hasilnua adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/6 1/6 x 6 = 1
2 sdri pr seibu
1/3 1/3 x 6 = 2
2 sdr lk seibu
5 sdr lk sekandung asabah binafsih = habis
Dari penyelesaian diatas, tampak terlihat bahwa saudara seibu memperoleh warisan, sedangkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh bagian karena tidak ada sisa pembagian.
Penyelesaian kasus seperti ini tentu merupakan suatu kejanggalan karena ahli waris yang hanya merupakan saudara seibu mendapat bagian, sedangkan saudara yang sekandung tidak memperoleh bagian sama sekali. Bukankah saudara seibu dan saudara sekandung lahir dari ibu yang sama?

Oleh karena itu, saudara laki-laki yang seibu dan seayah menyampaikan keberatannya atas penyelesaian dengan cara biasa ini dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
“ Anggaplah bapak kami himar (keledai) atau hajar (batu), namun ibu kami adalah sama, maka tidaklah pantas kalau saudara seibu mendapatkan bagian, sedangkan kami yang mempunyai ibu sama tidak mendapat bagian.” Itulah sebabnya kasus seperti ini disebut juga dengan istilah himariyah atau hijariyah.
Untuk mengatasi persoalan ini, dibagilah harta warisan secara khusus, yaitu mensyariatkan seluruh saudara, antara saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung. Dalam hal ini, saudara laki-laki sekandung digabungkan dengan saudara seibu. Bagian mereka digabungkan tanpa dibedakan antara laki-laki dan perempuan, sebab ahli waris saudara seibu, tidak dibedakan lagi antara laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, penyelesaian masalah musyarakah ini adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Fard Asal masalah:(x9) Tashih
6 sahamnya masalah=54
Suami ½ ½ x 6 = 3 3 x 9 = 27
Ibu 1/6 1/6 x 6 =1 1 x 9 = 9
2 sdri pr seibu (x9)
2 sdr lk seibu 1/3 1/3 x 6 = 2 9 x 2 =18
5 sdr lk sekandung
Mencari sah masalah (tashih):
Jumlah Adadur Ruus dibagi saham = 18 : 2 = 9 (tabayun)
Tashih masalah: 6 x 9 = 54
Seluruh saudara memperoleh: 9 x 2 = 18
1 saudara memperoleh: 1 x 18/9 = 2
Kemungkinan, masalah musyarokah itu banyak sekali, namun harus memenuhi syarat, yaitu jika ahli waris (setelah selesai halang menghalangi) terdapat:
1. Suami
2. Ibu atau nenek
3. Saudara seibu dari seorang (baik laki-laki maupun perempuan)
4. Saudara laki-laki sekandung
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak terjadi musyarakah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan sekandung tidak menjadi persyaratan. Ini karena apabila saudara laki-laki itu tidak ada, saudara perempuan sekandung akan menjadi ashobah bil ghair. Begitu pula apabila saudara seibu hanya satu orang tidak terjadi musyarokah karena akan ada sisa harta (untuk ahli waris ashobah).
b. Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas:
1 suami
2 saudara laki-laki ayah sekandung
3 saudara perempuan ayah sekandung (dzawil arham)
2 saudara perempuan ayah sekandung (dzawil arham)
2 saudara angkat (bukan ahli waris)
5 saudara perempuan seibu
2 saudara laki-laki seibu
3 saudara laki-laki sekandung
2 saudara laki-laki seayah
1 ibu
1 nenek
Dalam kasus tersebut, setelah dikerjakan sesuai dengan tahapan-tahapannya (penentuan ahli waris, hijab, ashobah), ternyata ahli waris yang berhak menerima hanya terdiri atas: suami, ibu, saudara seibu, saudara laki-laki sekandung.
Komposisi ahli waris tersebut sudah memenuhi syarat unuk terjadinya musyarokah walaupun saudara perempuan sekandung tidak ada (saudara perempuan tidaklah menjadi syarat untuk terjadinya musyarokah).
Untuk menyelesaikan kasus ini, perlu kehati-hatian sebab secara sepintas persoalan ini bukanlah kasus istimewa dan bisa diselesaikan seperti halnya penyelesaian kasus biasa. Padahal semestinya penyelesainnya harus dilakukan secara khusus, yaitu melalui penyelesaian musyarokah.[4]
Penyelesaian biasa:
Ahli Waris Fard Asal masalah: 6 sahamnya
Suami ½ ½ x 6 = 3
Ibu 1/6 1/6 x 6 = 1
sdri pr seibu
1/3 1/3 x 6 = 2
sdr lk seibu
sdr lk sekandung asabah binafsih = habis
Dengan cara penyelesaian biasa ini, terlihat bahwa saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh bagian sama sekali, sebab tidak ada sisa. Sebaliknya saudara seibu baaik yang laki-laki maupun perempuan memperoleh bagian, tentu penyelesaian seperti ini adalah penyelesaian salah. Penyelesaian dengan musyarokah:
Ahli Waris Fard Asal masalah:(x5) Tashih
6 sahamnya masalah=30
Suami ½ ½ x 6 = 3 3 x 5 = 15
Ibu 1/6 1/6 x 6 =1 1 x 5 = 5
5 sdri pr seibu (x5)
2 sdr lk seibu 1/3 1/3 x 6 = 2 2x 5 =10
3 sdr lk sekandung
Mencari sah masalah (tashih):
Jumlah Adadur Ruus dibagi saham = 10 : 2 = 5 (tadakhul)
Tashih masalah: 6 x 5 = 30
Hasil akhir:
Suami : 15/30 = ½ dari harta warisan
Ibu : 5/30 = 1/6 dari harta warisan
10 saudara : 10/30 = 1/3 dari harta warisan
1 saudara : 1/30 dari harta warisan
Maka, untuk pemecahannya saudara kandung disyarikatkan dengan saudara seibu didalam baigiannya yang 1/3. sehingga penyelesaian tersebut dapat diketahui dalam pembagian berikut :
Suami   1/2       = 3/6 = 3
Ibu       1/6       = 1/6 = 1
Dua orang saudara seibu dan saudara (lk) sekandung         1/3 = 2/6 = 2
Jumlah              = 6.
Bagian saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung dibagi rata, meskipun diantara mereka ada        ahli waris laki-laki maupun perempua
HAK WARIS DZAWIL ARHAM
A. Definisi Dzawil Arham
Arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun, yang asalnya dalam bahasa Arab berarti 'tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu'. Kemudian dikembangkan menjadi 'kerabat', baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Pengertian ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang menyatukan asal mereka. Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan dengan makna 'kerabat', baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat Islam. Allah berfirman:
"... Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. " (an-Nisa': 1)
"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?" (Muhammad: 22)
Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang berkehendak untuk dilapangkan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi (HR Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Adapun lafazh dzawil arham yang dimaksud dalam istilah fuqaha adalah kerabat pewaris yang tidak mempunyai bagian/hak waris yang tertentu, baik dalam Al-Qur'an ataupun Sunnah, dan bukan pula termasuk dari para 'ashabah. Maksudnya, dzawil arham adalah mereka yang bukan termasuk ashhabul furudh dan bukan pula 'ashabah. Jadi, dzawil arham adalah ahli waris yang mempunyai tali kekerabatan dengan pewaris, namun mereka tidak mewarisinya secara ashhabul furudh dan tidak pula secara 'ashabah. Misalnya, bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.
  B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham
Para imam mujtahid berbeda pendapat dalam masalah hak waris dzawil arham, sama halnya dengan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah saw.. Dalam hal ini ada dua penapat:
Pertama: golongan ini berpendapat bahwa dzawil arham atau para kerabat tidak berhak mendapat waris. Lebih jauh mereka mengatakan bahwa bila harta waris tidak ada ashhabul furudh atau 'ashabah yang mengambilnya, maka seketika itu dilimpahkan kepada baitulmal kaum muslim untuk disalurkan demi kepentingan masyarakat Islam pada umumnya. Dengan demikian, tidak dibenarkan jika harta tersebut diberikan kepada dzawil arham. Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Zaid bin Tsabit r.a. dan Ibnu Abbas r.a. dalam sebagian riwayat darinya, dan juga merupakan pendapat dua imam, yaitu Malik dan Syafi'i rahimahumullah.
Kedua: golongan kedua ini berpendapat bahwa dzawil arham (kerabat) berhak mendapat waris, bila tidak ada ashhabul furudh, ataupun 'ashabah yang menerima harta pewaris. Lebih jauh golongan kedua ini mengatakan bahwa dzawil arham adalah lebih berhak untuk menerima harta waris dibandingkan lainnya, sebab mereka memiliki kekerabatan dengan pewaris. Karena itu mereka lebih diutamakan untuk menerima harta tersebut daripada baitulmal. Pendapat ini merupakan jumhur ulama, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib. Juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh Imam Malik dan Syafi'i (golongan pertama) ialah:
1. Asal pemberian hak waris atau asal penerimaan hak waris adalah dengan adanya nash syar'i dan qath'i dari Al-Qur'an atau Sunnah. Dan dalam hal ini tidak ada satu pun nash yang pasti dan kuat yang menyatakan wajibnya dzawil arham untuk mendapat waris. Jadi, bila kita memberikan hak waris kepada mereka (dzawil arham) berarti kita memberikan hak waris tanpa dilandasi dalil pasti dan kuat. Hal seperti ini menurut syariat Islam adalah batil.
2. Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris bibi --baik dari garis ayah maupun dari ibu-- beliau saw. menjawab: "Sesungguhnya Jibril telah memberitahukan kepadaku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun."
Memang sangat jelas betapa dekatnya kekerabatan saudara perempuan ayah ataupun saudara perempuan ibu dibandingkan kerabat lainnya. Maka jika keduanya tidak berhak untuk menerima harta waris, kerabat lain pun demikian. Sebab, tidak mungkin dan tidak dibenarkan bila kita memberikan hak waris kepada kerabat lain, sedangkan bibi tidak mendapatkannya. Hal demikian dalam dunia fiqih dikenal dengan istilah tarjih bilaa murajjih yang berarti batil. Dengan dasar ini dapat dipetik pengertian bahwa karena Rasulullah saw. tidak memberikan hak waris kepada para bibi, maka tidak pula kepada kerabat yang lain.
3. Harta peninggalan, bila ternyata tidak ada ahli warisnya secara sah dan benar --baik dari ashhabul furudh-nya ataupun para 'ashabahnya-- bila diserahkan ke baitulmal akan dapat mewujudkan kemaslahatan umum, sebab umat Islam akan ikut merasakan faedah dan kegunaannya. Namun sebaliknya, bila diserahkan kepada kerabatnya, maka kegunaan dan faedahnya akan sangat minim, dan hanya kalangan mereka saja yang merasakannya. Padahal dalam kaidah ushul fiqih telah ditegaskan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Atas dasar inilah maka baitulmal lebih diutamakan untuk menyimpan harta waris yang tidak ada ashhabul furudh dan 'ashabahnya ketimbang para kerabat.
Adapun golongan kedua, yakni Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa dzawil arham atau para kerabat berhak mendapatkan waris, mereka mendasari pendapatnya itu dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan logika. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah:
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
Makna yang mendasar dari dalil ini ialah bahwa Allah SWT telah menyatakan atau bahkan menegaskan dalam Kitab-Nya bahwa para kerabat lebih berhak untuk mendapatkan atau menerima hak waris daripada yang lain. Di sini, lafazh arham yang berarti kerabat adalah umum, termasuk ashhabul furudh, para ''ashabah, serta selain keduanya. Pendek kata, makna kata itu mencakup kerabat yang mempunyai hubungan rahim atau lebih umumnya hubungan darah.
Ayat tersebut seolah-olah menyatakan bahwa yang disebut kerabat --siapa pun mereka, baik ashhabul furudh, para 'ashabah, atau selain dari keduanya-- merekalah yang lebih berhak untuk menerima hak waris ketimbang yang bukan kerabat. Bila pewaris mempunyai kerabat dan kebetulan ia meninggalkan harta waris, maka berikanlah harta waris itu kepada kerabatnya dan janganlah mendahulukan yang lain. Jadi, atas dasar inilah maka para kerabat pewaris lebih berhak untuk menerima hak waris ketimbang baitulmal.
Hal ini juga berdasarkan firman-Nya yang lain:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (an-Nisa': 7)
Melalui ayat ini Allah SWT menyatakan bahwa kaum laki-laki dan wanita mempunyai hak untuk menerima warisan yang ditinggalkan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak. Seperti yang disepakati oleh jumhur ulama bahwa yang dimaksud dengan dzawil arham adalah para kerabat. Dengan demikian, mereka (dzawil arham) berhak untuk menerima warisan.
Kemudian sebagaimana dinyatakan oleh mayoritas ulama bahwa ayat di atas me-mansukh (menghapus) kebiasaan pada awal munculnya Islam, pada masa itu kaum muslimin saling mewarisi disebabkan menolong dan hijrah. Dengan turunnya ayat ini, maka yang dapat saling mewarisi hanyalah antara sesama kerabat (dzawil arham). Oleh karena itu, para kerabatlah yang paling berhak untuk menerima harta peninggalan seorang pewaris.
Adapun dalil dari Sunnah Nabawiyah adalah seperti yang diberitakan dalam sebuah riwayat masyhur, dalam riwayat ini dikisahkan. Ketika Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai asing nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak laki-laki dari saudara perempuannya, yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir. Kemudian Rasul pun memberikan harta warisan peninggalan Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
Keponakan laki-laki dari anak saudara perempuan tidak lain hanyalah merupakan kerabat, yang bukan dari ashhabul furudh dan bukan pula termasuk 'ashabah. Dengan pemberian Rasulullah saw. akan hak waris kepada dzawil arham menunjukkan dengan tegas dan pasti bahwa para kerabat berhak menerima harta waris bila ternyata pewaris tidak mempunyai ashhabul furudh yang berhak untuk menerimanya atau para 'ashabah.
Dalam suatu atsar diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan persoalan kepada Umar. Abu Ubaidah menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal karena terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman, yakni saudara laki-laki ibunya. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memberikan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"(Saudara laki-laki ibu) berhak menerima waris bagi mayit yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya."
Atsar ini --yang di dalamnya Umar al-Faruq memberitakan sabda Rasulullah saw.--- merupakan dalil yang kuat bahwa kerabat lebih berhak menerima harta waris peninggalan pewaris ketimbang baitulmal. Kalaulah baitulmal lebih berhak untuk menampung harta peninggalan pewaris yang tidak mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh dan 'ashabah-nya, maka Umar bin Khathab pasti tidak akan memerintahkan kepada Abu Ubaidah Ibnul Jarrah r.a. untuk memberikan kepada paman Sahal tersebut. Sebab, Umar bin Khathab r.a adalah seorang khalifah Islam yang dikenal sangat mengu tamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Dan hal ini terbukti seperti yang banyak dikisahkan dalam kitab-kitab tarikh.
Adapun dalil logikanya seperti berikut: sesungguhnya para kerabat jauh lebih berhak untuk menerima harta warisan daripada baitulmal. Alasannya, karena ikatan antara baitulmal dan pewaris hanya dari satu arah, yaitu ikatan Islam --karena pewaris seorang muslim. Berbeda halnya dengan seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, dalam hal ini ia mempunyai dua ikatan: ikatan Islam dan ikatan rahim.
Oleh sebab itu, ikatan dari dua arah sudah barang tentu akan lebih kuat dibandingkan ikatan satu arah. Permasalahan ini sama seperti dalam kasus adanya saudara kandung laki-laki dengan saudara laki-laki seayah dalam suatu keadaan pembagian harta waris, yang dalam hal ini seluruh harta waris menjadi hak saudara kandung laki-laki. Sebab, ikatannya dari dua arah, dari ayah dan dari ibu, sedangkan saudara seayah hanya dari ayah.
Di samping itu, kelompok kedua (jumhur ulama) ini menyanggah dalil yang dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i bahwa hadits itu kemungkinannya ada sebelum turunnya ayat di atas. Atau, mungkin juga bahwa bibi (baik dari ayah atau ibu) tidak berhak mendapat waris ketika berbarengan dengan ashhabul furudh atau para 'ashabah.
Jadi, yang jelas --jika melihat konteks hadits yang pernah dikemukakan-- jawaban Rasulullah saw. tentang hak waris bibi ketika itu disebabkan ada ashhabul furudh atau ada 'ashabah-nya. Inilah usaha untuk menyatukan dua hadits yang sepintas bertentangan.
Setelah membandingkan kedua pendapat itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat jumhur ulama (kelompok kedua) lebih rajih (kuat dan akurat), karena memang merupakan pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin. Di samping dalil yang mereka kemukakan lebih kuat dan akurat, juga tampak lebih adil apalagi jika dihubungkan dengan kondisi kehidupan dewasa ini.

Sebagai contoh, kelompok pertama berpendapat lebih mengutamakan baitulmal ketimbang kerabat, sementara di sisi lain mereka mensyaratkan keberadaan baitulmal dengan persyaratan khusus. Di antaranya, baitulmal harus terjamin pengelolaannya, adil, dan amanah; adil dalam memberi kepada setiap yang berhak, dan tepat guna dalam menyalurkan harta baitulmal.
Maka muncul pertanyaan, dimanakah adanya baitulmal yang demikian, khususnya pada masa kita sekarang ini. Tidak ada jawaban lain untuk pertanyaan seperti itu kecuali: "telah lama tiada". Terlebih lagi pada masa kita sekarang ini, ketika musuh-musuh Islam berhasil memutus kelangsungan hidup khilafah Islam dengan memporakporandakan barisan, persatuan dan kesatuan muslimin, kemudian membagi-baginya menjadi negeri dan wilayah yang tidak memiliki kekuatan. Sungguh tepat apa yang digambarkan seorang penyair dalam sebuah bait syairnya: "Setiap jamaah di kalangan kita mempunyai iman, namun kesemuanya tidak mempunyai imam."
Melihat kenyataan demikian, para ulama dari mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i mutakhir memberikan fatwa dengan mendahulukan para kerabat ketimbang baitulmal, khususnya setelah abad ketiga Hijriah, ketika pengelolaan baitulmal tidak lagi teratur sehingga terjadi penyalahgunaan. Dengan demikian, dapat kita katakan bahwa kedua kelompok ulama tersebut pada akhirnya bersepakat untuk lebih mengutamakan pemberian harta waris kepada kerabat ketimbang baitulmal. Hal ini dapat terlihat tentunya dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan yang ada, dari mulai akhir abad ketiga Hijriah hingga masa kita dewasa ini.
C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat
Di antara fuqaha terjadi perbedaan pendapat mengenai tata cara memberikan hak waris kepada para kerabat, dan dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok pendapat.
1. Menurut Ahlur-Rahmi
Mengenai cara pembagian hak waris para kerabat, ahlur-rahmi menyatakan bahwa semua kerabat berhak mendapat waris secara rata, tanpa membedakan jauh-dekatnya kekerabatan, dan tanpa membeda-bedakan antara laki-laki dengan perempuan.
Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang cucu perempuan keturunan anak perempuan, seorang keponakan perempuan dari saudara perempuan, bibi (saudara perempuan ayah), bibi (saudara perempuan ibu), dan keponakan laki-laki keturunan saudara laki-laki seibu. Maka dalam hal ini mereka mendapatkan bagian waris secara rata, tanpa melebihkan atau mengurangi salah seorang dari ahli waris yang ada.
Mazhab ini dikenal dengan sebutan ahlur-rahmi disebabkan orang-orang yang menganut pendapat ini tidak mau membedakan antara satu ahli waris dengan ahli waris yang lain dalam hal pembagian, mereka juga tidak menganggap kuat serta lemahnya kekerabatan seseorang. Yang menjadi landasan mereka ialh bahwa seluruh ahli waris menyatu haknya karena adanya ikatan kekerabatan.

Mazhab ini tidak masyhur, bahkan dhaif dan tertolak. Karenanya tidak ada satu pun dari ulama atau para imam mujtahid vang mengakuinya apalagi mengikuti pendapat ini dengan alasan telah sangat nyata bertentangan dengan kaidah syar'iyah yang masyhur dalam disiplin ilmu mawarits.
2. Menurut Ahlut-Tanzil
Golongan ini disebut ahlut-tanzil dikarenakan mereka mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya. Mereka tidak memperhitungkan ahli waris yang ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada yang lebih dekat dari ashhabul furudh dan para 'ashabahnya. Dengan demikian, mereka akan membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hambal, juga merupakan pendapat para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
Untuk memperjelas pemahaman tentang mazhab ini perlu saya kemukakan contoh-contoh seperti berikut:
Bila seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan, keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Oleh karena itu, pembagiannya seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung perempuan di sini sebagai 'ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya. Inilah gambarannya:
Anak kandung pr. 1/2, Sdr. kandung pr. 1/2, Sdr. laki-laki seayah mahjub.
Seseorang wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah, keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu perempuan keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah). Maka pembagiannya seperti berikut: keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan keturunan dari saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan sepupu perempuan anak dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6) bagian sebagai 'ashabah. Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan paman kandung. Inilah gambarnya:
Sdr. kand. Pr. 3/6, sdr. pr. seayah 1/6, sdr. pr. 1/6, seibu paman kand. 1/6
Begitulah cara pembagiannya, yakni dengan melihat kepada yang lebih dekat derajat kekerabatannya kepada pewaris.
Adapun yang dijadikan dalil oleh mazhab ahlut-tanzil ini ialah riwayat yang marfu' (sampai sanadnya) kepada Rasulullah saw.. Ketika beliau memberi hak waris kepada seorang bibi (saudara perempuan ayah) dan bibi (saudara perempuan ibu) kebetulan saat itu tidak ada ahli waris lainnya-- maka beliau memberi bibi (dari pihak ayah) dengan dua per tiga (2/3) bagian, dan sepertiga lagi diberikannya kepada bibi (dari pihak ibu).
Selain itu, juga berlandaskan fatwa Ibnu Mas'ud r.a. ketika ia menerima pengaduan tentang pembagian waris seseorang yang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak wanita, dan keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan. Maka Ibnu Mas'ud memberikan setengah bagian untuk cucu perempuan dan setengah bagian lainnya untuk keponakan perempuan. Lebih jauh mazhab ini menyatakan bahwa hadits Rasulullah saw. dan keputusan yang dilakukan Ibnu Mas'ud menunjukkan betapa kuatnya pendapat mereka.
Adapun dalih orang-orang yang memperkuat mazhab kedua ini, yang tampak sangat logis, adalah bahwa memberikan hak waris kepada dzawil arham tidak dibenarkan kecuali dengan berlandaskan pada nash-nash umum --yang justru tidak memberikan rincian mengenai besarnya bagian mereka masing-masing dan tidak ada pentarjihan secara jelas. Oleh karena itu, dengan mengembalikan kepada pokoknya --karena memang lebih mendekatkan posisinya kepada pewaris-- jauh lebih utama dan bahkan lebih berhak. Sebab, rincian besarnya bagian ashhabul furudh dan para 'ashabah telah dijelaskan. Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk mengenali dan menuntaskan masalah ini kecuali dengan mengembalikan atau menisbatkannya kepada pokok ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya kepada pewaris.
3. Menurut Ahlul Qarabah
Adapun mazhab ketiga menyatakan bahwa hak waris para dzawil arham ditentukan dengan melihat derajat kekerabatan mereka kepada pewaris. Hal ini, menurut mereka, dilakukan dengan mengqiyaskannya pada hak para 'ashabah, berarti yang paling berhak di antara mereka (para 'ashabah) adalah yang paling dekat kepada pewaris dari segi dekat dan kuatnya kekerabatan.
Sebagaimana telah diungkapkan, dalam hal melaksanakan pembagian waris untuk dzawil arham mazhab ini membaginya secara kelompok. Dalam prakteknya sama seperti membagi hak waris para 'ashabah, yaitu melihat siapa yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris, kemudian barulah yang lebih kuat di antara kerabat yang ada. Selain itu, pelaksanaannya tetap mengikuti kaidah umum pembagian waris: bagian laki-laki adalah dua kali bagian wanita.
Mazhab ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib r.a. dan diikuti oleh para ulama mazhab Hanafi.
Di samping itu, mazhab ketiga ini telah mengelompokkan dan membagi dzawil arham menjadi empat golongan, kemudian menjadikan masing-masing golongan mempunyai cabang dan keadaannya. Lebih jauh akan dijelaskan hak masing-masing golongan dan cabang tersebut akan hak warisnya. Keempat golongan tersebut adalah:
Orang-orang (ahli waris) yang bernisbat kepada pewaris.
Orang-orang yang dinisbati kekerabatan oleh pewaris.
Orang-orang yang bernisbat kepada kedua orang tua pewaris.
Orang-orang yang bernisbat kepada kedua kakek pewaris atau kedua nenek pewaris.
Yang bernisbat kepada pewaris sebagai berikut:
Cucu laki-laki keturunan anak perempuan, dan seterusnya, baik laki-laki ataupun perempuan.
Buyut laki-laki dari keturunan cucu perempuan dan keturunan anak laki-laki, dan seterusnya, baik laki-laki ataupun perempuan.
Yang dinisbati oleh pewaris:
Kakek yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ayah dari ibu, ayah dari ayahnya ibu (kakek dari ibu).
Nenek yang bukan sahih, dan seterusnya seperti ibu dari ayahnya ibu, ibu dari ibu ayahnya ibu.
Yang bernisbat kepada kedua orang tua pewaris:
Keturunan saudara kandung perempuan, atau yang seayah, atau yang seibu, baik keturunan laki-laki ataupun perempuan.
Keturunan perempuan dari saudara kandung laki-laki, atau seayah, seibu, dan seterusnya.
Keturunan dari saudara laki-laki seibu dan seterusnya.
Yang bernisbat kepada kedua kakek atau nenek dari pihak ayah ataupun ibu:
Bibi (saudara perempuan ayah) pewaris, baik bibi kandung, seayah, atau seibu. Kemudian paman (saudara laki-laki ibu) pewaris, dan bibi (saudara perempuan ibu), dan paman (saudara ayah) ibu.
Keturunan dari bibi (saudara perempuan ayah), keturunan dari pamannya (saudara laki-laki ibu), keturunan bibinya (saudara perempuan ibu), keturunan paman (saudara laki-laki ayah) yang seibu, dan seterusnya.
Bibi dari ayah pewaris, baik yang kandung, seayah, ataupun seibu. Juga semua pamannya dan bibinya (paman dan bibi dari ayah). Juga pamannya (saudara ayah) yang seibu (mencakup semua paman dan bibi dari ibu, baik yang kandung maupun yang seayah).
Seluruh keturunan kelompok yang saya sebutkan itu dan seterusnya, misalnya keturunan laki-laki dan perempuan dari bibi sang ayah.
Paman kakak yang seibu, dan juga paman nenek. Kemudian paman dan bibi --baik dari ayah maupun ibu-- dari kakek dan nenek.
Seluruh keturunan kelompok yang saya sebutkan di atas (Butir e) dan seterusnya.

Itulah keenam kelompok yang bernisbat kepada kedua kakek dan kedua nenek pewaris.
Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
Dari uraian-uraian sebelumnya, ternyata kita menemukan beberapa perbedaan yang jelas antara mazhab ahlut-tanzil dengan ahlul qarabah:
Ahlut-tanzil tidak menyusun secara berurutan kelompok per kelompok, dan tidak pula mendahulukan antara satu dari yang lain. Sedangkan ahlul qarabah menyusun secara berurutan dan mendahulukan satu dari yang lain sebagai analogi dari 'ashabah bi nafsihi..
Dasar yang dianggap oleh ahlut-tanzil dalam mendahulukan satu dari yang lain adalah "dekatnya keturunan" dengan sang ahli waris shahibul fardh atau 'ashabah. Sedangkan oleh ahlul qarabah yang dijadikan anggapan ialah "dekatnya dengan kekerabatan", dan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita sebagaimana yang berlaku pula dalam kalangan ahlul 'ashabah.
Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
Telah saya kemukakan bahwa ahlul qarabah ini mengelompokkan dan memberikan urutan --dalam pembagian hak waris-- dengan mengqiyas pada jalur 'ashabah. Dengan demikian, menurut ahlul qarabah, yang pertama kali berhak menerima waris adalah keturunan pewaris (anak, cucu, dan seterusnya). Bila mereka tidak ada, maka pokoknya: ayah, kakek, dan seterusnya. Jika tidak ada juga, maka barulah keturunan saudara laki-laki (keponakan). Bila mereka tidak ada, maka barulah keturunan paman (dari pihak ayah dan ibu). Jika tidak ada, maka barulah keturunan mereka yang sederajat dengan mereka, seperti anak perempuan dari paman kandung atau seayah. Dengan demikian, berdasarkan urutan tersebut dapat disimpulkan bahwa kelompok ahli waris yang lebih awal disebutkan dapat menggugurkan kelompok berikutnya.
D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
Tidak ada shahibul fardh. Sebab, jika ada shahibul fardh, mereka tidak sekadar mengambil bagiannya, tetapi sisanya pun akan mereka ambil karena merupakan hak mereka secara radd. Sedangkan kita ketahui bahwa kedudukan ahli waris secara ar-radd dalam penerimaan waris lebih didahulukan dibandingkan dzawil arham.
Tidak ada penta'shib ('ashabah). Sebab 'ashabah akan mengambil seluruh hak waris yang ada, bila ternyata tidak ada shahibul fardh. Dan bila ada shahibul fardh, maka para 'ashabah akan menerima sisa harta waris yang ada, setelah diambil hak para shahibul fardh.
Namun, apabila shahibul fardh hanya terdiri dari suami atau istri saja, maka ia akan menerima hak warisnya secara fardh, dan sisanya diberikan kepada dzawil arham. Sebab kedudukan hak suami atau istri secara radd itu sesudah kedudukan dzawil arham. Dengan demikian, sisa harta waris akan diberikan kepada dzawil arham.
Beberapa Catatan Penting:
Apabila dzawil arham (baik laki-laki maupun perempuan) seorang diri menjadi ahli waris, maka ia akan menerima seluruh harta waris. Sedangkan jika dia berbarengan dengan salah satu dari suami atau istri, maka ia akan menerima sisanya. Dan bila bersamaaan dengan ahli waris lain, maka pembagiannya sebagai berikut:
Mengutamakan dekatnya kekerabatan. Misalnya, pewaris meninggalkan ahli waris cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, dengan anak cucu perempuan dari keturunan anak perempuan, maka yang didahulukan adalah cucu perempuan dari anak perempuan. Begitu seterusnya.
Apabila ada kesamaan pada kedekatan derajat kekerabatan, maka yang lebih berhak untuk dintamakan adalah yang paling dekat dengan pewaris lewat shahibul fardh atau 'ashabah. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari keturunan anak perempuan, maka yang lebih didahulukan adalah cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
Dalam contoh ini, tampak ada kesamaan derajat di antara kedua ahli waris, keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris sama-sama sebagai cucu. Hanya saja, cucu perempuan keturunan anak laki-laki bernasab kepada pewaris lewat ahli waris, sedangkan cucu laki-laki dari keturunan anak perempuan melalui dzawil arham.
Apabila segi derajat dan kedekatannya kepada pewaris sama, maka haruslah mengutamakan mana yang lebih kuat kedekatan kekerabatannya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan anak perempuan dari saudara kandung laki-laki (yakni keponakan kandung) dengan anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (keponakan bukan kandung), maka dalam keadaan seperti ini kita harus mengutamakan keponakan kandung, dan berarti seluruh harta waris menjadi haknya. Yang demikian itu disebabkan keponakan kandung lebih kuat kekerabatannya. Begitulah seterusnya.
Apabila dalam suatu keadaan terjadi persamaan, maka pembagiannya dilakukan secara merata. Artinya, semua ahli waris dari dzawil arham berhak menerima bagian. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan dari anak paman kandung, seorang anak perempuan dari anak paman yang lain (kandung), dan seorang anak perempuan dari anak paman kandung yang lain. Atau dengan redaksi lain, orang yang wafat ini meninggalkan tiga putri keturunan anak paman kandung. Maka harta warisnya dibagi secara merata di antara mereka, karena ketiganya memiliki derajat yang sama dari segi kekerabatan.
Catatan lain
Di antara persoalan yang perlu saya kemukakan di sini ialah bahwa dalam pemberian hak waris terhadap para dzawil arham , bagian laki-laki dua kali lebih besar bagian perempuan, seperti halnya dalam pembagian para 'ashabah, sekalipun dzawil arham itu keturunan saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu.
HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL
A. Definisi Banci
Pengertian al-khuntsa (banci) dalam bahasa Arab diambil dari kata khanatsa berarti 'lunak' atau 'melunak'. Misalnya, khanatsa wa takhannatsa, yang berarti apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melenggak-lenggok. Karenanya dalam hadits sahih dikisahkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan kelamin wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak mempunyai alat kelamin sama sekali. Keadaan yang kedua ini menurut para fuqaha dinamakan khuntsa musykil, artinya tidak ada kejelasan. Sebab, setiap insan seharusnya mempunyai alat kelamin yang jelas, bila tidak berkelamin laki-laki berarti berkelamin perempuan.
Kejelasan jenis kelamin seseorang akan mempertegas status hukumnya sehingga ia berhak menerima harta waris sesuai bagiannya.
Oleh karena itu, adanya dua jenis kelamin pada seseorang --atau bahkan sama sekali tidak ada-- -disebut sebagai musykil. Keadaan ini membingungkan karena tidak ada kejelasan, kendatipun dalam keadaan tertentu kemusykilan tersebut dapat diatasi, misalnya dengan mencari tahu dari mana ia membuang "air kecil". Bila urinenya keluar dari penis, maka ia divonis sebagai laki-laki dan mendapatkan hak waris sebagaimana kaum laki-laki. Sedangkan jika ia mengeluarkan urine dari vagina, ia divonis sebagai wanita dan memperoleh hak waris sebagai kaum wanita. Namun, bila ia mengeluarkan urine dari kedua alat kelaminnya (penis dan vagina) secara berbarengan, maka inilah yang dinyatakan sebagai khuntsa munsykil. Dan ia akan tetap musykil hingga datang masa akil baligh.
Di samping melalui cara tersebut, dapat juga dilakukan dengan cara mengamati pertumbuhan badannya, atau mengenali tanda-tanda khusus yang lazim sebagai pembeda antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya, bagaimana cara ia bermimpi dewasa (maksudnya mimpi dengan mengeluarkan air mani, penj.), apakah ia tumbuh kumis, apakah tumbuh payudaranya, apakah ia haid atau hamil, dan sebagainya. Bila tanda-tanda tersebut tetap tidak tampak, maka ia divonis sebagai khuntsa musykil.
Dikisahkan bahwa Amir bin adz-Dzarb dikenal sebagai seorang yang bijak pada masa jahiliah. Suatu ketika ia dikunjungi kaumnya yang mengadukan suatu peristiwa, bahwa ada seorang wanita melahirkan anak dengan dua jenis kelamin. Amir kemudian memvonisnya sebagai laki-laki dan perempuan.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan itu orang-orang Arab meninggalkannya, dan tidak menerima vonis tersebut. Amir pun menjadi gelisah dan tidak tidur sepanjang malam karena memikirkannya. Melihat sang majikan gelisah, budak wanita yang dimiliki Amir dan dikenal sangat cerdik menanyakan sebab-sebab yang menggelisahkan majikannya. Akhirnya Amir memberitahukan persoalan tersebut kepada budaknya, dan budak wanita itu berkata: "Cabutlah keputusan tadi, dan vonislah dengan cara melihat dari mana keluar air seninya."

Amir merasa puas dengan gagasan tersebut. Maka dengan segera ia menemui kaumnya untuk mengganti vonis yang telah dijatuhkannya. Ia berkata: "Wahai kaumku, lihatlah jalan keluarnya air seni. Bila keluar dari penis, maka ia sebagai laki-laki; tetapi bila keluar dari vagina, ia dinyatakan sebagai perempuan." Ternyata vonis ini diterima secara aklamasi.
Ketika Islam datang, dikukuhkanlah vonis tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris seseorang yang dalam keadaan demikian, maka beliau menjawab dengan sabdanya: "Lihatlah dari tempat keluarnya air seni."
  B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada banci musykil ini:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hak waris banci adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya di antara keadaannya sebagai laki-laki atau wanita. Dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i serta pendapat mayoritas sahabat.
Mazhab Maliki berpendapat, pemberian hak waris kepada para banci hendaklah tengah-tengah di antara kedua bagiannya. Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua keadaan, kemudian disatukan dan dibagi menjadi dua, maka hasilnya menjadi hak/bagian banci.
Mazhab Syafi'i berpendapat, bagian setiap ahli waris dan banci diberikan dalam jumlah yang paling sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris. Sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling rajih (kuat) di kalangan mazhab Syafi'i.
C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya
Untuk banci --menurut pendapat yang paling rajih-- hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling sedikit di antara dua keadaannya --keadaan bila ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, atau sampai banci itu meninggal hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya.
Makna pemberian hak banci dengan bagian paling sedikit menurut kalangan fuqaha mawarits mu'amalah bil adhar-- yaitu jika banci dinilai sebagai wanita bagiannya lebih sedikit, maka hak waris yang diberikan kepadanya adalah hak waris wanita; dan bila dinilai sebagai laki-laki dan bagiannya ternyata lebih sedikit, maka divonis sebagai laki-laki. Bahkan, bila ternyata dalam keadaan di antara kedua status harus ditiadakan haknya, maka diputuskan bahwa banci tidak mendapatkan hak waris.

Bahkan dalam mazhab Imam Syafi'i, bila dalam suatu keadaan salah seorang dari ahli waris gugur haknya dikarenakan adanya banci dalam salah satu dari dua status (yakni sebagai laki-laki atau wanita), maka gugurlah hak warisnya.
Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci
1. Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan seorang anak banci. Bila anak banci ini dianggap sebagai anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima (5), sedangkan bila dianggap sebagai wanita maka pokok masalahnya dari empat (4). Kemudian kita menyatukan (al-jami'ah) antara dua masalah, seperti dalam masalah al-munasakhat. Bagian anak laki-laki adalah delapan (8), sedangkan bagian anak perempuan empat (4), dan bagian anak banci lima (5). Sisa harta waris yaitu tiga (3) kita bekukan untuk sementara hingga keadaannya secara nyata telah terbukti.
2. Seseorang wafat meninggalkan seorang suami, ibu, dan saudara laki-laki banci. Pokok masalahnya dari enam (6) bila banci itu dikategorikan sebagai wanita, kemudian di-'aul-kan menjadi delapan (8). Sedangkan bila sang banci dianggap sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dari enam (6) tanpa harus di- 'aul-kan. Dan al-jami'ah (penyatuan) dari keduanya, menjadilah pokok masalahnya dua puluh empat (24).
Bagian suami enam (6), saudara kandung perempuan enam (6) bagian, sedangkan yang banci tidak diberikan haknya. Adapun sisanya, yakni dua (2) bagian dibekukan. Ini tabelnya:
  D. Definisi Hamil
Al-hamlu (hamil) dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata hamalat. Dikatakan: "al-mar'atu haamil ma haamilatun idsaa kaanat hublaa" (wanita itu hamil apabila ia sedang mengandung janin).Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula) ..." (al-Ahqaf: 15)
Sedangkan menurut istilah fuqaha, yaitu janin yang dikandung dalam perut ibunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam masalah hamil ini ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hak waris, dan pada kesempatan ini saya hanya akan utarakan secara global. Hanya kepada Allah saya memohon pertolongan.
Pada pembahasan sebelumnya --tentang persyaratan hak waris/mewarisi-- telah saya kemukakan bahwa salah satu syarat yang harus terpenuhi oleh ahli waris adalah keberadaannya (hidup) ketika pewaris wafat. Dengan demikian, bagi janin yang masih di dalam kandungan ibunya belum dapat ditentukan hak waris yang diterimanya, karena belum dapat diketahui secara pasti keadaannya, apakah bayi tersebut akan lahir selamat atau tidak, laki-laki atau perempuan, dan satu atau kembar. Setelah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, maka kita nyatakan bahwa ahli waris dalam keadaan hidup pada saat pewaris wafat; demikian juga jika ia lahir dalam keadaan mati, maka kita nyatakan bahwa ahli waris tidak ada ketika pewaris wafat.
Secara ringkas dapat dikatakan, selama janin yang dikandung belum dapat diketahui dengan pasti keadaannya, maka mustahil bagi kita untuk menentukan jumlah bagian waris yang harus diterimanya. Karena itu, untuk mengetahui secara pasti kita harus menunggu setelah bayi itu lahir.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan kita dihadapkan pada keadaan darurat --menyangkut kemaslahatan sebagian ahli waris-- yang mengharuskan kita untuk segera membagi harta warisan dalam bentuk awal. Setelah itu, barulah kita bagikan kepada masing-masing ahli waris secara lengkap setelah kelahiran bayi. Berkaitan dengan hal ini, para pakar faraid menjelaskan hukum-hukum khusus secara rinci dengan menyertakan berbagai pertimbangan demi menjaga kemaslahatan ahli waris yang ada.
 E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:
Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat.
Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.
Syarat pertama dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah r.a.:
"Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal."
Pernyataan Aisyah r.a. tersebut dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah saw.. Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.
Sedangkan persyaratan kedua dinyatakan sah dengan keluarnya bayi dalam keadaan nyata-nyata hidup. Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusui ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.
Adapun menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan. Bila gerakan itu hanya sejenak --seperti gerakan hewan yang dipotong-- maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.
"Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan warisan." (HR Nasa'i dan Tirmidzi)
Namun, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.
. Keadaan Janin
Ada lima keadaan bagi janin dalam kaitannya dengan hak mewarisi. Kelima keadaan tersebut:
Bukan sebagai ahli waris dalam keadaan apa pun, baik janin tersebut berkelamin laki-laki ataupun perempuan.
Sebagai ahli waris dalam keadaan memiliki kelamin (laki-laki atau perempuan), dan bukan sebagai ahli waris dalam keadaan berkelamin ganda (banci).
Sebagai ahli waris dalam segala keadaannya baik sebagai laki-laki maupun perempuan.
Sebagai ahli waris yang tidak berbeda hak warisnya, baik sebagai laki-laki ataupun perempuan.
Sebagai ahli waris tunggal, atau ada ahli waris lain namun ia majhub (terhalang) hak warisnya karena adanya janin.
Keadaan Pertama
Seluruh harta waris yang ada dibagikan kepada ahli waris yangada secara langsung, tanpa harus menunggu kelahiran janin yang ada di dalam kandungan, disebabkan janin tersebut tidak termasuk ahli waris dalam segala kondisi.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ayah, dan ibu yang sedang hamil dari ayah tiri pewaris. Berarti bila janin itu lahir ia menjadi saudara laki-laki seibu pewaris. Dalam keadaan demikian berarti mahjub hak warisnya oleh adanya ayah pewaris. Karenanya harta waris yang ada hanya dibagikan kepada istri seperempat (1/4), ibu sepertiga (1/3) dari sisa setelah diambil hak istri, dan sisanya menjadi bagian ayah sebagai 'ashabah. Pokok masalahnya dari empat (4).
Keadaan Kedua
Seluruh harta waris yang ada dibagikan kepada ahli waris yang ada dengan menganggap bahwa janin yang dikandung adalah salah satu dari ahli waris, namun untuk sementara bagiannya dibekukan hingga kelahirannya. Setelah janin lahir dengan selamat, maka hak warisnya diberikan kepadanya. Namun, bila lahir dan ternyata bukan termasuk dari ahli waris, maka harta yang dibekukan tadi dibagikan lagi kepada ahli waris yang ada.

Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan istri, paman (saudara ayah), dan ipar perempuan yang sedang hamil (istri saudara kandung laki-laki), maka pembagiannya seperti berikut: istri mendapat seperempat (1/4), dan sisanya yang dua per tiga (2/3) dibekukan hingga janin yang ada di dalam kandungan itu lahir. Bila yang lahir anak laki-laki, maka dialah yang berhak untuk mendapatkan sisa harta yang dibekukan tadi. Sebab kedudukannya sebagai keponakan laki-laki (anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki), oleh karenanya ia lebih utama dibanding kedudukan paman kandung.
Namun, apabila yang lahir anak perempuan, maka sisa harta waris yang dibekukan itu menjadi hak paman. Sebab keponakan perempuan (anak perempuan keturunan saudara laki-laki) termasuk dzawil arham.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, tiga saudara perempuan seibu, dan istri ayah yang sedang hamil. Pembagiannya seperti berikut: apabila istri ayah tersebut melahirkan bayi laki-laki, berarti menjadi saudara laki-laki seayah. Maka dalam keadaan demikian ia tidak berhak mendapatkan waris, karena tidak ada sisa dari harta waris setelah diambil para ashhabul furudh yang ada.
Namun, bila ternyata bayi tersebut perempuan, berarti ia menjadi saudara perempuan seayah, maka dalam hal ini ia berhak mendapat bagian separo (1/2), dan pokok masalahnya dari enam (6) di-'aul-kan menjadi sembilan (9). Setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing, kita lihat sisanya yang menjadi bagian bayi yang masih dalam kandungan. Bila yang lahir bayi perempuan, maka sisa bagian yang dibekukan menjadi bagiannya, namun bila ternyata laki-laki yang lahir, maka sisa harta waris yang dibekukan tadi diberikan dan dibagikan kepada ahli waris yang ada.
Sisanya tiga (3), untuk sementara dibekukan hingga janin telah dilahirkan.
Keadaan Ketiga
Apabila janin yang ada di dalam kandungan sebagai ahli waris dalam segala keadaannya --hanya saja hak waris yang dimilikinya berbeda-beda (bisa laki-laki dan bisa perempuan)-- maka dalam keadaan demikian hendaknya kita berikan dua ilustrasi, dan kita bekukan untuk janin dari bagian yang maksimal. Sebab, boleh jadi, jika bayi itu masuk kategori laki-laki, ia akan lebih banyak memperoleh bagian daripada bayi perempuan. Atau terkadang terjadi sebaliknya. Jadi, hendaknya kita berikan bagian yang lebih banyak dari jumlah maksimal kedua bagiannya, dan hendaknya kita lakukan pembagian dengan dua cara dengan memberikan bagian ahli waris yang ada lebih sedikit dari bagian-bagian masing-masing.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan istri yang sedang hamil, ibu, dan ayah. Dalam keadaan demikian, bila janin dikategorikan sebagai anak laki-laki, berarti kedudukannya sebagai anak laki-laki pewaris, dan pembagiannya seperti berikut: ibu seperenam (1/6), ayah seperenam (1/6), dan bagian istri seperdelapan (1/8), dan sisanya merupakan bagian anak laki-laki sebagai 'ashaloub.
Sisanya satu (1), dibekukan.
Keadaan Keempat

Bila bagian janin dalam kandungan tidak berubah baik sebagai laki-laki maupun perempuan, maka kita sisihkan bagian warisnya, dan kita berikan bagian para ahli waris yang ada secara sempurna.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, dan ibu yang hamil dari ayah lain (ayah tiri pewaris). Apabila janin telah keluar dari rahim ibunya, maka bagian warisnya tetap seperenam (1/6), baik ia laki-laki ataupun perempuan. Sebab kedudukannya sebagai saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu dengan pewaris. Dengan demikian, kedudukan bayi akan tetap mendapat hak waris seperenam (1/6), dalam kedua keadaannya, baik sebagai laki-laki ataupun sebagai perempuan. Inilah tabelnya.
Keadaan Kelima
Apabila tidak ada ahli waris lain selain janin yang di dalam kandungan, atau ada ahli waris lain akan tetapi mahjub haknya karena adanya janin, maka dalam keadaan seperti ini kita tangguhkan pembagian hak warisnya hingga tiba masa kelahiran janin tersebut. Bila janin itu lahir dengan hidup normal, maka dialah yang akan mengambil hak warisnya, namun jika ia lahir dalam keadaan mati, maka harta waris yang ada akan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Sebagai misal, seseorang wafat dan meninggalkan menantu perempuan yang sedang hamil (istri dan anak laki-lakinya) dan saudara laki-laki seibu. Maka janin yang masih dalam kandungan merupakan pokok ahli waris, baik kelak lahir sebagai laki-laki atau perempuan. Karenanya, akan menggugurkan hak waris saudara laki-laki pewaris yang seibu tadi. Sebab, bila janin tadi lahir sebagai laki-laki berarti kedudukannya sebagai cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dengan begitu ia akan mengambil seluruh sisa harta waris yang ada karena ia sebagai 'ashabah. Dan bila janin tadi lahir sebagai perempuan, maka ia sebagai cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan akan mendapat bagian separo (1/2) harta \varis yang ada, dan sisanya akan dibagikan sebagai tambahan (ar-radd) bila ternyata tidak ada 'ashabah.
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri yang sedang hamil dan saudara kandung laki-laki. Maka bagian istri adalah seperdelapan (1/8), dan saudara laki-laki tidak mendapat bagian bila janin yang dikandung tadi laki-laki. Akan tetapi, bila bayi tersebut perempuan maka istri mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan setengah (1/2) bagian, dan sisanya merupakan bagian saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah.
Masyarakat Minangkabau adalah berbeda secara geografis dengan masyarakat Sumatera Barat, karena masyarakat Minagkabau kalau ditarik secara kultural meliputi sebagian dataran kerinci dan sebagian jambi. Didalam hukum waris adat Minangkabau harta terbagi atas dua macam:


Masalah waris di Indionesia di minangkabau
1.      Harta pusaka tinggi
2.      Harta pusaka rendah
1.      Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya, tetapi hanya dapat dinikmati hasilnya untuk kepentingan bersama.
2.      Harta pusaka rendah adalah harta yang dapat diwariskan atau dialihkan kepemilikannya. Harta pusaka rendah bermacam-macam jenisnya yaitu harta suarang, harta bawaan, harta pencarian. Contohnya adalah tanah yang diperoleh sepasang suami istri sejak pernikahannya, mobil yang dibawa kedalam perkawinan, dan lain-lain.
2. Abdul ghofur Anshori dalam bukunya mengatakan Hukum Islam khususnya hukum kewarisan Islam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum Islam mengalami diskursus diantara para ahli. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang bersifat transendental dan karenanya dianggap abadi.2 Ada dua kelompok pendapat dari ahli hukum Islam bagaimana hukum Islam yang bersifat transendental tersebut menghadapi tantangan perubahan sosial atau budaya dalam masyarakat yaitu:
1.      Kelompok yang berpendapat bahwa hukum Islam tidak dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Pandangan ini beralasan karena dilihat dari sisi konsep, sifat dan metodologinya hukum Islam adalah hukum yang abadi. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar orientalis dan kebanyakan tradisionalis Islam.
2.      Kelompok yang berpendapat bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Kelompok ini beralasan karena dalam hukum Islam dikenal prinsip maslahah (human good), fleksibilitas hukum dan ijtihad.
  Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya tentang hukum waris Islam mengatakan bahwa meskipun Al quran dan sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang belum diatur didalam Al quran dan Sunnah Rasul. Menurut KH. Ahmad Azhar Baasyir, MA dalam bukunya tentang hukum waris Islam, bahwa hukum waris Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Hukum waris Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang yang dikehendaki, seperti yang berlaku dalam kapitalisme/individualisme, dan melarang sama sekali pembagian harta peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perorangan yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem warisan.
2.      Warisan adalah ketetapan hukum. Yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan tanpa perlu pada pernyataan menerima dengan sukarela atau dengan keputusan hakim. Namun tidak berarti bahwa ahli waris dibebani dengan melunasi hutang mayyit (pewaris)
3.      Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan si mayyit  (pewaris) lebih diutamakan daripada yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan mayyit (pewaris) lebih diutamakan daripada yang lemah. Misalnya ayah lebih diutamakan daripada kakek, dan saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara seayah.
4.      Hukum waris Islam lebih cenderung membagikan harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan membagikan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris, misalnya apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, atau istri dan anak-anak, mereka semua berhak atas harta warisan.
5.      Hukum Islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Anak yang sudah besar, yang masih kecil atau yang baru saja lahir, semuanya berhak atas harta warisan orang tuanya. Namun perbedaan besar kecilnya bagian diadakan sejalan dengan perbedaan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Misalnya anak laki-laki yang memikul beban tanggungan nafkah keluarga mempunyai hak yang lebih besar daripada anak perempuan yang tidak dibebani tanggungan nafkah keluarga.
6.      Hukum waris Islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari disamping memandang jauh dekat hubungannya dengan mayyit (pewaris).
3.      Sulaiman Abdullah dalam bukunya Sumber hukum Islam, permasalahan dan fleksibilitasnya mengatakan bahwa Sumber hukum Islam sesungguhnya bagaikan mata air yang tak pernah kering bahkan memiliki deposit yang mampu menyirami setiap perkembangan hukum yang memenuhi tuntutan keadilan dan kepentingan/mashlahat umat sepanjang masa yang berbeda dan  tempat yang berlainan budaya.   
4. Syafruddin Halimy Kamaluddin mengatakan suatu yang kontras melihat semangat pengamalan ajaran agama (Islam) masyarakat Minangkabau. Ungkapan orang Minang adalah umat Islam ada benarnya. Kalau mereka orang Minang berarti Islam. Akan tetapi, uniknya semangat pengamalan keagamaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Penilaian itu semakin kuat dimana di Minangkabau terlahir tokoh-tokoh (ulama) Islam ternama di pentas nasional maupun internasional. Seperti nama Syeik Ahmad Khatib al-Minangkabawi (imam masjid al-haram, Mekkah), M. Natsir, HAMKA, Agus Salim dan lain-lain.      Mencermati hal demikian, menanggapi keber-agamaan orang Minang dapat dikelompokkan kepada beberapa bagian:
a.   Kelompok ulama radikal. Ini diwakili oleh Syeik Ahmad Khatib mengatakan bahwa masyarakat Minangkabau baru Islam pada kulit-kulitnya saja, tidak sempurna, meniadakan satu bagian penting aspek hukum.
b.   Kelompok ulama moderat diwakili oleh buya HAMKA. Gerakannya ialah  reformasi adat, tapi tidak menolak secara keseluruhan. Pola yang dipakai adalah pendekatan dakwah, pendidikan, persuasif, dan lontaran ide-ide.
c.   Kelompok pembela adat dan mengklaim bahwa adat Minangkabau sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka mengatakan adat Minangkabau adalah Islami, lebih Islam dari bangsa lain.
d.   Kelompok terakhir adalah kelompok yang ragu-ragu. Mayoritas masyarakat terpelajar. Diyakininya hukum Islam berbeda dengan hukum adat Minangkabau. Sayangnya mereka belum bisa berbuat banyak dan cenderung mengamini pengamalan keagamaan umat. Termasuk kelompok manakah yang membela sistem pewarisan hukum adat dan berpendapat sistem pewarisan sudah sesuai dengan hukum Islam secara komunal (tanah harta pusak tinggi), akan dikaji dalam tesis ini secra rinci

4.      Orang Minangkabau secara umum menolak agama Kristen, meskipun hingga kini berdiri Gereja-gereja di beberapa kota di Sumatera Barat, itu tidak lain hanya diperuntukkan bagi warga Nasrani di tanah Minang sebagai toleransi beragama, Namun demikian, palang salib gagal mendobrak palang pintu rumah gadang, suatu realiti sejarah yang tidak boleh dinafikan. Di pertengahan abad ke-20, komunisme pun sempat menjadi tamu, namun ia sekadar meminjam semangat redikalismenya dalam mencapai kemerdekaan, kemudian dihalau setelah ”biduak sampai ka pulau”. Jejak ateisme itu dikikis habis dari tanah Minang. Muncul satu pertanyaan, apa sebab agama-agama dan ideologi yang pernah singgah di Minangkabau ditolak kecuali Islam? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan; hanya Islamlah satu-satunya ajaran yang mempunyai persamaan pandangan dengan falsafah ajaran Minangkabau. Dalam hal ini sistem pewarisan tanah harta pusaka tinggi apakah sudah sesuai dengan sistem pewarisan yang diajarkan dalam Al quran dan sesuai dengan sumber hukum Islam, akan dikaji dan diteliti untuk lebih hati-hati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar